Javascript must be enabled to continue!
Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa pada Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
View through CrossRef
Abstract
The village head is the head of village government administration who has authority. Regulation of the village head's authority in managing village funds in goods/services procurement activities is regulated in the Regulation of the Goods and Services Procurement Policy Institute Number 12 of 2019 concerning Guidelines for Procedures for Procurement of Goods and Services in Villages. This regulation aims to ensure that village heads can implement their authority and avoid abuse of authority. The cause of the vulnerability to misuse is a lack of understanding of village budget management, so that village heads and village officials arbitrarily use village funds for personal interests. In order to avoid various forms of abuse of authority, the parties involved in the procurement of goods/services in the village, namely the Village Head, Section Head (Kasi) / Head of Affairs (Kaur), Activity Implementation Team (TPK), Providers and also the Community must cooperate with each other. work together and know their duties, functions and authority so that the process of implementing the procurement of goods/services sourced from village funds is in accordance with good governance.
Abstrak
Kepala desa merupakan kepala penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempunyai wewenang. Pengaturan wewenang kepala desa dalam pengelolaan dana desa pada kegiatan pengadaan barang/jasa di atur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. Peraturan ini bertujuan agar kepala desa dapat mengimplementasikan wewenangnya dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang. Penyebab rentannya terjadi penyalahgunaan adalah kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan anggaran desa, sehingga kepala desa dan perangkat desa sewenang-wenang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Agar terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, Pihak-pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa yaitu Kepala Desa, Kepala Seksi (Kasi) /Kepala Urusan (Kaur), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Penyedia dan juga Masyarakat harus saling bekerja-sama dan mengetahui tugas,fungsi dan wewenangnya agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana desa tersebut sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kata kunci : Kepala desa, Wewenang, Pengelolan Dana Desa, dan Pengadaan Barang/Jasa
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa pada Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Description:
Abstract
The village head is the head of village government administration who has authority.
Regulation of the village head's authority in managing village funds in goods/services procurement activities is regulated in the Regulation of the Goods and Services Procurement Policy Institute Number 12 of 2019 concerning Guidelines for Procedures for Procurement of Goods and Services in Villages.
This regulation aims to ensure that village heads can implement their authority and avoid abuse of authority.
The cause of the vulnerability to misuse is a lack of understanding of village budget management, so that village heads and village officials arbitrarily use village funds for personal interests.
In order to avoid various forms of abuse of authority, the parties involved in the procurement of goods/services in the village, namely the Village Head, Section Head (Kasi) / Head of Affairs (Kaur), Activity Implementation Team (TPK), Providers and also the Community must cooperate with each other.
work together and know their duties, functions and authority so that the process of implementing the procurement of goods/services sourced from village funds is in accordance with good governance.
Abstrak
Kepala desa merupakan kepala penyelenggaraan pemerintahan desa yang mempunyai wewenang.
Pengaturan wewenang kepala desa dalam pengelolaan dana desa pada kegiatan pengadaan barang/jasa di atur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Peraturan ini bertujuan agar kepala desa dapat mengimplementasikan wewenangnya dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
Penyebab rentannya terjadi penyalahgunaan adalah kurangnya pemahaman terhadap pengelolaan anggaran desa, sehingga kepala desa dan perangkat desa sewenang-wenang menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Agar terhindar dari berbagai bentuk penyalahgunaan wewenang, Pihak-pihak yang terlibat di dalam pengadaan barang/jasa di desa yaitu Kepala Desa, Kepala Seksi (Kasi) /Kepala Urusan (Kaur), Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Penyedia dan juga Masyarakat harus saling bekerja-sama dan mengetahui tugas,fungsi dan wewenangnya agar proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana desa tersebut sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kata kunci : Kepala desa, Wewenang, Pengelolan Dana Desa, dan Pengadaan Barang/Jasa.
Related Results
Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Perlindungan Hukum Bagi PPK Sebagai Penyelenggara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah belum memberikan Perlindungan Hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Pe...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
PERAN PEMERINTAH DESA DAN PELAKU USAHA TERHADAP BUDAYA LITERASI SISWA SEKOLAH DASAR
PERAN PEMERINTAH DESA DAN PELAKU USAHA TERHADAP BUDAYA LITERASI SISWA SEKOLAH DASAR
Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2019 telah merilis hasil kompetensi siswa. Dari ketiga kompetensi yang dinilai, kompetensi literasi siswa paling rendah. M...
PERAN PEMERINTAH DESA DAN PELAKU USAHA TERHADAP BUDAYA LITERASI SISWA SEKOLAH DASAR
PERAN PEMERINTAH DESA DAN PELAKU USAHA TERHADAP BUDAYA LITERASI SISWA SEKOLAH DASAR
Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2019 telah merilis hasil kompetensi siswa. Dari ketiga kompetensi yang dinilai, kompetensi literasi siswa paling rendah. M...
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN DANA DESA DI KECAMATAN GUNUNGPUTRI KABUPATEN BOGOR PROVINSI JAWA BARAT
Dalam Undang-undang Desa Pasal 72 menyebutkan bahwa desa mempunyai 7 sumber pendapatan,yaitu: 1. Pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipa...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan dasar ekonomi islam
Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia. Sehingga persoalan produksi, ...
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
Ekonomi syariah-03112220013-fika musfika
PANDANGAN DASAR EKONOMI ISLAM Pandangan Dasar Ekonomi Islam menyatakan bahwa ekonomi Islam memandang bahwa kelangkaan (kelangkaan) bukanlah masalah yang asasi dari ekonomi manusia....

