Javascript must be enabled to continue!
PENGUATAN PROFESIONALISME NADZIR SEBAGAI STRATEGI TATA KELOLA WAKAF PRODUKTIF UNTUK KEMANDIRIAN EKONOMI UMAT
View through CrossRef
Nadzir memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola dan melindungi harta wakaf. Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, nadzir termasuk ke dalam tiga kategori: nadzir perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Mengembangkan aset wakaf dengan cara yang menghasilkan keuntungan berkelanjutan bagi masyarakat adalah tugas utama Nadzir. Selain itu, aspek legalitas aset wakaf juga menjadi perhatian utama untuk menjaga agar statusnya sebagai harta amal tidak terganggu oleh klaim dari pihak yang tidak berwenang. Untuk mencapai tujuan ini, nadzir harus melakukan hal-hal berikut: melegalkan kepemilikan tanah wakaf melalui penerbitan sertifikat, menyelesaikan masalah hukum terkait aset wakaf yang masih dipersengketakan, dan meningkatkan sistem manajemen wakaf yang efektif dan berkelanjutan. Dengan mengingat bahwa nadzir memegang peran penting dalam sistem pengelolaan wakaf dalam konteks ini, kualitas sumber daya manusianya harus diperhatikan secara khusus. Untuk memaksimalkan manfaat wakaf untuk pemberdayaan umat, nadzir perseorangan, organisasi, maupun badan hukum idealnya diisi oleh orang-orang yang profesional dan dapat dipercaya—atau amanah—dengan integritas, kejujuran, akhlak mulia, pengalaman yang memadai, dan penguasaan dalam bidang administrasi dan keuangan yang relevan dengan tugas pengelolaan wakaf.
Title: PENGUATAN PROFESIONALISME NADZIR SEBAGAI STRATEGI TATA KELOLA WAKAF PRODUKTIF UNTUK KEMANDIRIAN EKONOMI UMAT
Description:
Nadzir memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola dan melindungi harta wakaf.
Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, nadzir termasuk ke dalam tiga kategori: nadzir perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
Mengembangkan aset wakaf dengan cara yang menghasilkan keuntungan berkelanjutan bagi masyarakat adalah tugas utama Nadzir.
Selain itu, aspek legalitas aset wakaf juga menjadi perhatian utama untuk menjaga agar statusnya sebagai harta amal tidak terganggu oleh klaim dari pihak yang tidak berwenang.
Untuk mencapai tujuan ini, nadzir harus melakukan hal-hal berikut: melegalkan kepemilikan tanah wakaf melalui penerbitan sertifikat, menyelesaikan masalah hukum terkait aset wakaf yang masih dipersengketakan, dan meningkatkan sistem manajemen wakaf yang efektif dan berkelanjutan.
Dengan mengingat bahwa nadzir memegang peran penting dalam sistem pengelolaan wakaf dalam konteks ini, kualitas sumber daya manusianya harus diperhatikan secara khusus.
Untuk memaksimalkan manfaat wakaf untuk pemberdayaan umat, nadzir perseorangan, organisasi, maupun badan hukum idealnya diisi oleh orang-orang yang profesional dan dapat dipercaya—atau amanah—dengan integritas, kejujuran, akhlak mulia, pengalaman yang memadai, dan penguasaan dalam bidang administrasi dan keuangan yang relevan dengan tugas pengelolaan wakaf.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Standarisasi Nadzir Wakaf Berdasarkan Undang-Undang Wakaf (Studi di Masjid Raya Al-Falah Sragen, Jawa Tengah)
Standarisasi Nadzir Wakaf Berdasarkan Undang-Undang Wakaf (Studi di Masjid Raya Al-Falah Sragen, Jawa Tengah)
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatannya belum optimal. Permasalahan utama dalam pengelolaan aset wakaf saat ini adalah kurang optimalnya pengelolaan aset waka...
Profesionalisme Nadzir dalam Meningkatkan Kepercayaan Wakif di Lembaga Wakaf
Profesionalisme Nadzir dalam Meningkatkan Kepercayaan Wakif di Lembaga Wakaf
Abstrak,
Keberhasilan pengelolaan wakaf terletak pada eksistensi nadzir dalam memaksimalkan peran wakaf, oleh karena itu eksistensi dan kualitas nadzir harus mendapat perhati...
Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren Al-Barokah Mangunsuman, Siman, Ponorogo
Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren Al-Barokah Mangunsuman, Siman, Ponorogo
Waqf is something that has been known for a long time in Indonesia, usually the practice of waqf is often carried out in terms of education of places of worship. But currently waqf...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
Pemetaan Prioritas Kendala dan Solusi Pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Utara
Pemetaan Prioritas Kendala dan Solusi Pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Utara
Abstract. The practice of waqf in Indonesia is not yet running in an orderly manner. The North Cimahi area has waqf assets that do not have AIW. Nadzir competence, the role of PPAI...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...

