Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan penerapan tersebut. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman sudah memberikan kontribusi dalam terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern. Faktor Pendukung dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman pertama adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Sleman baik dengan para advokat maupun dengan masyarakat, kedua dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Sleman. Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022 dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman yang pertama minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur persidangan secara elektronik, kedua jaringan internet yang belum stabil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, ketiga masih banyaknya Advokat yang belum terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-court.
Title: PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2022 DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKARA MELALUI E-COURT
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No.
7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman dan faktor pendukung serta penghambat pelaksanaan penerapan tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Sumber data penelitian yaitu data primer dan data sekunder dengan cara mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian menurut kualitas dan kebenarannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No.
7 Tahun 2022 Dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman sudah memberikan kontribusi dalam terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan modern.
Faktor Pendukung dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman pertama adalah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Sleman baik dengan para advokat maupun dengan masyarakat, kedua dari segi sarana dan fasilitas Pengadilan Agama Sleman.
Faktor Penghambat Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No.
7 Tahun 2022 dalam Pelayanan Administrasi Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Sleman yang pertama minimnya pemahaman masyarakat tentang prosedur persidangan secara elektronik, kedua jaringan internet yang belum stabil dan merata di seluruh lapisan masyarakat, ketiga masih banyaknya Advokat yang belum terdaftar sebagai pengguna aplikasi e-court.

Related Results

PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
PARADIGMA PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN ANAK BAGI MEDIATOR HAKIM TERHADAP PERCERAIAN
Penulis mengangkat permasalahan atas Paradigma Pengarusutamaan Gender Dan Anak Bagi Mediator Hakim Terhadap Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tarakan). Pilihan judul terse...
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
ULTRA PETITA CONSTITUTIONALITY IN THE CONSTITUTIONAL COURT
In making a decision on a judicial review case, ideally the Constitutional Court decides according to what the applicant requested in his/her application, but in practice the Const...
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
 ABSTRAKSengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tent...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Envisioning Originalism Applied to Bioethics Cases
Envisioning Originalism Applied to Bioethics Cases
Photo ID 123697425 © Alexandersikov | Dreamstime.com Abstract Originalism is an increasingly prevalent method for interpreting provisions of the US Constitution. It requires strict...
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
This study examines the considerations of the Supreme Court justices in Decision Number 17P/HUM/2021. Through the judicial review mechanism, the decision annulled the joint decisio...
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
EKSISTENSI JALUR NON KARIER DALAM SELEKSI HAKIM AGUNG
ABSTRAK Perbedaan pandangan atas bagian pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 terkait Mahkamah Agung sebagai penentu latar belakang pendaftar yang bo...

Back to Top