Javascript must be enabled to continue!
Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran
View through CrossRef
Permasalahn hukum terkait perkawinan termasuk salah satu permasalahan yang sangat kompleks, lebih-lebih dalam konteks masalah perkawianan campuran, terutama terkait harta bersama (gemeinschaftelijk vermogen) dan pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan menerapkan mekanisme pendekatan regulasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya pengaturan harta hasil perkawinan campuran diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yang pada substansinya mengatur bahwasannya segala harta yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai milik bersama, asalkan pasangan suami istri telah membuat perjanjian perkawinan sebelumnya. Namun, situasinya menjadi lebih rumit dalam konteks perkawinan campuran antara warga lokal Indonesia dan warga asing. Hal ini karena dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia. Sedangkan terkait akibat hukum harta bersama hasil perkawinan campuran adalah jika pasangan dalam perkawinan campuran tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah, maka secara hukum seluruh harta yang mereka peroleh selama masa perkawinan akan dianggap sebagai harta bersama, meskipun sebagian dari harta tersebut secara hukum tidak dapat dimiliki oleh pihak yang berkewarganegaraan asing.
Title: Akibat Hukum Dan Status Harta Dalam Perkawinan Campuran
Description:
Permasalahn hukum terkait perkawinan termasuk salah satu permasalahan yang sangat kompleks, lebih-lebih dalam konteks masalah perkawianan campuran, terutama terkait harta bersama (gemeinschaftelijk vermogen) dan pemisahan harta dalam perjanjian pra nikah.
Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif dengan menerapkan mekanisme pendekatan regulasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya pengaturan harta hasil perkawinan campuran diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yang pada substansinya mengatur bahwasannya segala harta yang diperoleh selama masa perkawinan dianggap sebagai milik bersama, asalkan pasangan suami istri telah membuat perjanjian perkawinan sebelumnya.
Namun, situasinya menjadi lebih rumit dalam konteks perkawinan campuran antara warga lokal Indonesia dan warga asing.
Hal ini karena dalam Pasal 21 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki hak milik atas tanah di Indonesia.
Sedangkan terkait akibat hukum harta bersama hasil perkawinan campuran adalah jika pasangan dalam perkawinan campuran tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah, maka secara hukum seluruh harta yang mereka peroleh selama masa perkawinan akan dianggap sebagai harta bersama, meskipun sebagian dari harta tersebut secara hukum tidak dapat dimiliki oleh pihak yang berkewarganegaraan asing.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarga negaraan...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan
Proses Hukum Pisahan Harta Perkawinan Campuran berdasar Perjanjian Perkawinan
Penelitian ini mengkaji norma Pemisahan Harta dalam KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Perjanjian kawin. Dengan rumusan masalah yaitu: pertama...
Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan
Edukasi Hukum: Perlindungan wanita terhadap kedudukan harta benda pasca perkawinan maupun putusnya perkawinan
Perkawinan sebagai sarana yang sakral mengikat antara pria dan wanita dalam satu ikatan dengan tujuan bahagia dan kekal. Implikasi dari sebuah perkawinan tidak bisa dipisahkan terh...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...

