Javascript must be enabled to continue!
Optimalisasi Fungsi Lembaga Adat dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi
View through CrossRef
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi lembaga adat dalam pemerintahan desa, desa adat di banyuwangi, Hal ini diharapkan untuk dapat mendorong disusunnya peraturan daerah pengakuan masyarakat adat di Banyuwangi yang pada awalnya bermula dari keinginan masyarakat adat osing yang berkehendak membuat Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat osing. Kegiatan ini dilaksanakan di desa Kemiren masyarakat adat osing berupa penyuluhan optimalisasi lembaga adat. Hasil dari kegiatan ini dapat menjadi dasar dalam Penguatan penataan desa adat, Percepatan pembangunan desa adat secara terpadu, Pemberdayaan lembaga adat, Pengelolaan sumberdaya pembangunan desa berbasis adat. Selanjutnya aksi yang diharapkan adalah tersusunnya peraturan tentang Perlindungan Hak Hak Masyarakat Desa Adat. Penetapan desa wisata oleh pemerintah daerah yang secara nyata dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri, yang selanjutnya bermuara pada rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Peraturan daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Banyuwangi yang didalamnya berisikan hak hak masyarakat adat dalam pengelolaan dengan kearifan lokalnya, Sehingga peran serta masyarakat adat Osing Banyuwangi dapat terakomodir dan terlindungi dalam berbagai hal peran dalam pembangunan khususnya pengembangan pariwisata daerah.
Title: Optimalisasi Fungsi Lembaga Adat dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Adat Osing Banyuwangi
Description:
Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi lembaga adat dalam pemerintahan desa, desa adat di banyuwangi, Hal ini diharapkan untuk dapat mendorong disusunnya peraturan daerah pengakuan masyarakat adat di Banyuwangi yang pada awalnya bermula dari keinginan masyarakat adat osing yang berkehendak membuat Peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak hak masyarakat adat osing.
Kegiatan ini dilaksanakan di desa Kemiren masyarakat adat osing berupa penyuluhan optimalisasi lembaga adat.
Hasil dari kegiatan ini dapat menjadi dasar dalam Penguatan penataan desa adat, Percepatan pembangunan desa adat secara terpadu, Pemberdayaan lembaga adat, Pengelolaan sumberdaya pembangunan desa berbasis adat.
Selanjutnya aksi yang diharapkan adalah tersusunnya peraturan tentang Perlindungan Hak Hak Masyarakat Desa Adat.
Penetapan desa wisata oleh pemerintah daerah yang secara nyata dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat itu sendiri, yang selanjutnya bermuara pada rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Peraturan daerah tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Banyuwangi yang didalamnya berisikan hak hak masyarakat adat dalam pengelolaan dengan kearifan lokalnya, Sehingga peran serta masyarakat adat Osing Banyuwangi dapat terakomodir dan terlindungi dalam berbagai hal peran dalam pembangunan khususnya pengembangan pariwisata daerah.
Related Results
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT SUKU OSING DI DESA KEMIREN SEBAGAI MEDIA PEBELAJARAN SOSIOLOGI
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT SUKU OSING DI DESA KEMIREN SEBAGAI MEDIA PEBELAJARAN SOSIOLOGI
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) bentuk perubahan social yang terjadi pada Masyarakat Osing setelah dijadikannya Desa Wisata; (2) strategi masyarakat Osing untuk ...
THE ISLAMIC VALUES OF MYSTICAL REASON IN "KEBO-KEBOAN" TRADITION IN BANYUWANGI
THE ISLAMIC VALUES OF MYSTICAL REASON IN "KEBO-KEBOAN" TRADITION IN BANYUWANGI
ABSTRACT
One of the diversity of Indonesian manners and cultures is the Osing tribe lived in most Banyuwangi area. This tribe has an interesting traditional ritual, namely th...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Hukum Adat tentang Harta Perkawinan dalam Kosmologi Osing Banyuwangi
Hukum Adat tentang Harta Perkawinan dalam Kosmologi Osing Banyuwangi
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami hukum adat tentang perkawinan dalam Kosmologi masyarakat Osing di Banyuwangi. Bagaimana hukum adat tentang perkawinan yang terkait dalam...
LEMBAGA ADAT DAN EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT NEGERI LAFA KECAMATAN TELUTI KABUPATEN MALUKU TENGAH
LEMBAGA ADAT DAN EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT NEGERI LAFA KECAMATAN TELUTI KABUPATEN MALUKU TENGAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan tentang lembaga adat dan eksistensi masyarakat adat di Negeri Lafa Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah. Metode pe...
Bahasa dan Identitas Budaya: Studi Etnolinguistik pada Komunitas Osing di Daerah Macan Putih, Banyuwangi
Bahasa dan Identitas Budaya: Studi Etnolinguistik pada Komunitas Osing di Daerah Macan Putih, Banyuwangi
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hubungan antara bahasa Osing dan identitas budaya masyarakat Osing di Macam Putih, Banyuwangi serta memahami bagaimana bahasa Osing me...

