Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Investasi dalam Industrialisasi Kepariwisataan Bali

View through CrossRef
The threat to agrarian culture values which that why becomes investment object of itself tourism, marked practice of investment of tourism denying cosmology Tri Hita Karana. In other words, implementation of the development of investment of tourism through an institution of investment law in Province of Bali looks on inconsistent applying of law which ended at becoming disappears it itself culture tourism. The investment performance of Tourism in Province of Bali spelled out members hardly phenomenal, followed by the destruction of a norm, structural and source of economics as a result of arranging value liberalistic and individualistic sticking at investment law, with ideology Tri Hita Karana placing forward togetherness principles and balance, runs with the logic is himself. Tourism in Provinsi Bali, which is a manifestation of ideology value totality Tri Hita Karana, where culture is the main specification besides geographical uniqueness and life of its the rituality. Tri Hita Karana becomes a kind of commitment of value about understanding about life, how life must be experienced, and leading base consensus coexists. The arrangement of investment law is not accommodated to this Tri Hita Karana ideology, even in By Law and also development philosophy Province of Bali is affirmed Tri Hita Karana is development manual of Bali in general, and or especially expansion philosophy of cultural tourism. As a result, where ever is happened inconsistency law applying, is beginning from regulation of investment law which just making account of vertical synchronization with higher level regulation or which below his its, and harmonization with regulation on an equal. Objek investasi pariwisata di Bali yang sesungguhnya berakar dari nilai-nilai budaya agraris semakin terancam terlihat dari praktik investasi pariwisata yang semakin  inkonsisten dengan fisolofi Tri Hita Karana. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan hukum investasi dalam pembangunan investasi pariwisata di Bali dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan prinsip Tri Hita Karana. Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan serta  pendekatan konsep, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil studi menunjukkan bahwa pembangunan investasi pariwisata di Provinsi Bali inkonsisten dengan  nilai filosofi Tri Hita Karana, yang ditandai kian menghilangnya pariwisata budaya itu sendiri. Capaian investasi pariwisata di Propinsi Bali yang sangat fenomenal, diikuti oleh keberantakan nilai, norma, struktur dan sumberdaya ekonomi akibat tata nilai liberalistik dan individualistik yang melekat pada hukum investasi. Filosofi Tri Hita Karana  mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan dan keseimbangan, sudah seharusnya kepariwisataan di Bali dengan   budaya sebagai kekhasan utama,  keunikan geografis, dan kehidupan ritualitasnya konsisten dengan Tri Hita Karana. Tri Hita Karana menjadi semacam komitmen nilai tentang pemahaman mengenai hidup, bagaimana hidup harus dijalani, serta konsensus dasar yang menuntun hidup bersama. Pengaturan hukum investasi tidak akomodatif terhadap ideologi Tri Hita Karana., meskipun dalam Peraturan Daerah maupun falsafah pembangunan Provinsi Bali ditegaskan Tri Hita Karana merupakan penuntun pembangunan Bali. Akibatnya, terjadi inkonsistensi penerapan hukum, yang bermula dari regulasi hukum investasi yang hanya sekedar mementingkan sinkronisasi vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi atau di bawahnya, dan harmonisasi dengan peraturan perundangan sederajat. Solusinya,  penting adanya konstruksi hukum Peraturan Daerah semi-otonom.
Title: Hukum Investasi dalam Industrialisasi Kepariwisataan Bali
Description:
The threat to agrarian culture values which that why becomes investment object of itself tourism, marked practice of investment of tourism denying cosmology Tri Hita Karana.
In other words, implementation of the development of investment of tourism through an institution of investment law in Province of Bali looks on inconsistent applying of law which ended at becoming disappears it itself culture tourism.
The investment performance of Tourism in Province of Bali spelled out members hardly phenomenal, followed by the destruction of a norm, structural and source of economics as a result of arranging value liberalistic and individualistic sticking at investment law, with ideology Tri Hita Karana placing forward togetherness principles and balance, runs with the logic is himself.
Tourism in Provinsi Bali, which is a manifestation of ideology value totality Tri Hita Karana, where culture is the main specification besides geographical uniqueness and life of its the rituality.
Tri Hita Karana becomes a kind of commitment of value about understanding about life, how life must be experienced, and leading base consensus coexists.
