Javascript must be enabled to continue!
KEDAULATAN PENEGAK HUKUM ATAS KEPENTINGAN HUKUM DAN NEGARA
View through CrossRef
Secara normatif, Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Sebagai negara hukum, segala Tindakan penyelenggara negara dan warga negara haruslah sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penyelenggara negara dan warga negara semata-mata berdasarkan hukum dengan dinamika keseluruhan elemen, komponen, hierarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain. Hal ini di dalamnya tercakup pengertian sistem hukum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam konteks ini, kedaulatan penegak hukum adalah hierarki tatanan norma yang berpuncak pada konstitusi, yaitu UUD Tahun 1945. Jika dinamika yang berkenaan dengan keseluruhan aspek, elemen, hierarki, dan komponen tersebut tidak bekerja secara seimbang dan sinergis, maka tentunya hukum tidak dapat diharapkan tegak sebagaimana mestinya. Hasil penelitian atau pemikiran ini, pendekatan konsep dipilih untuk memahami makna konsep-konsep negara hukum, selain juga dipilih pendekatan perbandingan yang dipergunakan untuk memperbandingkan konsep-konsep tersebut.
Selanjutnya, data yang terkumpul disusun secara sistematis dan logis untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dalam penelitian atau pemikiran normative ini menunjukkan bahwa gagasan dan penerapan negara hukum di Indonesia telah berlangsung dalam tataran norma dan kaidah hukum. Namun harus disadari bahwa gagasan negara hukum yang ideal itu dalam penerapannya masih memerlukan peningkatan dan kesadaran hukum dari setiap komponen bangsa. Sebab, tanpa adanya kesadaran, ketaatan, dan pengetahuan tentang hukum, maka kita tidak akan bisa sampai pada hakikat atau tujuan hukum. Yaitu nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum
Institut Agama Islam (IAI DDI) Polewali Mandar
Title: KEDAULATAN PENEGAK HUKUM ATAS KEPENTINGAN HUKUM DAN NEGARA
Description:
Secara normatif, Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan Negara Indonesia berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, penegasan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam UUD 1945 pada Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Sebagai negara hukum, segala Tindakan penyelenggara negara dan warga negara haruslah sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kata lain, segala kewenangan dan tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penyelenggara negara dan warga negara semata-mata berdasarkan hukum dengan dinamika keseluruhan elemen, komponen, hierarki dan aspek-aspek yang bersifat sistemik dan saling berkaitan satu sama lain.
Hal ini di dalamnya tercakup pengertian sistem hukum yang harus dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam konteks ini, kedaulatan penegak hukum adalah hierarki tatanan norma yang berpuncak pada konstitusi, yaitu UUD Tahun 1945.
Jika dinamika yang berkenaan dengan keseluruhan aspek, elemen, hierarki, dan komponen tersebut tidak bekerja secara seimbang dan sinergis, maka tentunya hukum tidak dapat diharapkan tegak sebagaimana mestinya.
Hasil penelitian atau pemikiran ini, pendekatan konsep dipilih untuk memahami makna konsep-konsep negara hukum, selain juga dipilih pendekatan perbandingan yang dipergunakan untuk memperbandingkan konsep-konsep tersebut.
Selanjutnya, data yang terkumpul disusun secara sistematis dan logis untuk kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Dalam penelitian atau pemikiran normative ini menunjukkan bahwa gagasan dan penerapan negara hukum di Indonesia telah berlangsung dalam tataran norma dan kaidah hukum.
Namun harus disadari bahwa gagasan negara hukum yang ideal itu dalam penerapannya masih memerlukan peningkatan dan kesadaran hukum dari setiap komponen bangsa.
Sebab, tanpa adanya kesadaran, ketaatan, dan pengetahuan tentang hukum, maka kita tidak akan bisa sampai pada hakikat atau tujuan hukum.
Yaitu nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA.Hukum tata negara yaitu, sebuah hukum yang mengatur organisasi Negara meliputi bentuk Negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga-lembaga Negara dan...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARAHukum tata Negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga didalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif dan yudik...
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
makalah tenggang waktu mengajukan gugatan di pengadilan tata usaha negara
Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan send...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Penegakan Hukum dan Kedaulatan Pada Wilayah Perbatasan Negara Oleh Tentara Nasional Indonesia di Provinsi Sulawesi Utara
Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah Republik Indonesia memiliki kawasan laut yang luas dan berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga. Potensi alam besar yang bersumbe...

