Javascript must be enabled to continue!
MENJAGA TRADISI: Dinamika Hukum Adat dalam Perkawinan di Asia Tenggara
View through CrossRef
Artikel ini membahas dinamika hukum adat dalam perkawinan di Asia Tenggara, dengan fokus pada ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan perlindungan hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak-anak. Masalah utama yang diangkat adalah ketidakjelasan regulasi antara hukum adat dan hukum negara, yang menciptakan kesenjangan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Dalam banyak komunitas adat, elemen patriarkal dalam hukum adat sering kali menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, sementara anak-anak yang lahir dari perkawinan adat yang tidak tercatat dalam sistem hukum negara terhambat aksesnya terhadap hak-hak sipil, seperti akta kelahiran dan pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan analisis terhadap regulasi hukum adat serta hukum negara di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Analisis ini juga mengkaji dampak ketidakselarasan hukum terhadap perempuan dan anak-anak dalam komunitas adat. Hasil temuan menunjukkan bahwa meskipun hukum adat berfungsi sebagai landasan sosial dan budaya penting dalam komunitas, sering kali tidak cukup melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Ketidakjelasan antara hukum adat dan hukum negara memperburuk ketidaksetaraan gender, meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender, serta membatasi akses kelompok rentan terhadap hak-hak sipil dan perlindungan hukum yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan perlindungan yang lebih tegas terhadap hak-hak individu, serta memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat adat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan adil.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Title: MENJAGA TRADISI: Dinamika Hukum Adat dalam Perkawinan di Asia Tenggara
Description:
Artikel ini membahas dinamika hukum adat dalam perkawinan di Asia Tenggara, dengan fokus pada ketegangan antara nilai-nilai tradisional dan perlindungan hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak-anak.
Masalah utama yang diangkat adalah ketidakjelasan regulasi antara hukum adat dan hukum negara, yang menciptakan kesenjangan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.
Dalam banyak komunitas adat, elemen patriarkal dalam hukum adat sering kali menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, sementara anak-anak yang lahir dari perkawinan adat yang tidak tercatat dalam sistem hukum negara terhambat aksesnya terhadap hak-hak sipil, seperti akta kelahiran dan pendidikan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dan analisis terhadap regulasi hukum adat serta hukum negara di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Analisis ini juga mengkaji dampak ketidakselarasan hukum terhadap perempuan dan anak-anak dalam komunitas adat.
Hasil temuan menunjukkan bahwa meskipun hukum adat berfungsi sebagai landasan sosial dan budaya penting dalam komunitas, sering kali tidak cukup melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
Ketidakjelasan antara hukum adat dan hukum negara memperburuk ketidaksetaraan gender, meningkatkan risiko kekerasan berbasis gender, serta membatasi akses kelompok rentan terhadap hak-hak sipil dan perlindungan hukum yang memadai.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang mengintegrasikan nilai-nilai lokal dengan perlindungan yang lebih tegas terhadap hak-hak individu, serta memperkuat dialog antara pemerintah dan masyarakat adat untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan adil.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi Perkawinan Masyarakat Bajo di Desa Sagu Kecamatan Adonara Kabupaten Flores Timur
Tradisi perkawinan masyarakat Bajo di Desa Sagu di tinjau dari hukum islam. Tradisi atau adat di dalam masyarakat Bajo dari kebiasaan yang kemudian di jadikan dasar dalam hubungan ...
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM TINJAUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pencatatan perkawinan merupakan proses yang sangat penting untuk kepastian hukum pada suatu pasangan yang melakukan perkawinan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang P...

