Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Adat tentang Harta Perkawinan dalam Kosmologi Osing Banyuwangi

View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami hukum adat tentang perkawinan dalam Kosmologi masyarakat Osing di Banyuwangi. Bagaimana hukum adat tentang perkawinan yang terkait dalam Kosmologi masyarakat Osing menjadi pertanyaan pertama dalam penelitian. Hukum adat tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat bersifat jamak, karena konstruksi sosial tentang hukum ada pada gagasan individu atau individu. Hal-hal pernikahan dalam komunitas Osing adalah harta asal, gono gini, harta yang diperoleh atas keringat sendiri, dan tirka mayit. Konflik tentang perkawinan selalu terjadi meski dipandu secara harmonis. Hukum adat tentang perkawinan selalu terintegrasi dalam kosmologi masyarakat Osing secara ontologis berorientasi pada dunia tersebut. Oleh karena itu diperlukan paradigma konstruktivisme yang mampu memahami objek penelitian. Dengan teori kosmologi, antropologi, agama dan hukum adat tentang perkawinan memandu peneliti untuk menarik kesimpulan bahwa hukum adat, khususnya tentang perkawinan, dalam masyarakat lokal selalu bergerak ke daerah sesuai dengan ritme kosmologisnya. Untuk menghadapi perubahan, individu harus secara aktif beradaptasi, melembagakan, memperbanyak, dan merekonstruksi informasi baru yang datang dari luar, khususnya hukum negara. Untuk itu, hukum adat khususnya tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat setempat, khususnya masyarakat Osing, diintegrasikan. Para pembuat hukum dan penegak hukum perlu memahami kosmologi masyarakat setempat jika mereka menginginkan hukum yang berkaitan dengan tanah menjadi hukum yang hidup yang ditaati dan bela rakyat dalam kehidupan nyata.
Universitas Islam Kadiri
Title: Hukum Adat tentang Harta Perkawinan dalam Kosmologi Osing Banyuwangi
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami hukum adat tentang perkawinan dalam Kosmologi masyarakat Osing di Banyuwangi.
Bagaimana hukum adat tentang perkawinan yang terkait dalam Kosmologi masyarakat Osing menjadi pertanyaan pertama dalam penelitian.
Hukum adat tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat bersifat jamak, karena konstruksi sosial tentang hukum ada pada gagasan individu atau individu.
Hal-hal pernikahan dalam komunitas Osing adalah harta asal, gono gini, harta yang diperoleh atas keringat sendiri, dan tirka mayit.
Konflik tentang perkawinan selalu terjadi meski dipandu secara harmonis.
Hukum adat tentang perkawinan selalu terintegrasi dalam kosmologi masyarakat Osing secara ontologis berorientasi pada dunia tersebut.
Oleh karena itu diperlukan paradigma konstruktivisme yang mampu memahami objek penelitian.
Dengan teori kosmologi, antropologi, agama dan hukum adat tentang perkawinan memandu peneliti untuk menarik kesimpulan bahwa hukum adat, khususnya tentang perkawinan, dalam masyarakat lokal selalu bergerak ke daerah sesuai dengan ritme kosmologisnya.
Untuk menghadapi perubahan, individu harus secara aktif beradaptasi, melembagakan, memperbanyak, dan merekonstruksi informasi baru yang datang dari luar, khususnya hukum negara.
Untuk itu, hukum adat khususnya tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat setempat, khususnya masyarakat Osing, diintegrasikan.
Para pembuat hukum dan penegak hukum perlu memahami kosmologi masyarakat setempat jika mereka menginginkan hukum yang berkaitan dengan tanah menjadi hukum yang hidup yang ditaati dan bela rakyat dalam kehidupan nyata.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
THE ISLAMIC VALUES OF MYSTICAL REASON IN "KEBO-KEBOAN" TRADITION IN BANYUWANGI
THE ISLAMIC VALUES OF MYSTICAL REASON IN "KEBO-KEBOAN" TRADITION IN BANYUWANGI
ABSTRACT One of the diversity of Indonesian manners and cultures is the Osing tribe lived in most Banyuwangi area. This tribe has an interesting traditional ritual, namely th...
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT SUKU OSING DI DESA KEMIREN SEBAGAI MEDIA PEBELAJARAN SOSIOLOGI
PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT SUKU OSING DI DESA KEMIREN SEBAGAI MEDIA PEBELAJARAN SOSIOLOGI
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) bentuk perubahan social yang terjadi pada Masyarakat Osing setelah dijadikannya Desa Wisata; (2) strategi masyarakat Osing untuk ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 o...
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
TINJAUAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA PADA MASYARAKAT ADAT SUMONDO DI DESA RAMBAH MENURUT HUKUM ADAT MELAYU
Adat sumondo yaitu jika seorang laki-laki menikahi perempuan dan laki-laki tersebut menggabungkan dirinya ke rumah perempuan dan menetap dirumah istrinya setelah terjadinya pernika...

Back to Top