Javascript must be enabled to continue!
HAK WARIS TANAH ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN HUKUM ADAT SUKU TORAJA
View through CrossRef
Perkawinan campuran sudah menjadi hal yang umum di Indonesia. Setiap pernikahan umumnya mengharapkan kehadiran anak sebagai penerus keluarga, bangsa, dan negara. Terdapat ketidakpastian hukum terkait status anak dalam kasus perkawinan campuran, terutama ketika terdapat perbedaan hukum antara dua negara asal orang tua anak tersebut. Selain itu, terdapat juga permasalahan mengenai hak waris, terutama terkait kepemilikan tanah. Seorang anak yang berstatus warga negara asing (WNA) atau memiliki kewarganegaraan ganda bisa kehilangan hak atas warisan orang tua mereka yang WNI. Berdasarkan penelusuran digital yang dilakukan penulis, belum ditemukan kajian yang secara khusus membahas hak waris anak atas tanah dari perkawinan campuran yang dianalisis melalui perspektif hukum perdata internasional dan hukum adat suku Toraja. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian studi pustaka. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup undang-undang, buku-buku, serta artikel ilmiah. Kedudukan anak hasil pernikahan campuran di Suku Toraja menghadapi situasi yang kompleks, melibatkan aspek hukum, budaya, dan sosial. Dari persfektif hukum adat Suku Toraja kedudukan anak akan menyesuaikan dengan sistem kekerabatan yang dianut, mengingat suku toraja sebagaian besar menganut sistem kekerabatan parental yaitu kekerabatan berdasarkan garis keturunan bapa maupun ibu. Namun dalam pewarisan lahan atau tanah oleh masyarakat suku Toraja dilakukan dengan cara musyawarah diantara anggota keluarga yang berhak atas tanah tersebut, termasuk anak yang lahir dari perkawinan campuran sepanjang memenuhi syarat-syarat dimana selama anak tersebut hingga dewasa tinggal dan menetap di wilayah suku Toraja atau berada di luar negeri namun memeberikan kontribusi materil terhadap keluarganya di suku Toraja, sebab suku Toraja tidak terlalu memperhatikan status kewarganegaraan dari ahli waris namun lebih pada hubungan dara dan kontribusi terhadap keluarga.
Kata Kunci : Toraja, Anak, Perkawinan Campur, Hak Waris, Tanah
Title: HAK WARIS TANAH ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN WARGA NEGARA ASING PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN HUKUM ADAT SUKU TORAJA
Description:
Perkawinan campuran sudah menjadi hal yang umum di Indonesia.
Setiap pernikahan umumnya mengharapkan kehadiran anak sebagai penerus keluarga, bangsa, dan negara.
Terdapat ketidakpastian hukum terkait status anak dalam kasus perkawinan campuran, terutama ketika terdapat perbedaan hukum antara dua negara asal orang tua anak tersebut.
Selain itu, terdapat juga permasalahan mengenai hak waris, terutama terkait kepemilikan tanah.
Seorang anak yang berstatus warga negara asing (WNA) atau memiliki kewarganegaraan ganda bisa kehilangan hak atas warisan orang tua mereka yang WNI.
Berdasarkan penelusuran digital yang dilakukan penulis, belum ditemukan kajian yang secara khusus membahas hak waris anak atas tanah dari perkawinan campuran yang dianalisis melalui perspektif hukum perdata internasional dan hukum adat suku Toraja.
Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan jenis penelitian studi pustaka.
Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup undang-undang, buku-buku, serta artikel ilmiah.
Kedudukan anak hasil pernikahan campuran di Suku Toraja menghadapi situasi yang kompleks, melibatkan aspek hukum, budaya, dan sosial.
Dari persfektif hukum adat Suku Toraja kedudukan anak akan menyesuaikan dengan sistem kekerabatan yang dianut, mengingat suku toraja sebagaian besar menganut sistem kekerabatan parental yaitu kekerabatan berdasarkan garis keturunan bapa maupun ibu.
Namun dalam pewarisan lahan atau tanah oleh masyarakat suku Toraja dilakukan dengan cara musyawarah diantara anggota keluarga yang berhak atas tanah tersebut, termasuk anak yang lahir dari perkawinan campuran sepanjang memenuhi syarat-syarat dimana selama anak tersebut hingga dewasa tinggal dan menetap di wilayah suku Toraja atau berada di luar negeri namun memeberikan kontribusi materil terhadap keluarganya di suku Toraja, sebab suku Toraja tidak terlalu memperhatikan status kewarganegaraan dari ahli waris namun lebih pada hubungan dara dan kontribusi terhadap keluarga.
Kata Kunci : Toraja, Anak, Perkawinan Campur, Hak Waris, Tanah.
Related Results
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN PADA ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN (Legal Protection of The Citezenship Status Of Children Born Mixed Marriage)
Berkaitan dengan status dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran, mengingat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tentu saja membawa konsekuensi-...
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Legal Memorandum Tentang Hak Mewaris Anak Tiri Laki-Laki Pada Masyarakat Batak Toba Ditinjau Berdasarkan Hukum Adat Batak Toba Dan Hukum Positif Indonesia
Hukum Adat mengatur mengenai perkawinan, kelahiran, kematian, dan pemberian waris. Masyarakat Adat Batak Toba menganut sistem patrilineal, dimana dalam sistem ini kedudukan anak la...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Penyelesaian Sengketa Kedudukan Ahli Waris Pa’rinding Dalam Mewaris Berdasarkan Hukum Waris Adat Toraja
Penyelesaian Sengketa Kedudukan Ahli Waris Pa’rinding Dalam Mewaris Berdasarkan Hukum Waris Adat Toraja
AbstractInheritance law is one part of civil law as a whole and is the smallest part of family law. Inheritance problems in Indonesia often occur in every region, such as in Toraja...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...

