Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA

View through CrossRef
Kedudukan  peradilan  pajak  sesuai  dengan penjelasan Pasal  27  ayat  (1) Undang-Undang  Nomor       48  Tahun  2009  tentang  kekuasaan  kehakiman disebutkan sebagai salah satu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha  negara.  Dalam hal ini menurut  ketentuan Pasal  ini pengadilan pajak harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip- prinsip            dasar    ketentuan undang-undangn    kekuasaan        kehakiman yang merupakan amanat konstitusi yang semestinya harus ditaati. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dikenal empat upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan ‘’keberatan’’ dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan. Sedangkan upaya hukum banding merupakan kelanjutan dari upaya hukum keberatan. Dalam arti, tidak ada banding sebelum melalui keberatan karena yang diajukan banding adalah surat keputusan keberatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa pajak di tingkat Lembaga Keberatan. Banding di Peradilan Pajak dilakukan di Pengadilan Pajak, sedangkan kalau melihat UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman upaya hukum Banding dalam suatu peradilan seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat II).
Universitas Putera Batam
Title: EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA
Description:
Kedudukan  peradilan  pajak  sesuai  dengan penjelasan Pasal  27  ayat  (1) Undang-Undang  Nomor       48  Tahun  2009  tentang  kekuasaan  kehakiman disebutkan sebagai salah satu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha  negara.
  Dalam hal ini menurut  ketentuan Pasal  ini pengadilan pajak harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip- prinsip            dasar    ketentuan undang-undangn    kekuasaan        kehakiman yang merupakan amanat konstitusi yang semestinya harus ditaati.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dikenal empat upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali.
Yang dimaksud dengan ‘’keberatan’’ dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Sedangkan upaya hukum banding merupakan kelanjutan dari upaya hukum keberatan.
Dalam arti, tidak ada banding sebelum melalui keberatan karena yang diajukan banding adalah surat keputusan keberatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa pajak di tingkat Lembaga Keberatan.
Banding di Peradilan Pajak dilakukan di Pengadilan Pajak, sedangkan kalau melihat UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman upaya hukum Banding dalam suatu peradilan seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat II).

Related Results

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku. Tujuan penelit...
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara w...
Analisis Tax Planning dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Prima Widodo Makmur
Analisis Tax Planning dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Prima Widodo Makmur
Di era globalisasi ekonomi sekarang ini, upaya tax management atau yang lebih populer disebut tax planning banyak digunakan oleh perusahaan- perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak (P...

Back to Top