Javascript must be enabled to continue!
POSITIVISME: KONSEP, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI DALAM KAJIAN ILMU PENGETAHUAN DAN HUKUM
View through CrossRef
Positivism is a school of philosophy that emphasizes the importance of empirical observation and logic in developing knowledge. In science, positivism is the basis for the development of objective and measurable scientific methods. In law, positivism provides a foundation for understanding law as a system of rules originating from authorized authorities, without involving moral considerations or social values. This article examines the concept of positivism, its historical development, and its implementation in science and law. By conducting a critical analysis of positivist ideas, theoretical foundations, and their application in science and law, it can be concluded that positivism is still relevant as one of the main approaches in science. However, in science, an integrative approach that considers humanistic and multidisciplinary aspects can enrich the positivist method. However, in law, a method that combines moral principles and locality can improve the ability of law to meet the demands of a changing society. Thus, positivism is not the end of the search for knowledge and justice; it is a foundation that continues to develop in discussions with other approaches. Because of this flexibility, positivism is still relevant amidst the challenges and changes of an increasingly complex era.
ABSTRAKPositivisme merupakan aliran filsafat yang menekankan pentingnya pengamatan empiris dan logika dalam mengembangkan pengetahuan. Dalam ilmu pengetahuan, positivisme menjadi dasar bagi pengembangan metode ilmiah yang objektif dan terukur. Dalam hukum, positivisme memberikan landasan untuk memahami hukum sebagai sistem aturan yang berasal dari otoritas berwenang, tanpa melibatkan pertimbangan moral atau nilai sosial. Artikel ini mengkaji konsep positivisme, sejarah perkembangannya, serta implementasinya dalam ilmu pengetahuan dan hukum. Dengan melakukan analisis kritis terhadap ide-ide positivis, landasan teoritis, dan penerapannya dalam ilmu pengetahuan dan hukum, dapat disimpulkan bahwa positivisme masih relevan sebagai salah satu pendekatan utama dalam ilmu pengetahuan. Namun, dalam ilmu pengetahuan, pendekatan integratif yang mempertimbangkan aspek humanistik dan multidisipliner dapat memperkaya metode positivis. Namun, dalam bidang hukum, metode yang menggabungkan prinsip-prinsip moral dan lokalitas dapat meningkatkan kemampuan hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang terus berubah. Dengan demikian, positivisme bukan akhir dari pencarian pengetahuan dan keadilan; itu adalah pijakan yang terus berkembang dalam diskusi dengan pendekatan lain. Karena fleksibilitas ini, positivisme masih relevan di tengah tantangan dan perubahan zaman yang semakin kompleks.
Pusat Pengembangan Pendidikan dan Penelitian Indonesia
Title: POSITIVISME: KONSEP, PERKEMBANGAN, DAN IMPLEMENTASI DALAM KAJIAN ILMU PENGETAHUAN DAN HUKUM
Description:
Positivism is a school of philosophy that emphasizes the importance of empirical observation and logic in developing knowledge.
In science, positivism is the basis for the development of objective and measurable scientific methods.
In law, positivism provides a foundation for understanding law as a system of rules originating from authorized authorities, without involving moral considerations or social values.
This article examines the concept of positivism, its historical development, and its implementation in science and law.
By conducting a critical analysis of positivist ideas, theoretical foundations, and their application in science and law, it can be concluded that positivism is still relevant as one of the main approaches in science.
However, in science, an integrative approach that considers humanistic and multidisciplinary aspects can enrich the positivist method.
However, in law, a method that combines moral principles and locality can improve the ability of law to meet the demands of a changing society.
Thus, positivism is not the end of the search for knowledge and justice; it is a foundation that continues to develop in discussions with other approaches.
Because of this flexibility, positivism is still relevant amidst the challenges and changes of an increasingly complex era.
ABSTRAKPositivisme merupakan aliran filsafat yang menekankan pentingnya pengamatan empiris dan logika dalam mengembangkan pengetahuan.
Dalam ilmu pengetahuan, positivisme menjadi dasar bagi pengembangan metode ilmiah yang objektif dan terukur.
Dalam hukum, positivisme memberikan landasan untuk memahami hukum sebagai sistem aturan yang berasal dari otoritas berwenang, tanpa melibatkan pertimbangan moral atau nilai sosial.
Artikel ini mengkaji konsep positivisme, sejarah perkembangannya, serta implementasinya dalam ilmu pengetahuan dan hukum.
Dengan melakukan analisis kritis terhadap ide-ide positivis, landasan teoritis, dan penerapannya dalam ilmu pengetahuan dan hukum, dapat disimpulkan bahwa positivisme masih relevan sebagai salah satu pendekatan utama dalam ilmu pengetahuan.
Namun, dalam ilmu pengetahuan, pendekatan integratif yang mempertimbangkan aspek humanistik dan multidisipliner dapat memperkaya metode positivis.
Namun, dalam bidang hukum, metode yang menggabungkan prinsip-prinsip moral dan lokalitas dapat meningkatkan kemampuan hukum untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang terus berubah.
Dengan demikian, positivisme bukan akhir dari pencarian pengetahuan dan keadilan; itu adalah pijakan yang terus berkembang dalam diskusi dengan pendekatan lain.
Karena fleksibilitas ini, positivisme masih relevan di tengah tantangan dan perubahan zaman yang semakin kompleks.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
POSITIVISME AUGUSTE COMTE
POSITIVISME AUGUSTE COMTE
Abstrak: Kelahiran positivisme merupakan upaya membatasi diri dengan filsafat yang masih bercampur dengan pengetahuan non-inderawi (metafisika, ideologi, dan agama). Dengan hadirny...
Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Konsep Pemikiran Ismail Raji Al-Faruqi dan Syed Muhammad Naquib Al-Attas)
Islamisasi Ilmu Pengetahuan (Konsep Pemikiran Ismail Raji Al-Faruqi dan Syed Muhammad Naquib Al-Attas)
Fenomena terkait dengan pekembangan ilmu pengetahuan begitu pesat. Ditandai oleh munculnya ilmu-ilmu pengetahuan yang baru. Fenomena ini memunculkan sebuah dampak yang begitu besar...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

