Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak atas tanah korban lumpur Lapindo

View through CrossRef
Provision of insufficient compensation for community land and/or buildings submerged in the Lapindo mudflow presents a challenge in providing clarity on settlement information and the legal status of the land. The social and legal challenge for settling compensation is faced with discrimination in payment of the Map of the Affected Area, including the status of the land after the disaster. A qualitative method was used in this study, along with a literature search. A total of 54 secondary data points were collected and descriptively analyzed in order to validate the compensation process and evaluate the legal status of the land in accordance with laws and regulations. According to the findings, the government has declared the area that sank as a natural disaster as a result of the Lapindo mudflow. The government and the company are responsible for dealing with the disaster, with all compensation funding coming from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) and other legitimate funding sources. Plots of land owned by the community that were submerged in mud were classified as destroyed land because the community was unable to maintain and maintain the identity of the physical form, location, boundaries, area, shape, and function of their land rights. In the future, the silted-up expanse of land will have the status of state land, and the state will be able to grant land rights to the community or parties in need by applying for rights.   Pemberian ganti kerugian yang belum tuntas terhadap tanah dan/atau bangunan milik masyarakat yang terendam lumpur Lapindo menimbulkan tantangan untuk memberikan kejelasan informasi penyelesaiannya dan status hukum tanahnya. Tantangan sosial dan legal untuk penyelesaian ganti kerugian tersebut dihadapkan pada diskriminasi pembayaran atas Peta Area Terdampak termasuk status tanah pasca kejadian bencana. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penelusuran pustaka. Sejumlah 54 data sekunder yang terkumpul dianalisis secara deskriptif untuk memvalidasi proses ganti kerugian dan mengevaluasi status hukum tanah yang sesuai peraturan perundangan. Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah menetapkan area yang tenggelam akibat semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam. Pemerintah dan pihak perusahaan bertanggung jawab menanggulangi bencana tersebut dengan segenap pembiayaan ganti kerugian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lainnya yang sah. Bidang-bidang tanah milik masyarakat yang terendam lumpur dikategorikan sebagai tanah musnah karena masyarakat tidak mampu menjaga dan memelihara identitas wujud fisik, letak, batas, luas, bentuk, dan fungsi hak atas tanahnya. Pada masa depan, hamparan tanah karena endapan lumpur tersebut berstatus sebagai tanah negara dan negara dapat kembali memberikan hak atas tanah kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan dengan permohonan hak.
Title: Perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak atas tanah korban lumpur Lapindo
Description:
Provision of insufficient compensation for community land and/or buildings submerged in the Lapindo mudflow presents a challenge in providing clarity on settlement information and the legal status of the land.
The social and legal challenge for settling compensation is faced with discrimination in payment of the Map of the Affected Area, including the status of the land after the disaster.
A qualitative method was used in this study, along with a literature search.
A total of 54 secondary data points were collected and descriptively analyzed in order to validate the compensation process and evaluate the legal status of the land in accordance with laws and regulations.
According to the findings, the government has declared the area that sank as a natural disaster as a result of the Lapindo mudflow.
The government and the company are responsible for dealing with the disaster, with all compensation funding coming from the State Revenue and Expenditure Budget (APBN) and other legitimate funding sources.
Plots of land owned by the community that were submerged in mud were classified as destroyed land because the community was unable to maintain and maintain the identity of the physical form, location, boundaries, area, shape, and function of their land rights.
In the future, the silted-up expanse of land will have the status of state land, and the state will be able to grant land rights to the community or parties in need by applying for rights.
  Pemberian ganti kerugian yang belum tuntas terhadap tanah dan/atau bangunan milik masyarakat yang terendam lumpur Lapindo menimbulkan tantangan untuk memberikan kejelasan informasi penyelesaiannya dan status hukum tanahnya.
Tantangan sosial dan legal untuk penyelesaian ganti kerugian tersebut dihadapkan pada diskriminasi pembayaran atas Peta Area Terdampak termasuk status tanah pasca kejadian bencana.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penelusuran pustaka.
Sejumlah 54 data sekunder yang terkumpul dianalisis secara deskriptif untuk memvalidasi proses ganti kerugian dan mengevaluasi status hukum tanah yang sesuai peraturan perundangan.
Hasilnya menunjukkan bahwa pemerintah menetapkan area yang tenggelam akibat semburan lumpur Lapindo sebagai bencana alam.
Pemerintah dan pihak perusahaan bertanggung jawab menanggulangi bencana tersebut dengan segenap pembiayaan ganti kerugian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lainnya yang sah.
Bidang-bidang tanah milik masyarakat yang terendam lumpur dikategorikan sebagai tanah musnah karena masyarakat tidak mampu menjaga dan memelihara identitas wujud fisik, letak, batas, luas, bentuk, dan fungsi hak atas tanahnya.
Pada masa depan, hamparan tanah karena endapan lumpur tersebut berstatus sebagai tanah negara dan negara dapat kembali memberikan hak atas tanah kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan dengan permohonan hak.

Related Results

DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindunga...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PENENTUAN CAMPURAN LUMPUR LAPINDO SEBAGAI SUBSTITUSI PASIR DAN SEMEN DALAM PEMBUATAN PAVING BLOCK RAMAH LINGKUNGAN
PENENTUAN CAMPURAN LUMPUR LAPINDO SEBAGAI SUBSTITUSI PASIR DAN SEMEN DALAM PEMBUATAN PAVING BLOCK RAMAH LINGKUNGAN
Lumpur  Lapindo  (LL)  atau  Lumpur  Sidoarjo  (Lusi)  merupakan  lumpur panas,  yang pemanfaatannya sangat terbatas dan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan yang cukup besar. ...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...

Back to Top