The arrangement of investment law is not accommodated to this Tri Hita Karana ideology, even in By Law and also development philosophy Province of Bali is affirmed Tri Hita Karana is development manual of Bali in general, and or especially expansion philosophy of cultural tourism.
As a result, where ever is happened inconsistency law applying, is beginning from regulation of investment law which just making account of vertical synchronization with higher level regulation or which below his its, and harmonization with regulation on an equal.
Objek investasi pariwisata di Bali yang sesungguhnya berakar dari nilai-nilai budaya agraris semakin terancam terlihat dari praktik investasi pariwisata yang semakin  inkonsisten dengan fisolofi Tri Hita Karana.
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan hukum investasi dalam pembangunan investasi pariwisata di Bali dalam kaitannya dengan nilai-nilai dan prinsip Tri Hita Karana.
Metode yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum doktrinal, dengan pendekatan perundang-undangan serta  pendekatan konsep, serta dianalisis secara kualitatif.
Hasil studi menunjukkan bahwa pembangunan investasi pariwisata di Provinsi Bali inkonsisten dengan  nilai filosofi Tri Hita Karana, yang ditandai kian menghilangnya pariwisata budaya itu sendiri.
Capaian investasi pariwisata di Propinsi Bali yang sangat fenomenal, diikuti oleh keberantakan nilai, norma, struktur dan sumberdaya ekonomi akibat tata nilai liberalistik dan individualistik yang melekat pada hukum investasi.
Filosofi Tri Hita Karana  mengedepankan prinsip-prinsip kebersamaan dan keseimbangan, sudah seharusnya kepariwisataan di Bali dengan   budaya sebagai kekhasan utama,  keunikan geografis, dan kehidupan ritualitasnya konsisten dengan Tri Hita Karana.
Tri Hita Karana menjadi semacam komitmen nilai tentang pemahaman mengenai hidup, bagaimana hidup harus dijalani, serta konsensus dasar yang menuntun hidup bersama.
Pengaturan hukum investasi tidak akomodatif terhadap ideologi Tri Hita Karana.
, meskipun dalam Peraturan Daerah maupun falsafah pembangunan Provinsi Bali ditegaskan Tri Hita Karana merupakan penuntun pembangunan Bali.
Akibatnya, terjadi inkonsistensi penerapan hukum, yang bermula dari regulasi hukum investasi yang hanya sekedar mementingkan sinkronisasi vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi atau di bawahnya, dan harmonisasi dengan peraturan perundangan sederajat.
Solusinya,  penting adanya konstruksi hukum Peraturan Daerah semi-otonom.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
PROGRAM ACARA GEGIRANG SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI BERLANDASKAN AGAMA HINDU DI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK (LPP) TVRI STASIUN BALI
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Stasiun Bali merupakan salah stasiun televisi lokal milik pemerintah Republik Indonesia yang dekat dengan budaya masyarakat setempat. Selain pen...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
Analisis Paribasa Bali Pada Siaran Pan Balang Tamak Radio Nuansa Giri 91,2 Fm
Analisis Paribasa Bali Pada Siaran Pan Balang Tamak Radio Nuansa Giri 91,2 Fm
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan 1) bentuk Paribasa Bali baru penyiar Pan Balang Tamak radio Nuansa Giri 91,2 FM, 2) hubungan paribasa Bali di penyiar Pan ...
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN MENURUTUNDANG-UNDANG ADVOKAT DAN UNDANG-UNDANGBANTUAN HUKUM
Postprint:Seringkali orang miskin tidak memperoleh pembelaan hukum dan diperlakukan tidak adil.Pemberlakuan UU Advokat dan UU Bantuan Hukum memperlihatkan sikap responsif Presiden ...
Dampak WTO terhadap Pengaturan Hukum Bisnis Kepariwisataan Indonesia
Dampak WTO terhadap Pengaturan Hukum Bisnis Kepariwisataan Indonesia
Penyesuaian peraturan perundang-undangan di bidang hukum bisnis kepariwisataan Indonesia menjadi salah satu konsekwensi dari kesepakatan WTO, dengan demikian terhadap perjanjian GA...
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Penalaran Hukum dan Penemuan Kebenaran
Tulisan ini mengkaji korelasi antara penalaran hukum dengan penemuan kebenaran, masing-masing dipandang sebagai independent variable dan dependent variable. Dengan menggunakan pena...

Back to Top