Javascript must be enabled to continue!
PENGHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 PADA PERUM PERHUTANI
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 23 pada Perum Perhutani. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadih dan penghargaan. Setiap badan atau perorangan yang melakukan transaksi yang melibatkan dua pihak dengan ketentuan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 akan dikenakan PPh Pasal 23. Pihak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penjualan atau penerimaan penghasilan atau pihak yang memberi jasa. Sementara pihak yang akan melakukan penghitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan adalah pihak pemberi penghasilan atau pembeli pihak penerima jasa. Metode penelitian yang dilakukan berupa studi Lapangan yaitu Studi Pustaka, Dokumentasi dan Wawancara. Langkah- langkah yang digunakan adalah dengan membahas Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan dan BPE. Hasil dari penelitian ini adalah Penghitungan,Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Perum Perhutani telah mengacu pada Peraturan Perpajakan yang berlaku,dan dapat disimpulkan Perum Perhutani melengkapi data-data sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: PPH Pasal 23, Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan.
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jayabaya
Title: PENGHITUNGAN, PENYETORAN, PELAPORAN DAN PENCATATAN PPH PASAL 23 PADA PERUM PERHUTANI
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan PPh Pasal 23 pada Perum Perhutani.
Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadih dan penghargaan.
Setiap badan atau perorangan yang melakukan transaksi yang melibatkan dua pihak dengan ketentuan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 akan dikenakan PPh Pasal 23.
Pihak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah penjualan atau penerimaan penghasilan atau pihak yang memberi jasa.
Sementara pihak yang akan melakukan penghitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan adalah pihak pemberi penghasilan atau pembeli pihak penerima jasa.
Metode penelitian yang dilakukan berupa studi Lapangan yaitu Studi Pustaka, Dokumentasi dan Wawancara.
Langkah- langkah yang digunakan adalah dengan membahas Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan dan BPE.
Hasil dari penelitian ini adalah Penghitungan,Penyetoran, Pelaporan dan Pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 pada Perum Perhutani telah mengacu pada Peraturan Perpajakan yang berlaku,dan dapat disimpulkan Perum Perhutani melengkapi data-data sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: PPH Pasal 23, Penghitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan.
Related Results
PENCATATAN ATAS PEMOTONGAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPH UNIFIKASI
PENCATATAN ATAS PEMOTONGAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPH UNIFIKASI
Pencatatan merupakan proses yang dilakukan untuk mengakui transaksi yang dicatat dalam jurnal sebagai tahap awal dalam siklus akuntansi dengan mengikut ketentuan yang berlaku secar...
Legal Policies on Welfare Approaches in Forest Management in Indonesia: : Policy Study at Perum Perhutani KPH Saradan
Legal Policies on Welfare Approaches in Forest Management in Indonesia: : Policy Study at Perum Perhutani KPH Saradan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan Perum Perhutani KPH Saradan dalam mengadopsi kebijakan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) sebagai kebijakan kehutanan den...
Proses Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Di Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tengah
Proses Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Di Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tengah
Beberapa kegiatan yang dilakukan Perum BULOG salah satunya yaitu bagaimana sistem Perpajakan pada Perum BULOG Kantor Wilayah Sulawesi Tengah. Terdapat 2 masalah yang harus dihadapi...
ANALISIS PERHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA PENGHASILAN TNI-AL JAKARTA
ANALISIS PERHITUNGAN PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA PENGHASILAN TNI-AL JAKARTA
This study aims to examine and analyze the calculation, payment, and reporting of Article 21 Income Tax (PPh) on the income of Indonesian Navy (TNI-AL) personnel in Jakarta, specif...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Implications of Perhutani's CANOPY Brand Use for Nature Tourism After Trademark Registration Rejection by DGIP
Implications of Perhutani's CANOPY Brand Use for Nature Tourism After Trademark Registration Rejection by DGIP
Perum Perhutani has experienced an increase in tourism, necessitating standardization through the "Canopy" certification as a management guideline. This is regulated under the Decr...
Abstract P407: Increased Secretion Of Glucose Dependent Insulinotropic Polypeptide Is Associated With Postprandial Hypotension In Patients With Parkinson Disease
Abstract P407: Increased Secretion Of Glucose Dependent Insulinotropic Polypeptide Is Associated With Postprandial Hypotension In Patients With Parkinson Disease
Postprandial hypotension (PPH) is highly prevalent in Parkinson Disease (PD) and is defined as a sudden and substantial decrease (>20 mm Hg or >10 mm hg) in blood pressure wi...

