Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA

View through CrossRef
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal tersebut terbukti dengan pluralnya hukum yang berlaku di Indonesia ini yang terdiri dari Hukum Barat, Hukum Islam, sampai dengan Hukum Adat yang merupakan Hukum tertua di Indonesia. Hukum Islam menjadi sumber dari pembentukan Hukum Nasional yang datang disamping hukum-hukum yang lainnya. Hukum Islam yang terus berkembang di tengah-tengah konstitusi Negara Indonesia terkadang mendatangkan pro dan kontra di kalangan politisi, praktisi bahkan masyarakat setemmpat. Beragamnya sumber hukum di Indonesia juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan Indonesia. Bagi mereka orang muslim menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa perdatanya sedangkan non muslim menggunakan hukum nasional atau hukum perdata untuk menyelesaikan sengketa perdatanya. Meskipun sudah mempunyai kompetensi masing-masing peradilan terkadang masih ada beberapa peradilan yang menuai pro kontra saat sengketa perdata antara orang muslim dengan orang non muslim. Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa hukum nasional yang harus di kedepankan dalam keadaan demikian begitupun sebaliknya hukum Islam yang harus di kedepankan. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana eksistensi hukum Islam di tengah-tengah konstitusi-konstitusi Indonesia atau sistem hukum nasional Indonesia.  
Faculty of Teacher Training and Education, Universitas Palangka Raya
Title: EKSISTENSI HUKUM ISLAM DALAM KONSTITUSI-KONSTITUSI INDONESIA
Description:
Indonesia sebagai Negara hukum sudah termaktub di dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Hal tersebut terbukti dengan pluralnya hukum yang berlaku di Indonesia ini yang terdiri dari Hukum Barat, Hukum Islam, sampai dengan Hukum Adat yang merupakan Hukum tertua di Indonesia.
Hukum Islam menjadi sumber dari pembentukan Hukum Nasional yang datang disamping hukum-hukum yang lainnya.
Hukum Islam yang terus berkembang di tengah-tengah konstitusi Negara Indonesia terkadang mendatangkan pro dan kontra di kalangan politisi, praktisi bahkan masyarakat setemmpat.
Beragamnya sumber hukum di Indonesia juga memberikan dampak yang begitu besar terhadap penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan Indonesia.
Bagi mereka orang muslim menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan sengketa perdatanya sedangkan non muslim menggunakan hukum nasional atau hukum perdata untuk menyelesaikan sengketa perdatanya.
Meskipun sudah mempunyai kompetensi masing-masing peradilan terkadang masih ada beberapa peradilan yang menuai pro kontra saat sengketa perdata antara orang muslim dengan orang non muslim.
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa hukum nasional yang harus di kedepankan dalam keadaan demikian begitupun sebaliknya hukum Islam yang harus di kedepankan.
Hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana eksistensi hukum Islam di tengah-tengah konstitusi-konstitusi Indonesia atau sistem hukum nasional Indonesia.
 .

Related Results

PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
PLURALISME HUKUM DI INDONESIA DARI SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI
Berdasarkan urian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum pada dasarnyaberbasis pada masyarakat. Maka salah satu metode khas dalam antropologi hukum adalah kerjalapangan (fi...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

Back to Top