Javascript must be enabled to continue!
Kompetensi Mahkamah Syari’ah Dalam Menangani Perkara Ekonomi Syari’ah
View through CrossRef
Artikel berikut ini mencoba untuk menyelidiki kompetensi Peradilan Agama dalam menangani perkara Ekonomi Syariah. Salah satu perubahan yang terjadi baru-baru ini adalah perluasan yurisdiksi Peradilan Agama sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2006, khususnya mengenai penanganan perkara Ekonomi Syariah di Indonesia. Di sisi lain yang berwenang menangani perkara-perkara jasa keuangan syariah termasuk di dalamnya perkara sengketa perbankan syariah adalah Peradilan Agama. Dengan adanya amandemen ini, tidak hanya memperluas kewenangan Peradilan Agama, tetapi juga memberikan ruang lingkup yang jelas mengenai sengketa ekonomi syari'ah yang tidak hanya terbatas pada masalah perbankan saja, tetapi juga meliputi lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah, obligasi syari'ah, surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, multifinance syari'ah, pegadaian syari'ah, reksadana syari'ah, lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah.
Ma'had Aly Raudhatul Ma'arif
Title: Kompetensi Mahkamah Syari’ah Dalam Menangani Perkara Ekonomi Syari’ah
Description:
Artikel berikut ini mencoba untuk menyelidiki kompetensi Peradilan Agama dalam menangani perkara Ekonomi Syariah.
Salah satu perubahan yang terjadi baru-baru ini adalah perluasan yurisdiksi Peradilan Agama sesuai dengan UU No.
3 Tahun 2006, khususnya mengenai penanganan perkara Ekonomi Syariah di Indonesia.
Di sisi lain yang berwenang menangani perkara-perkara jasa keuangan syariah termasuk di dalamnya perkara sengketa perbankan syariah adalah Peradilan Agama.
Dengan adanya amandemen ini, tidak hanya memperluas kewenangan Peradilan Agama, tetapi juga memberikan ruang lingkup yang jelas mengenai sengketa ekonomi syari'ah yang tidak hanya terbatas pada masalah perbankan saja, tetapi juga meliputi lembaga keuangan mikro syari'ah, asuransi syari'ah, reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah, obligasi syari'ah, surat berharga berjangka menengah syari'ah, sekuritas syari'ah, multifinance syari'ah, pegadaian syari'ah, reksadana syari'ah, lembaga keuangan syari'ah, dan bisnis syari'ah.
Related Results
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
Abstrak
Tulisan ini merupakan studi tokoh pemikiran Jasser Auda yang menawarkan maqāṣid al-syarī’ah dengan pendekatan sistem. Tawaran yang dihasilkan Auda merupakan hasil dialekti...
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pe...
Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia
Wewenang Mahkamah Agung: Kajian Fiqh Siyasah Dan Konstitusi Di Indonesia
Pengangkatan dan kewenangan hakim Mahkamah Agung di Indonesia merupakan isu krusial yang bersinggungan dengan asas-asas yurisprudensi Islam tentang tata kelola pemerintahan dan ker...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...

