Javascript must be enabled to continue!
UPAYA BIMBINGAN PEMBINAAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM ANTISIPASI PERNIKAHAN TANPA MELALUI PENCATATAN KUA DI KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR
View through CrossRef
Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sekalipun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat dari pemahaman tersebut timbullah dualism hukum yang ada di Negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku. Jika dilihat dari kenyataan yang ada, nikah dibawah tangan merupakan salah satu model perkawinan yang bermasalah dan cenderung mengutamakan kepentingan-kepentingan subjektif. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang memuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati didapat untuk mengungkap mengenai peran KUA dalam meminimalisir nikah tanpa pencatatan di Kecamatan Purwaharja. Tempat ataupun wilayah yang akan dijadikan lokasi dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dengan waktu penelitian yang diperlukan kurang lebih selama tiga bulan yakni dari bulan April sampai Juni 2018. Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pencatatan Nikah dan Rujuk dengan peristiwa Nikah di Kecamatan Purwaharja pada tahun 20017 sebanyak 202 pernikahan. Selanjutnya berdasarkan catatan Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2017 masyarakat yang melakukan nikah tanpa pencatatan KUA berdasarkan alamat domisili pemohon itsbat nikah dengan jumlah yang sangat lumayan besar yaitu 17 orang dengan 4 Desa/Kelurahan yang berada dibawah naungan Kecamatan Purwaharja. Upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama kecamatan Purwaharja dalam meminalisir pernikahan dibawah tangan adalah: Pertama, melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali. Kedua, melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, ibu dan anak melalui seminar-seminar dan pengajian-pengajian yang diadakan oleh Departemen Agama melalui perwakilannya di kecamatan yang diselenggarakan di masyarakat. Ketiga, Kantor Urusan Agama saling bekerjasama dengan rekan kerjanya yang berada di setiap desa yaitu P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/ Amil Desa) bersama staff aparatur desa melakukan penyuluhan-penyuluhan setiap 2 Bulan sekali kepada masyarakat yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan juga sering diselenggarakan di balai desa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati
SEKOLAH TINGGI ILMU DAKWAH SIRNARASA
Title: UPAYA BIMBINGAN PEMBINAAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM ANTISIPASI PERNIKAHAN TANPA MELALUI PENCATATAN KUA DI KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR
Description:
Kebanyakan orang meyakini bahwa pernikahan tanpa melalui pencatatan KUA dianggap sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sekalipun pernikahan tersebut tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Akibat dari pemahaman tersebut timbullah dualism hukum yang ada di Negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku.
Jika dilihat dari kenyataan yang ada, nikah dibawah tangan merupakan salah satu model perkawinan yang bermasalah dan cenderung mengutamakan kepentingan-kepentingan subjektif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang memuat gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai data berupa ucapan atau tulisan dan perilaku yang dapat diamati didapat untuk mengungkap mengenai peran KUA dalam meminimalisir nikah tanpa pencatatan di Kecamatan Purwaharja.
Tempat ataupun wilayah yang akan dijadikan lokasi dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dengan waktu penelitian yang diperlukan kurang lebih selama tiga bulan yakni dari bulan April sampai Juni 2018.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan dan Pencatatan Nikah dan Rujuk dengan peristiwa Nikah di Kecamatan Purwaharja pada tahun 20017 sebanyak 202 pernikahan.
Selanjutnya berdasarkan catatan Pengadilan Agama dari bulan Januari sampai bulan Desember tahun 2017 masyarakat yang melakukan nikah tanpa pencatatan KUA berdasarkan alamat domisili pemohon itsbat nikah dengan jumlah yang sangat lumayan besar yaitu 17 orang dengan 4 Desa/Kelurahan yang berada dibawah naungan Kecamatan Purwaharja.
Upaya yang dilakukan Kantor Urusan Agama kecamatan Purwaharja dalam meminalisir pernikahan dibawah tangan adalah: Pertama, melakukan penyuluhan-penyuluhan Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin dan wali.
Kedua, melakukan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan pernikahan dan dampak buruknya terhadap keluarga, ibu dan anak melalui seminar-seminar dan pengajian-pengajian yang diadakan oleh Departemen Agama melalui perwakilannya di kecamatan yang diselenggarakan di masyarakat.
Ketiga, Kantor Urusan Agama saling bekerjasama dengan rekan kerjanya yang berada di setiap desa yaitu P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah/ Amil Desa) bersama staff aparatur desa melakukan penyuluhan-penyuluhan setiap 2 Bulan sekali kepada masyarakat yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan juga sering diselenggarakan di balai desa sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Related Results
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan
Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan
<p>Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan dibawah tangan dianggap sah menurut hukum islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syartnya, sekalipun perkawinan tersebut ...
Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur
Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur
Abstrak. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, di berbagai bidang terutama dalam Pernikahan yang mayoritas di Indonesia masyarakatnya menganut agama Islam, maka pemerinta...
Sistem Informasi Manajemen Arsip Pernikahan Pada Kantor Urusan Agama
Sistem Informasi Manajemen Arsip Pernikahan Pada Kantor Urusan Agama
INTISARIPenelitian ini bertujuan untuk mempermudah petugas Kantor Urusan Agama(KUA) bagian pengelolaan pencatatan pernikahan dalam melakukan pengarsipan data pernikahan. Saat ini, ...
ANALISIS IMPLEMENTASI PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA KECAMATAN CILEUNYI
ANALISIS IMPLEMENTASI PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA KECAMATAN CILEUNYI
Penelitian ini melatar belakangi pelaksanaan bimbingan pranikah yang dilaksanakan secara tatap muka di KUA Kecamatan Cileunyi. KUA mempunyai peran dan fungsinya dalam menyediakan l...
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MENGHADAPI KASUS PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstrak
Pokok permasalahan dalam penelitian adalah Peran Kantor Urusan Agama (KUA) Dalam Menghadapi Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus KUA Kecamatan Somba Opu Kabupa...
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah oleh Samara Community diluar Kantor Urusan Agama (KUA) Perspektif Pasangan Suami Istri
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah oleh Samara Community diluar Kantor Urusan Agama (KUA) Perspektif Pasangan Suami Istri
penelitian ini adalah penelitian sosiologis. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan Tingginya ti...
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah oleh Samara Community diluar Kantor Urusan Agama (KUA) Perspektif Pasangan Suami Istri
Pelaksanaan Bimbingan Pranikah oleh Samara Community diluar Kantor Urusan Agama (KUA) Perspektif Pasangan Suami Istri
penelitian ini adalah penelitian sosiologis. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan Tingginya ti...

