Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA PT. CEMPAKA NUSANTARA MAKASSAR
View through CrossRef
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT. Cempaka Nusantara Makassar telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No.36 Tahun 2008. Tujuan dari penelitian yang yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT. Cempaka Nusantara Makasar. Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode analisis Deskriftif Kuantitatif, Yaitu Analisis dengan cara penghitungan angka-angka. Analisis ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di perusahan dengan cara memperoleh data-data mengenai gaji, tunjangan serta iuran yang berlaku di perusahaan tersebut kemudian mengujinya dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam prosedur perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan yang di terapkan oleh PT. Cempaka Nusantara Makassar telah mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Title: ANALISIS PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PADA PT. CEMPAKA NUSANTARA MAKASSAR
Description:
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT.
Cempaka Nusantara Makassar telah sesuai dengan Undang-undang Perpajakan No.
36 Tahun 2008.
Tujuan dari penelitian yang yang dilakukan penulis adalah untuk mengetahui Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada PT.
Cempaka Nusantara Makasar.
Metode Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode analisis Deskriftif Kuantitatif, Yaitu Analisis dengan cara penghitungan angka-angka.
Analisis ini dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 di perusahan dengan cara memperoleh data-data mengenai gaji, tunjangan serta iuran yang berlaku di perusahaan tersebut kemudian mengujinya dengan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-undang Perpajakan No.
36 Tahun 2008
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Dalam prosedur perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji karyawan yang di terapkan oleh PT.
Cempaka Nusantara Makassar telah mengacu pada Undang-undang Pajak Penghasilan No.
36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jendral Pajak No.
PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Related Results
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN PT. SAWIT UNGGUL AGRO NIAGA DI MUARA BADAK
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah Perhitungan Perhitungan PPh Pasal 21 atasgaji karyawan PT. Sawit Unggul Agro Niaga pada tahun 2018 telah sesuai dengan Undang – Un...
PENCATATAN ATAS PEMOTONGAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPH UNIFIKASI
PENCATATAN ATAS PEMOTONGAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPH UNIFIKASI
Pencatatan merupakan proses yang dilakukan untuk mengakui transaksi yang dicatat dalam jurnal sebagai tahap awal dalam siklus akuntansi dengan mengikut ketentuan yang berlaku secar...
Kajian Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku
Kajian Perhitungan dan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas pekerjaan, jasa dan kegiatan yang telah dilakukan oleh subjek pajak berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan...
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Penyuluhan Tentang Pph 21 Pada PT. Budi Karya Maju Gumpang Kartasura
Pajak merupakan sumber penerimaan terbesar bagi negara. Sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak untuk patuh membayar pajak dengan cara mengeluarkan peraturan-peraturan perpaja...
Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pada Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21
Sosialisasi Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pada Perhitungan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang strategis dan potensial sehingga harus dikelola dengan baik agar pembiayaan negara dapat berjalan dengan lancar dan transpa...
Analisis Penerapan PMK-R1-101/PMK.010/2016 Pada Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) PASAL 21 Di PT.X
Analisis Penerapan PMK-R1-101/PMK.010/2016 Pada Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) PASAL 21 Di PT.X
This income tax is a tax on income in the form of salaries, wages, honoraria, allowances and other payments in any name and form. This is in accordance with corporate income tax re...
Analisis Komparatif Implikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Badan
Analisis Komparatif Implikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Wajib Pajak Badan
Pendahuluan/Tujuan: Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki peran sentral dalam menghitung, memotong, dan menyetorkan pajak dimana terdapat metode perhitungan PPh Pasal 21—yaitu ...
Persepsi Aparatur Sipil Negara IAIN Ponorogo terhadap Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Zakat Penghasilan
Persepsi Aparatur Sipil Negara IAIN Ponorogo terhadap Mekanisme Pemotongan Gaji untuk Zakat Penghasilan
ASN's perception of the mechanism of salary deductions at IAIN Ponorogo affects the payment of income zakat paid by each ASN. Although different needs regarding both personal and i...

