Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

THE CONCEPT OF MASHLAHAH ACCORDING TO THE VIEW OF RAMADHAN AL-BUTHI DAN NAJMUDDIN AT-THUFI

View through CrossRef
Fenomena penggunaan akal yang terkadang melampaui batas dalam istinbat hukum Islam menjadi kegelisahan Ramadhan al-Buthi. Mashlahah dalam pandangan Ramadhan al-Buthi bukan merupakan dalil yang sifatnya independen, melainkan harus didukung dengan dalil lainnya. Oleh karenanya, menanggapi fenomena tersebut Ramadhan al-Buthi membuat batasan dalam konsep maslahah. Menurut Ramadhan al-Buthi dalam bukunya Dhawabith al-Mashlahah fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, mashlahah dapat diakomodir menjadi hukum syara’ apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: Pertama, bahwa mashlahah masih dalam ruang lingkup tujuan syari’ (maqashid as-syar’iyyah). Kedua, tidak bertentangan dengan al-Qur’an. Ketiga, tidak bertentangan dengan sunnah. Keempat, tidak bertentangan qiyas, dan kelima tidak bertentangan dengan kemashlahatan yang lebih tinggi. Dalam pandangan Ramadhan al-Buthi konsep mashlahah meliputi hifdz addin, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, hifdz al-mal. Implementasinya tentunya berdasarkan urutannya. Kemaslahatan yang lebih tinggi harus didahulukan terhadap kemaslahatan yang lebih rendah. Sedangkan pandangan at-Thufi tentang mashlahah merupakan dalil tersendiri dan mandiri di luar teks, sehingga akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan. Dengan demikian secara epistemologis, at-Thufi lebih menempatkan posisi akal dari pada wahyu dalam menentukan kemashlahatan dan kemafsadatan hukum.
Title: THE CONCEPT OF MASHLAHAH ACCORDING TO THE VIEW OF RAMADHAN AL-BUTHI DAN NAJMUDDIN AT-THUFI
Description:
Fenomena penggunaan akal yang terkadang melampaui batas dalam istinbat hukum Islam menjadi kegelisahan Ramadhan al-Buthi.
Mashlahah dalam pandangan Ramadhan al-Buthi bukan merupakan dalil yang sifatnya independen, melainkan harus didukung dengan dalil lainnya.
Oleh karenanya, menanggapi fenomena tersebut Ramadhan al-Buthi membuat batasan dalam konsep maslahah.
Menurut Ramadhan al-Buthi dalam bukunya Dhawabith al-Mashlahah fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, mashlahah dapat diakomodir menjadi hukum syara’ apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: Pertama, bahwa mashlahah masih dalam ruang lingkup tujuan syari’ (maqashid as-syar’iyyah).
Kedua, tidak bertentangan dengan al-Qur’an.
Ketiga, tidak bertentangan dengan sunnah.
Keempat, tidak bertentangan qiyas, dan kelima tidak bertentangan dengan kemashlahatan yang lebih tinggi.
Dalam pandangan Ramadhan al-Buthi konsep mashlahah meliputi hifdz addin, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, hifdz al-mal.
Implementasinya tentunya berdasarkan urutannya.
Kemaslahatan yang lebih tinggi harus didahulukan terhadap kemaslahatan yang lebih rendah.
Sedangkan pandangan at-Thufi tentang mashlahah merupakan dalil tersendiri dan mandiri di luar teks, sehingga akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan.
Dengan demikian secara epistemologis, at-Thufi lebih menempatkan posisi akal dari pada wahyu dalam menentukan kemashlahatan dan kemafsadatan hukum.

Related Results

Tinjauan Teori Al-Mashlahah Al-Buthi Terhadap Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Perjanjian Internasional
Tinjauan Teori Al-Mashlahah Al-Buthi Terhadap Hak Anak dalam Perspektif Hukum Islam dan Perjanjian Internasional
Abstract This paper discusses children's rights in the perspective of Islamic law and international treaties and compares them using al-Buthi's al-mashlahah theory contained in hi...
Kontribusi maslahah Al-Thufi dalam pembaharuan Hukum Islam di era kontemporer
Kontribusi maslahah Al-Thufi dalam pembaharuan Hukum Islam di era kontemporer
Abstrak Artikel ini ingin mendongkrak lebih aktif tentang argumen para sarjana hukum Islam yang mengatakan bahwa al-Thufi merupakan seorang ulama yang dipandang ‘nyeleneh’ da...
Mashlahah menurut Izzuddin Abd Al-Salam
Mashlahah menurut Izzuddin Abd Al-Salam
Penulis tertarik mengkaji lebih lanjut tentang pemikiran Izzuddin bin Abd as-Salamdalam konsep mashlahah yang secara tidak langsung menolak pandangan kebanyakan ulama dalam defenis...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Maslahah Najmuddin Al-Thufi: A Framework for Fintech Benefit Realization in Indonesia
Maslahah Najmuddin Al-Thufi: A Framework for Fintech Benefit Realization in Indonesia
This study explores the concept of maslahah, according to Najmuddin Al-Thufi, as a realization of fintech development in Indonesia. Najmuddin Al-Thufi developed a theory of maslaha...
Al-Mashlahah Dalam Pandangan Najmuddin Al-Thufi
Al-Mashlahah Dalam Pandangan Najmuddin Al-Thufi
Seluruh hukum yang ditetapkan Allah SWT terhadap hamba-Nya, dalam bentuk suruhan atau larangan yang mengandung mashlahah. Tidak ada hukum syara’ yang sepi dari mashlahah. Semua ula...
Analisis Teori Maslahat Najmuddin Al-Thufi sebagai Landasan Hukum  Progresif dalam Fiqih Kontemporer
Analisis Teori Maslahat Najmuddin Al-Thufi sebagai Landasan Hukum  Progresif dalam Fiqih Kontemporer
Penelitian ini bertujuan menganalisis teori maslahat Najmuddin Al-Thufi sebagai landasan hukum progresif dalam fikih kontemporer. Maslahat, yang berarti kemaslahatan atau kebaikan,...
Hukum Menyegerakan Zakat Harta dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Perspektif Dlawabith Maslahah Said Ramadhan Al-Buthi
Hukum Menyegerakan Zakat Harta dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Perspektif Dlawabith Maslahah Said Ramadhan Al-Buthi
Menyegerakan zakat harta yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.06 Tahun 2020 dilakukan untuk kemaslahatan umat. Teori dlawabith al-Maslahah d al-Buthi dirasa pelu menja...

Back to Top