Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF

View through CrossRef
Pemikiran mengenai akses kepada keadilan sejatinya tidak merujuk kepada keadilan yang merujuk pada pemidanaan melainkan merujuk pada kebersaman. Dengan demikian sengketa diselesaikan melalui kesepakatan semua pihak yang terkait sehingga dapat mewujudkan perdamaian, persaudaraan dan upaya mengembalikan masyarakat kepada ketertiban dan ketenteraman sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat yang bersangkutan. Indonesia memiliki khasanah kebudayaan berupa sistem sosial dan hukum tentang peradilan, hakim dan keadilan. Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana bentuk mediasi penal dan perlindungan korban dalam restorative justice sistem; bagaimana gambaran hukum adat dan peradilannya di Indonesia; bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dan keadilan restoratif dalam hukum adat; serta bagaimana penanganan Pelanggaran Adat dan mediasi penal dalam hukum adat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa peradilan adat menjadi penting dalam kehidupan hukum nasional. Oleh karena itu dibutuhkan trasformasi nilai hukum adat yang hidup di masyarakat tentang hukum, peradilan, hakim dan keadilan, menjadi bagian perangkat sistem hukum nasional. Upaya ini penting dilakukan guna mengahiri dikotomi antar pranata dan pemikiran ”hukum negara” dan lembaga dan pranata ”hukum rakyat”. Pendekatan keadilan restoratif dalam penerapan dan penegakan hukum, merupakan jembatan teoritis dan filosofis, untuk menjadikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagai dasar legitimasi pengembangan dan berfungsinya hukum, peradilan dan hakim adat, dalam distribusi keadilan.<p>The idea of access to justice should duly refer to the concept of harmony and not on punishment. Thereby the disputes were settled through agreement of all parties concerned in realizing peace, brotherhood and efforts to restore order and peace in accordance to the community awareness of law. Indonesia has various cultural repertoire of social and legal systems of courts, judges and justice. This paper raises the issue of how to form penal mediation and protection of victims in restorative justice system; overview on how customary law and justice in Indonesia; how alternative dispute resolution and restorative justice in customary law; as well as how to handle violations of Indigenous and penal mediation in customary law. By using normative methods can be concluded that the customary justice become important in the national law system. Therefore, it is necessary to transform the customary law values that live in the community, like the law, justice, judge, and equity, as a part of the national law system. This effort is important in order to end the dichotomy between the institutions and ideas of "state law" and "folk law". Implementation of restorative justice method is important to be the theoretical and philosophical bridge, to make the legal values that live in the community, as a basis for the development and the proper functioning of the legitimacy of customs law, justice and judges, in fairness distribution.</p>
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
Title: PERADILAN ADAT DAN KEADILAN RESTORATIF
Description:
Pemikiran mengenai akses kepada keadilan sejatinya tidak merujuk kepada keadilan yang merujuk pada pemidanaan melainkan merujuk pada kebersaman.
Dengan demikian sengketa diselesaikan melalui kesepakatan semua pihak yang terkait sehingga dapat mewujudkan perdamaian, persaudaraan dan upaya mengembalikan masyarakat kepada ketertiban dan ketenteraman sesuai dengan perasaan dan kesadaran hukum yang hidup di masyarakat yang bersangkutan.
Indonesia memiliki khasanah kebudayaan berupa sistem sosial dan hukum tentang peradilan, hakim dan keadilan.
Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai bagaimana bentuk mediasi penal dan perlindungan korban dalam restorative justice sistem; bagaimana gambaran hukum adat dan peradilannya di Indonesia; bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa alternatif dan keadilan restoratif dalam hukum adat; serta bagaimana penanganan Pelanggaran Adat dan mediasi penal dalam hukum adat.
Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa peradilan adat menjadi penting dalam kehidupan hukum nasional.
Oleh karena itu dibutuhkan trasformasi nilai hukum adat yang hidup di masyarakat tentang hukum, peradilan, hakim dan keadilan, menjadi bagian perangkat sistem hukum nasional.
Upaya ini penting dilakukan guna mengahiri dikotomi antar pranata dan pemikiran ”hukum negara” dan lembaga dan pranata ”hukum rakyat”.
Pendekatan keadilan restoratif dalam penerapan dan penegakan hukum, merupakan jembatan teoritis dan filosofis, untuk menjadikan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, sebagai dasar legitimasi pengembangan dan berfungsinya hukum, peradilan dan hakim adat, dalam distribusi keadilan.
<p>The idea of access to justice should duly refer to the concept of harmony and not on punishment.
Thereby the disputes were settled through agreement of all parties concerned in realizing peace, brotherhood and efforts to restore order and peace in accordance to the community awareness of law.
Indonesia has various cultural repertoire of social and legal systems of courts, judges and justice.
This paper raises the issue of how to form penal mediation and protection of victims in restorative justice system; overview on how customary law and justice in Indonesia; how alternative dispute resolution and restorative justice in customary law; as well as how to handle violations of Indigenous and penal mediation in customary law.
By using normative methods can be concluded that the customary justice become important in the national law system.
Therefore, it is necessary to transform the customary law values that live in the community, like the law, justice, judge, and equity, as a part of the national law system.
This effort is important in order to end the dichotomy between the institutions and ideas of "state law" and "folk law".
Implementation of restorative justice method is important to be the theoretical and philosophical bridge, to make the legal values that live in the community, as a basis for the development and the proper functioning of the legitimacy of customs law, justice and judges, in fairness distribution.
</p>.

Related Results

KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
KEADILAN RESTORATIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN
Penelitian terkait pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah banyak dilakukan. Akan tetapi, berbagai penelitian tersebut cenderung dilakukan d...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
PERADILAN ADAT NIAS DAN KEADILAN RESTORATIF
PERADILAN ADAT NIAS DAN KEADILAN RESTORATIF
Pendekatan sistem hukum saat ini, lebih cenderung pada pendekatan keadilan restoratif. Kerangka pendekatan keadilan restoratif, akar nilai yang diusung lahir dari nilai-nilai tradi...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...

Back to Top