Javascript must be enabled to continue!
MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF
View through CrossRef
Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara. Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit. Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama. Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas. Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf. Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah. Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah. Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.
Title: MASHALIH MURSALAH DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF DAN KHALAF
Description:
Kompleknya kehidupan yang dihadapi oleh manusia, tampa tidak di sadari telah banyak melahirkan berbagai permasalahan; baik bersifat pribadi maupun bersifat umum, baik dalam kehidupan berkeluarga sampai pada kehidupan bernegara.
Sebagian permasalahan tersebut sudah terdapat hukumnya di dalam Al Quran dan hadits, namun tidak jarang sebagian lain tidak ditemukan secara pasti atau eksplisit.
Oleh sebab itu dalam Islam sumber yang menjadi rujukan hukum tidak hanya berdasar kepada Al Quran dan hadits saja, tapi juga terdapat sumber lain yang sebagiannya telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama dan sebagian lain tidak dipakati, dalam artian hanya disepakati oleh sebagian ulama.
Sumber hukum Islam yang disepakati oleh mayoritas ulama ada empat, yaitu Al Quran, Hadits, Ijma’ dan qiyas.
Sedangkan tidak disepakati adalah istihsan dan istishab, syar’u man qablana, saddu dzari’ah, mashalih mursalah, qaul atau fi’lu al shabi dan ‘urf.
Pada tulisan ini, penulis tidak akan membahas semua sumber-sumber hukum tersebut, namun hanya menfokuskan pembahasan pada salah satu dari sumber, yaitu mashalih musrsalah.
Tentang apa itu mashalih mursalah, bagaimana kedudukannya sebagai sumber hukum, siapa saja ulama yang mendukungnya menjadi salah satu sumber hukum dan siapa saja ulama yang tidak mendukungnya beserta hujjah masing-masing serta bagaimana pandangan ulama salaf dan khalaf terkait masalih mursalah.
Maka inilah yang hendak di bahas pada tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat.
Related Results
Integrasi Model Pendidikan Pondok Pesantren Salaf Dan Khalaf (Studi Kasus di Pondok Pesantren Irsyadul Anam Yogyakarta)
Integrasi Model Pendidikan Pondok Pesantren Salaf Dan Khalaf (Studi Kasus di Pondok Pesantren Irsyadul Anam Yogyakarta)
Penelitian lapangan ini menggunakan pendekatan pendekatan Ilmu Pendidikan Islam dan Fenomenologi dalam mengkaji integrasi model pendidikan pondok pesantren salaf dan khalaf di Pond...
MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
Diskursus ijtihad kontemporer tidak bisa terlepas dari maslahah mursalah, melihat terbatasnya jumlah teks dan tidak terbatasnya permasalahan fikih, namun dalil ini memiliki potens...
TINJAUAN MASHALIH AL-MURSALAH TERHADAP IDAH SUAMI MENURUT SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021
TINJAUAN MASHALIH AL-MURSALAH TERHADAP IDAH SUAMI MENURUT SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021
Penelitian ini membahas tentang idah suami (syibh al-iddah) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah Istri....
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Analisis Putusan Hakim Nomor 722/Pdt.G/2024/PA.Badg tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat: Tinjauan Maslahah Mursalah
Abstract. The husband's obligation to provide financial support does not only apply during marriage, but also remains valid after divorce if the divorce is the husband's decision a...
Bayʿ wa salaf in Islamic banking current practices
Bayʿ wa salaf in Islamic banking current practices
Purpose
The purpose of this paper is to analyze the issue of bayʿ wa salaf (the combination of sale and loan contracts in a single arrangement) from the Sharīʿah perspective. Based...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik dalam Penetapan Harga yang Adil pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial
Analisis Maslahah Mursalah Imam Malik dalam Penetapan Harga yang Adil pada Pasar Syariah Perspektif Keseimbangan Ekonomi dan Keadilan Sosial
Maslahah mursalah, yang diperkenalkan oleh Imam Malik, berperan penting dalam mencapai maqasid syariah dengan menekankan kemaslahatan umum dan kesejahteraan sosial. Penelitian ini ...

