Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI TAHUNAN PEKERJA KONTRAK

View through CrossRef
Tujuan penelitian yaitu menganalisispengaturan hukum Hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari perspektif Perlindungan hukum pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah ratio legis tujuan dan pelaksanaannya khususnya perspektif perlindungan hukum mengenai hak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jika dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, sudah terdapat perlindungan yang memadai terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai halangan yang disebabkan oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengaturan hak cuti tahunan belum mengatur dan belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif terhadap pekerja khususnya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam perjanjian kontraknya tidak sampai setahun. Hal tersebut berdampak pada pekerja dan pada pelaksanaan di perusahaan yaitu pihak pengusaha. Melalui penelitian ini diharapkan kepada pemerintah agar pengaturan terhadap Pasal 79 ayat (2) diatur hak cuti pekerja yang tidak di perpanjang maupun diperbaharui dalam masa kontraknya.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI TAHUNAN PEKERJA KONTRAK
Description:
Tujuan penelitian yaitu menganalisispengaturan hukum Hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari perspektif Perlindungan hukum pekerja.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah ratio legis tujuan dan pelaksanaannya khususnya perspektif perlindungan hukum mengenai hak cuti tahunan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, jika dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, sudah terdapat perlindungan yang memadai terhadap pekerja/buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, hanya saja dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai halangan yang disebabkan oleh ketidakjelasan aturan tentang penerapan hak cuti tahunan pada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengaturan hak cuti tahunan belum mengatur dan belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif terhadap pekerja khususnya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dalam perjanjian kontraknya tidak sampai setahun.
Hal tersebut berdampak pada pekerja dan pada pelaksanaan di perusahaan yaitu pihak pengusaha.
Melalui penelitian ini diharapkan kepada pemerintah agar pengaturan terhadap Pasal 79 ayat (2) diatur hak cuti pekerja yang tidak di perpanjang maupun diperbaharui dalam masa kontraknya.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CUTI HAID BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM REGULASI KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
ABSTRAK Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan terhadap hak cuti haid sangat urgen penerapannya untuk mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam lingkup ketenagakerjaan. Seh...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Analisis Hak Cuti Pekerja Di CV Rabah Faeyza Berdasarkan Konsep Maslahah Mursalah
Analisis Hak Cuti Pekerja Di CV Rabah Faeyza Berdasarkan Konsep Maslahah Mursalah
Abstract. Workers have some basic rights as someone who has done something and got rewarded. Among them are getting a decent job, getting a decent wage, getting social security, ge...
Perancangan Sistem Informasi Pengajuan Cuti pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Berbasis Website
Perancangan Sistem Informasi Pengajuan Cuti pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Berbasis Website
Cuti adalah suatu kondisi dari seseorang untuk tidak masuk kerja karena cuti tahunan, bersalin, liburan atau alasan kepentingan lainnya yang diberi izin secara resmi dalam beberapa...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Protection of the Work Rights of Heroines
Protection of the Work Rights of Heroines
Abstract: This study aims to analyze the regulation of civil law in Indonesia concerning the protection of women workers' reproductive rights and the application of civil law in e...

Back to Top