Javascript must be enabled to continue!
Kelemahan Lembaga Keberatan Pajak
View through CrossRef
Abstract Tax disputes can occur between taxpayers or tax insurers with the government, among others because of differences in the amount of tax payable. One of the legal efforts that can be taken by taxpayers in the event of a tax dispute is an "Objection" legal effort. This objection is essentially a legal effort that is outside the Tax Court to appeal for justice in a tax dispute. The problem, what weaknesses are there in the objection institutions that exist today. Some of the weaknesses in this tax objection institution include the position within the Directorate General of Taxes or precisely a unit/part that is part of the Tax Service Office (KPP) or the Tax Office. Its position under the Directorate General of Taxation is what has caused criticism from many parties, especially with regard to independence in deciding a case, the Independent is doubtful, there is a conflict of interest. Another disadvantage is the provision that contains a "threat" to taxpayers in filing objections, namely a fine of 50% of the amount of tax payable after deducting the amount of tax paid if the decision rejects the objection filed by the taxpayer or partially grants. Keywords: Objection, tax dispute, the taxpayer Abstrak Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah , antara lain karena perbedaan penghitungan besarnya pajak yang terutang. Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak dalam hal terjadi sengketa pajak adalah upaya hukum “Keberatan”. Keberatan ini pada hakekatnya merupakan upaya hukum yang berada diluar Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan dalam sengketa pajak. Permasalahanya, Kelemahan-kelemahan apa yang terdapat dalam lembaga keberatan yang ada saat ini. Beberapa kelemahan yang terdapat dalam lembaga keberatan pajak ini antara lain adalah kedudukannya yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tepatnya suatu unit/bagian yang merupakan bagian yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kanwil Pajak. Kedudukannya yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak inilah yang menimbulkan kritikan dari banyak pihak khususnya berkaitan dengan keindependenanya dalam memutus suatu perkara, Keindependenanya diragukan, ada conflict of interest. Kelemahan lainnya adalah adanya ketentuan yang mengandung “ancaman” terhadap wajib pajak dalam pengajuan keberatan yaitu adanya denda sebesar 50 % dari jumlah pajak terutang setelah dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar, apabila keputusan menolak keberatan yang diajukan wajib pajak atau mengabulkan sebagian. Kata kunci: Keberatan, sengketa pajak, wajib pajak
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Title: Kelemahan Lembaga Keberatan Pajak
Description:
Abstract Tax disputes can occur between taxpayers or tax insurers with the government, among others because of differences in the amount of tax payable.
One of the legal efforts that can be taken by taxpayers in the event of a tax dispute is an "Objection" legal effort.
This objection is essentially a legal effort that is outside the Tax Court to appeal for justice in a tax dispute.
The problem, what weaknesses are there in the objection institutions that exist today.
Some of the weaknesses in this tax objection institution include the position within the Directorate General of Taxes or precisely a unit/part that is part of the Tax Service Office (KPP) or the Tax Office.
Its position under the Directorate General of Taxation is what has caused criticism from many parties, especially with regard to independence in deciding a case, the Independent is doubtful, there is a conflict of interest.
Another disadvantage is the provision that contains a "threat" to taxpayers in filing objections, namely a fine of 50% of the amount of tax payable after deducting the amount of tax paid if the decision rejects the objection filed by the taxpayer or partially grants.
Keywords: Objection, tax dispute, the taxpayer Abstrak Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah , antara lain karena perbedaan penghitungan besarnya pajak yang terutang.
Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh wajib pajak dalam hal terjadi sengketa pajak adalah upaya hukum “Keberatan”.
Keberatan ini pada hakekatnya merupakan upaya hukum yang berada diluar Pengadilan Pajak untuk memohon keadilan dalam sengketa pajak.
Permasalahanya, Kelemahan-kelemahan apa yang terdapat dalam lembaga keberatan yang ada saat ini.
Beberapa kelemahan yang terdapat dalam lembaga keberatan pajak ini antara lain adalah kedudukannya yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tepatnya suatu unit/bagian yang merupakan bagian yang ada pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kanwil Pajak.
Kedudukannya yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak inilah yang menimbulkan kritikan dari banyak pihak khususnya berkaitan dengan keindependenanya dalam memutus suatu perkara, Keindependenanya diragukan, ada conflict of interest.
Kelemahan lainnya adalah adanya ketentuan yang mengandung “ancaman” terhadap wajib pajak dalam pengajuan keberatan yaitu adanya denda sebesar 50 % dari jumlah pajak terutang setelah dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar, apabila keputusan menolak keberatan yang diajukan wajib pajak atau mengabulkan sebagian.
Kata kunci: Keberatan, sengketa pajak, wajib pajak.
Related Results
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara w...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL
DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai macam kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sudah mengimplementasikan beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan wa...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Bogor
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Bogor
Latar Belakang : Pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang kepada negara oleh orang pribadi maupun badan dan bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang yang tidak mendapatka...
EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA
EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA
Kedudukan peradilan pajak sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan sebagai salah satu ...
PENGARUH SUNSET POLICY, TAX AMNESTY, SANKSI PAJAK DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAMBI
PENGARUH SUNSET POLICY, TAX AMNESTY, SANKSI PAJAK DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAMBI
Pajak adalah pungutan berdasarkan kekuasaan hukum untuk menutupi pengeluaran pemerintah tanpa ada imbalan langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh sunset po...

