Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN TRANSGENDER DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DAN PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB SYAFI’I
View through CrossRef
Fenomena transgender merupakan realitas sosial yang semakin mendapat perhatian dalam diskursus hukum dan keagamaan di Indonesia. Keberadaan transgender menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan dengan sistem hukum nasional yang masih berlandaskan pada pengakuan dua jenis kelamin, serta nilai-nilai keagamaan yang kuat dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan transgender dalam hukum positif Indonesia serta pandangan hukum Islam menurut perspektif fikih mazhab Syafi’i. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur fikih mazhab Syafi’i, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas isu transgender dari perspektif hukum dan keislaman. Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif untuk membandingkan pengaturan dan konstruksi hukum transgender dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan transgender. Pengakuan negara terhadap transgender masih terbatas pada aspek administratif melalui mekanisme penetapan pengadilan, tanpa disertai perlindungan hukum yang komprehensif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya diskriminasi. Sementara itu, dalam perspektif fikih mazhab Syafi’i, perubahan jenis kelamin tanpa dasar medis yang sah dipandang sebagai perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori taghyīr khalqillāh. Namun, perilaku tersebut tidak secara otomatis dikenai sanksi hudūd, melainkan ditempatkan dalam ranah ta‘zīr yang penentuannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang. Dengan demikian, baik hukum positif Indonesia maupun fikih mazhab Syafi’i sama-sama belum memberikan legitimasi penuh terhadap perubahan identitas gender, meskipun tetap mengakui transgender sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia)
Title: KEDUDUKAN TRANSGENDER DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA DAN PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB SYAFI’I
Description:
Fenomena transgender merupakan realitas sosial yang semakin mendapat perhatian dalam diskursus hukum dan keagamaan di Indonesia.
Keberadaan transgender menimbulkan persoalan hukum yang kompleks karena berhadapan dengan sistem hukum nasional yang masih berlandaskan pada pengakuan dua jenis kelamin, serta nilai-nilai keagamaan yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan transgender dalam hukum positif Indonesia serta pandangan hukum Islam menurut perspektif fikih mazhab Syafi’i.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research).
Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang relevan, literatur fikih mazhab Syafi’i, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas isu transgender dari perspektif hukum dan keislaman.
Data dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dan komparatif untuk membandingkan pengaturan dan konstruksi hukum transgender dalam hukum positif Indonesia dan hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum mengatur secara eksplisit kedudukan transgender.
Pengakuan negara terhadap transgender masih terbatas pada aspek administratif melalui mekanisme penetapan pengadilan, tanpa disertai perlindungan hukum yang komprehensif.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang terjadinya diskriminasi.
Sementara itu, dalam perspektif fikih mazhab Syafi’i, perubahan jenis kelamin tanpa dasar medis yang sah dipandang sebagai perbuatan yang dilarang karena termasuk dalam kategori taghyīr khalqillāh.
Namun, perilaku tersebut tidak secara otomatis dikenai sanksi hudūd, melainkan ditempatkan dalam ranah ta‘zīr yang penentuannya diserahkan kepada otoritas yang berwenang.
Dengan demikian, baik hukum positif Indonesia maupun fikih mazhab Syafi’i sama-sama belum memberikan legitimasi penuh terhadap perubahan identitas gender, meskipun tetap mengakui transgender sebagai manusia yang memiliki hak dasar yang harus dihormati.
Related Results
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki
Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools. This research is library research and qualitative. Data were collected throu...
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Hukum Sujud Syukur Tanpa Berwudu menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i
Abstract
As we know, prostration is a part that cannot be left behind in worshiping Allah Swt. With that, every prostration that we make in prayer contains something of the power ...
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah Pemikiran Empat Ulama Mazhab
Sejarah pemikiran empat ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali merupakan warisan intelektual yang signifikan dalam hukum Islam. Pemikiran mereka mencerminkan upaya meres...
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Hukum Berbekam Bagi Orang Yang Berpuasa Perspektif Mazhab Syafi’i Dan Mazhab Hambali
Abstract
Fasting is an obligation for a mature Muslim as an expression of the fear of a servant of God, some things can cancel fasting such as eating, drinking, putting something ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Murtad Sebelum Baliqh dan Kaitannya Dengan Kewarisan Dalam Pendangan Ulama Fiqh
Tulisan ini menjelaskan tentang pandangan ulama fiqh mengenai murtad sebelum baliqh dan kaitannya dengan kewarisan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh ahli warisnya. Dalam hal in...

