Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Standarisasi Nadzir Wakaf Berdasarkan Undang-Undang Wakaf (Studi di Masjid Raya Al-Falah Sragen, Jawa Tengah)

View through CrossRef
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatannya belum optimal. Permasalahan utama dalam pengelolaan aset wakaf saat ini adalah kurang optimalnya pengelolaan aset wakaf dan rendahnya profesionalisme nadzir wakaf. Salah satu contohnya adalah pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen yang telah berjalan sejak tahun 2017. Namun, kurangnya standarisasi nadzir wakaf sehingga menyebabkan pengelolaannya belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktek pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen, dan (2) menganalisis penerapan Undang-Undang Wakaf tentang standarisasi kompetensi nadzir pada nadzir di Masjid Raya Al-Falah Sragen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap berbagai pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen mencakup kategori wakaf produktif dan program berbasis aset wakaf, yang berkontribusi pada kesejahteraan dan pengembangan ekonomi masyarakat. Namun, nadzir belum sepenuhnya memenuhi standar Undang-Undang Wakaf, khususnya terkait pendaftaran resmi, pelaksanaan tugas administratif, pengelolaan, dan pelaporan aset wakaf. Hak-hak nadzir juga belum terpenuhi sesuai peraturan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan jumlah nadzir yang kompeten, penyediaan pendidikan dan pelatihan untuk nadzir, serta penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi wakaf. Upaya ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen. Kata Kunci: Nadzir, Undang-Undang Wakaf, Masjid Raya Al-Falah Sragen
Title: Standarisasi Nadzir Wakaf Berdasarkan Undang-Undang Wakaf (Studi di Masjid Raya Al-Falah Sragen, Jawa Tengah)
Description:
Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatannya belum optimal.
Permasalahan utama dalam pengelolaan aset wakaf saat ini adalah kurang optimalnya pengelolaan aset wakaf dan rendahnya profesionalisme nadzir wakaf.
Salah satu contohnya adalah pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen yang telah berjalan sejak tahun 2017.
Namun, kurangnya standarisasi nadzir wakaf sehingga menyebabkan pengelolaannya belum optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui praktek pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen, dan (2) menganalisis penerapan Undang-Undang Wakaf tentang standarisasi kompetensi nadzir pada nadzir di Masjid Raya Al-Falah Sragen.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap berbagai pihak terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen mencakup kategori wakaf produktif dan program berbasis aset wakaf, yang berkontribusi pada kesejahteraan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Namun, nadzir belum sepenuhnya memenuhi standar Undang-Undang Wakaf, khususnya terkait pendaftaran resmi, pelaksanaan tugas administratif, pengelolaan, dan pelaporan aset wakaf.
Hak-hak nadzir juga belum terpenuhi sesuai peraturan.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan jumlah nadzir yang kompeten, penyediaan pendidikan dan pelatihan untuk nadzir, serta penguatan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi wakaf.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset wakaf di Masjid Raya Al-Falah Sragen.
Kata Kunci: Nadzir, Undang-Undang Wakaf, Masjid Raya Al-Falah Sragen.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Analisis Pencatatan Aset Wakaf Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004
Abstract. Law no. 41 of 2004 concerning waqf is intended to create legal order and administration of waqf in order to protect waqf assets. To protect waqf assets, Law no. 41 of 200...
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
PENARIKAN TANAH WAKAF PERSPEKTIF HUKUM FIKIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
AbstractThis research discusses "Withdrawal of Waqf Land from the Legal Perspective of Jurisprudence and Compilation of Islamic Law. The formulation of the problem in this research...
PENGUATAN PROFESIONALISME NADZIR SEBAGAI STRATEGI TATA KELOLA WAKAF PRODUKTIF UNTUK KEMANDIRIAN EKONOMI UMAT
PENGUATAN PROFESIONALISME NADZIR SEBAGAI STRATEGI TATA KELOLA WAKAF PRODUKTIF UNTUK KEMANDIRIAN EKONOMI UMAT
Nadzir memiliki peran yang sangat strategis dalam mengelola dan melindungi harta wakaf. Menurut Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004, nadzir termasuk ke dalam tiga kategori: nad...
Pemetaan Prioritas Kendala dan Solusi Pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Utara
Pemetaan Prioritas Kendala dan Solusi Pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cimahi Utara
Abstract. The practice of waqf in Indonesia is not yet running in an orderly manner. The North Cimahi area has waqf assets that do not have AIW. Nadzir competence, the role of PPAI...
Profesionalisme Nadzir dalam Meningkatkan Kepercayaan Wakif di Lembaga Wakaf
Profesionalisme Nadzir dalam Meningkatkan Kepercayaan Wakif di Lembaga Wakaf
Abstrak, Keberhasilan pengelolaan wakaf terletak pada eksistensi nadzir dalam memaksimalkan peran wakaf, oleh karena itu eksistensi dan kualitas nadzir harus mendapat perhati...
Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren Al-Barokah Mangunsuman, Siman, Ponorogo
Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren Al-Barokah Mangunsuman, Siman, Ponorogo
Waqf is something that has been known for a long time in Indonesia, usually the practice of waqf is often carried out in terms of education of places of worship. But currently waqf...

Back to Top