Javascript must be enabled to continue!
EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA
View through CrossRef
Kedudukan peradilan pajak sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan sebagai salah satu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara. Dalam hal ini menurut ketentuan Pasal ini pengadilan pajak harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan prinsip- prinsip dasar ketentuan undang-undangn kekuasaan kehakiman yang merupakan amanat konstitusi yang semestinya harus ditaati. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dikenal empat upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali. Yang dimaksud dengan ‘’keberatan’’ dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan. Sedangkan upaya hukum banding merupakan kelanjutan dari upaya hukum keberatan. Dalam arti, tidak ada banding sebelum melalui keberatan karena yang diajukan banding adalah surat keputusan keberatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa pajak di tingkat Lembaga Keberatan. Banding di Peradilan Pajak dilakukan di Pengadilan Pajak, sedangkan kalau melihat UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman upaya hukum Banding dalam suatu peradilan seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat II).
Title: EKSISTENSI UPAYA HUKUM BANDING PADA PERADILAN PAJAK DI INDONESIA
Description:
Kedudukan peradilan pajak sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan sebagai salah satu pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara.
Dalam hal ini menurut ketentuan Pasal ini pengadilan pajak harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan prinsip- prinsip dasar ketentuan undang-undangn kekuasaan kehakiman yang merupakan amanat konstitusi yang semestinya harus ditaati.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dikenal empat upaya hukum dalam menyelesaikan sengketa yaitu, keberatan, banding, gugatan dan peninjauan kembali.
Yang dimaksud dengan ‘’keberatan’’ dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Sedangkan upaya hukum banding merupakan kelanjutan dari upaya hukum keberatan.
Dalam arti, tidak ada banding sebelum melalui keberatan karena yang diajukan banding adalah surat keputusan keberatan sebagai bentuk penyelesaian sengketa pajak di tingkat Lembaga Keberatan.
Banding di Peradilan Pajak dilakukan di Pengadilan Pajak, sedangkan kalau melihat UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman upaya hukum Banding dalam suatu peradilan seharusnya merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat II).
Related Results
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Upaya Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Keberatan Pajak
Keberadaan perlindungan hukum bagi wajib pajak merupakan pelaksanaan dari penegakan hukum pajak untuk memberikan keadilan kepada wajib pajak apabila terjadi sengketa pajak antara w...
PENGARUH SUNSET POLICY, TAX AMNESTY, SANKSI PAJAK DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAMBI
PENGARUH SUNSET POLICY, TAX AMNESTY, SANKSI PAJAK DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAMBI
Pajak adalah pungutan berdasarkan kekuasaan hukum untuk menutupi pengeluaran pemerintah tanpa ada imbalan langsung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh sunset po...
Analisis Tax Planning dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Prima Widodo Makmur
Analisis Tax Planning dalam Rangka Mencapai Efisiensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT. Prima Widodo Makmur
Di era globalisasi ekonomi sekarang ini, upaya tax management atau yang lebih populer disebut tax planning banyak digunakan oleh perusahaan- perusahaan atau Pengusaha Kena Pajak (P...

