Javascript must be enabled to continue!
Pengaruh Paham Positivisme dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia
View through CrossRef
Salah satu pilar utama reformasi 1998 di Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum. Tetapi sejumlah pihak mengakui bahwa kondisi hukum kita saat ini masih sangat memprihatinkan. Salah satu kritik utama yang dilontarkan oleh pemikiran postmodernisme tentang hukum adalah bahwa kebenaran hukum bukanlah sesuatu yang pasti, mutlak, satu, dan objektif, melainkan relatif, plural, konsensual. Perkembangan teori dan paradigma dalam semua disiplin keilmuan, tidak terlepas dari epistemologi yang berkembang dalam filsafat ilmu seperti terbentuknya paradigma positivistic dalam hukum, yang kini berangsur menuju pergeseran kepada post-posivistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh paradigma positivisme dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa paham positivisme yang dikemukakan oleh August Comte telah berhasil melakukan perubahan yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, yangmana hal ini mempengaruhi perkembangan ilmu hukum. Tampak jelas adanya dalam hukum Indonesia, secara konsep, pembentukan hukum maupun dalam praktik hukumnya. Postmodernisme hukum menolak pandangan modernism tentang hukum sebagai sesuatu yang sepenuhnya rasional, objektif, pasti, netral, dan universal dan sebagai gantinya menekankan ketidakpastian, inkonsistensi, subjektivitas, konstruksi sosial, lokalitas, pluralitas, bahkan juga diskriminatif dan manipulatif.
Title: Pengaruh Paham Positivisme dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia
Description:
Salah satu pilar utama reformasi 1998 di Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum.
Tetapi sejumlah pihak mengakui bahwa kondisi hukum kita saat ini masih sangat memprihatinkan.
Salah satu kritik utama yang dilontarkan oleh pemikiran postmodernisme tentang hukum adalah bahwa kebenaran hukum bukanlah sesuatu yang pasti, mutlak, satu, dan objektif, melainkan relatif, plural, konsensual.
Perkembangan teori dan paradigma dalam semua disiplin keilmuan, tidak terlepas dari epistemologi yang berkembang dalam filsafat ilmu seperti terbentuknya paradigma positivistic dalam hukum, yang kini berangsur menuju pergeseran kepada post-posivistik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh paradigma positivisme dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa paham positivisme yang dikemukakan oleh August Comte telah berhasil melakukan perubahan yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, yangmana hal ini mempengaruhi perkembangan ilmu hukum.
Tampak jelas adanya dalam hukum Indonesia, secara konsep, pembentukan hukum maupun dalam praktik hukumnya.
Postmodernisme hukum menolak pandangan modernism tentang hukum sebagai sesuatu yang sepenuhnya rasional, objektif, pasti, netral, dan universal dan sebagai gantinya menekankan ketidakpastian, inkonsistensi, subjektivitas, konstruksi sosial, lokalitas, pluralitas, bahkan juga diskriminatif dan manipulatif.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...
POSITIVISME: KONSEP, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI DALAM KAJIAN ILMU PENGETAHUAN DAN HUKUM
POSITIVISME: KONSEP, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI DALAM KAJIAN ILMU PENGETAHUAN DAN HUKUM
Positivism is a school of philosophy that emphasizes the importance of empirical observation and logic in developing knowledge. In science, positivism is the basis for the developm...
KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME
KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME
Nenek Minah (55/petani), mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya. Perbuatan nenek Minah telah diketahui oleh...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
Persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat
Persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan persepsi Masyarakat Kota Bengkulu terhadap Paham Islam Moderat, kemudian dari temuan data dilapangan akan dilakukan analisis secara m...

