Javascript must be enabled to continue!
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
View through CrossRef
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mata hanya secara fisik merubah atau mendirikan bangunannya saja, melainkan yang lebih penting menerapkan konsep pemasyarakatan. Upaya pendidikan untuk semua lapisan masyarakat dari usia dini sampai lanjut usia, termasuk kecakapan hidup bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman lembaga permasyarakatan.
Pengembangan pendidikan kecakapan hidup merupakan tugas dan wewenangan pendidikan luar sekolah sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia yang dirasakan kepada sumber daya manusia yang didasarkan kepada sumber daya manusia pengembangan pendidikan tersebut sangat penting bagi narapidana, karena jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan. Khususnya di lembaga pemasyarakatan kelas II B Kab. Sumenep.
Penelitian Upaya Peningkatan Pembinaan Narapidana. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini agar dapat memberikan Masukan bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kab. Sumenep untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Berbeda dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga mantan narapidana akan benar-benar menyadari kesalahannya yang pada akhirnya akan menjadi anggota masyarakat berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Masukan bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kab. Sumenep dan instansi terkait untuk dapat mencari upaya penyelesaian dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kab. Sumenep.
Title: PENINGKATAN KESEJAHTERAAN NARAPIDANA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN
Description:
Sistem pembinaan bagi narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan, perusahaan dari rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan, bukan semata-mata hanya secara fisik merubah atau mendirikan bangunannya saja, melainkan yang lebih penting menerapkan konsep pemasyarakatan.
Upaya pendidikan untuk semua lapisan masyarakat dari usia dini sampai lanjut usia, termasuk kecakapan hidup bagi narapidana yang sedang menjalani hukuman lembaga permasyarakatan.
Pengembangan pendidikan kecakapan hidup merupakan tugas dan wewenangan pendidikan luar sekolah sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia yang dirasakan kepada sumber daya manusia yang didasarkan kepada sumber daya manusia pengembangan pendidikan tersebut sangat penting bagi narapidana, karena jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Khususnya di lembaga pemasyarakatan kelas II B Kab.
Sumenep.
Penelitian Upaya Peningkatan Pembinaan Narapidana.
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini agar dapat memberikan Masukan bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kab.
Sumenep untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Berbeda dengan berpedoman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sehingga mantan narapidana akan benar-benar menyadari kesalahannya yang pada akhirnya akan menjadi anggota masyarakat berguna bagi agama, bangsa, dan negara.
Masukan bagi pihak Lembaga Pemasyarakatan Kab.
Sumenep dan instansi terkait untuk dapat mencari upaya penyelesaian dalam menghadapi kendala dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kab.
Sumenep.
Related Results
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
IMPLEMENTASI PASAL 38 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENCURIAN DI LAPAS KELAS II B TABANAN
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa Implementasi Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap narapidana residivis pencurian...
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
REFORMASI PENOLOGI: URGENSI PENEMPATAN DAN PEMBINAAN BAGI NARAPIDANA TRANSGENDER DI INDONESIA
Abstract
The emergence of the phenomenon of transgender people in Indonesia as a criminal subject raises the question of how to treat the law enforcement process until a transgend...
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Upaya Pemenuhan Hak Asasi Manusia Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemenuhan hak-asasi manusia narapidana, hambatan dalam pemenuhan hak asasi manusia narapidana, dan upaya untuk mengatasi hambatan da...
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)
Adanya stigma masyarakat terhadap mantan narapidana merupakan fenomena yang masih kerap terjadi ketika narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Penolakan kehadiran mereka mem...
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Lombok Tengah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk Pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan terbuka kelas IIB Lombok Tengah dan untuk mengetah...
Evaluasi atas Implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan
Evaluasi atas Implementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak dan Narapidana di Rutan, LPKA dan Lembaga Pemasyarakatan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti ditemukan bahwa lmplementasi Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak da...
PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM DIMENSI SISTEM PEMASYARAKATAN
PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM DIMENSI SISTEM PEMASYARAKATAN
Pidana seumur hidup masuk kedalam studi kelompok rentan,dimana perlunya mendapatkan perhatian yang serius dalam pelaksanaannya. Tujuan pidana seumur hidup untuk dilakukannya perlin...

