Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

IMPLEMENTASI PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BULELENG BERDASARKAN STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA NOMOR 0016/Pdt.P/2017/PA.Sgr

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan di Kabupaten Buleleng dan Implementasi Putusan Hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam pemberian dispensasi perkawinan di kabupaten buleleng berdasarkan studi putusan nomor 0016/Pdt.P/2017/PA.Sgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Agama Singaraja. Teknik pengumpulan data dulakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan karena faktor perkawinan anak yang disebabkan oleh hamil diluar nikah, faktor ekonomi dan, sosial, budaya. Dalam memberikan sebuah penetapan dispensasi perkawinan Hakim Pengadilan Agama Singaraja sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Title: IMPLEMENTASI PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN ANAK DI KABUPATEN BULELENG BERDASARKAN STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SINGARAJA NOMOR 0016/Pdt.P/2017/PA.Sgr
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan di Kabupaten Buleleng dan Implementasi Putusan Hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam pemberian dispensasi perkawinan di kabupaten buleleng berdasarkan studi putusan nomor 0016/Pdt.
P/2017/PA.
Sgr.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris.
Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif.
Lokasi penelitian ini yaitu di Pengadilan Agama Singaraja.
Teknik pengumpulan data dulakukan dengan cara studi dokumen dan wawancara yang nantinya data yang diperoleh tersebut akan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pemberian dispensasi perkawinan karena faktor perkawinan anak yang disebabkan oleh hamil diluar nikah, faktor ekonomi dan, sosial, budaya.
Dalam memberikan sebuah penetapan dispensasi perkawinan Hakim Pengadilan Agama Singaraja sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Related Results

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Majene dalam Penetapan Dispensasi Kawin Perspektif Maslahah (Studi Kasus Tahun 2022-2024)
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Majene dalam penetapan dispensasi kawin pada tahun 2022-2024 menjadi latar belakang penelitian ini. Beberapa submasalah dalam pokok masalah ters...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
 Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin” ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam peme...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
KEDUDUKAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA TERKAIT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Budaya perkawinan dan aturan yang berlaku pada suatu masyarakat atau pada suatu bangsa tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan dimana masyarakat itu berada serta pergaul...

Back to Top