Javascript must be enabled to continue!
Optimalisasi Prinsip Keterbukaan Berdasarkan Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
View through CrossRef
konsumen sebagai pemakai atau yang mengonsumsi barang dan jasa berhak mendapatkan perlindungan dan dimana merupakan bentuk dari perlindungan akan hak asasi setiap manusia, perlindungan yang dimaksud adalah pada saat membeli barang dan jasa adanya sikap jujur dan terbuka dari pihak penjual atau pelaku usaha, akan kualitas dan kuantitas barang dan jasanya, dan begitu juga pada saat terjadinya sengketa konsumen dikarenakan adanya ganti kerugian dari pihak pembeli atau barang dan jasa yang dijual atau tidak sesuai seperti yang diperjanjikan, setidaknya adanya sikap keterbukaan dan berdasarkan itikad baik untuk mengganti kerugian atas barang dan atau jasa yang dikonsumsi, dengan adanya itikad baik tentunya adanya tanggungjawab dari penjual atau pelaku usaha yang memberikan perlindungan kepada konsumen untuk tetap menikmati sebagai pemakai barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi dari prinsip keterbukaan berdasarkan akan prinsip itikad yang baik dalam penyelesaian sengketa konsumen. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji literatur dan peraturan perundang-undangan, dimana hasilnya dengan optimalisasi dari prisnisp keterbukaan berlndasakan itikad baik dapat menyelesaikan sengketa konsumen karena dilaksanakan dengan tanggungjawab serta ganti kerugian yang layak kepada konsumen berdasarkan haknya yang merupakan perlindungan dari konsumen sendiri.
Title: Optimalisasi Prinsip Keterbukaan Berdasarkan Itikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
Description:
konsumen sebagai pemakai atau yang mengonsumsi barang dan jasa berhak mendapatkan perlindungan dan dimana merupakan bentuk dari perlindungan akan hak asasi setiap manusia, perlindungan yang dimaksud adalah pada saat membeli barang dan jasa adanya sikap jujur dan terbuka dari pihak penjual atau pelaku usaha, akan kualitas dan kuantitas barang dan jasanya, dan begitu juga pada saat terjadinya sengketa konsumen dikarenakan adanya ganti kerugian dari pihak pembeli atau barang dan jasa yang dijual atau tidak sesuai seperti yang diperjanjikan, setidaknya adanya sikap keterbukaan dan berdasarkan itikad baik untuk mengganti kerugian atas barang dan atau jasa yang dikonsumsi, dengan adanya itikad baik tentunya adanya tanggungjawab dari penjual atau pelaku usaha yang memberikan perlindungan kepada konsumen untuk tetap menikmati sebagai pemakai barang dan jasa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Tujuan dari penulisan adalah untuk mengetahui bagaimana optimalisasi dari prinsip keterbukaan berdasarkan akan prinsip itikad yang baik dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji literatur dan peraturan perundang-undangan, dimana hasilnya dengan optimalisasi dari prisnisp keterbukaan berlndasakan itikad baik dapat menyelesaikan sengketa konsumen karena dilaksanakan dengan tanggungjawab serta ganti kerugian yang layak kepada konsumen berdasarkan haknya yang merupakan perlindungan dari konsumen sendiri.
Related Results
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
SENGKETA LEASING DALAM KONTEKS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Dalam prakteknya perjanjian leasing ini banyak terjadinya wanprestasi yang menimbulkan sengketa antara pihak lessor dengan lessee. Penyelesaian sengketa yang dipilih oleh lessee (k...
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
Penerapan Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Sengketa Perdata
This article discusses the application of the principle of good faith in the settlement of civil disputes. It emphasizes the distinction between law and justice, highlighting the n...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi
Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan diangga...
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...

