Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER TERHADAP INVESTASI ILEGAL

View through CrossRef
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang bertujuan mendapatkan keuntungan di masa depan dengan memberikan modal (uang). Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat dapat dilakukan secara online dengan melalui platform online. Upaya dalam mempromosikan dan menawarkan jenis investasi online sering melibatkan influencer sebagai strategi untuk mendapatkan pengikut atau calon investor. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana influencer terhadap investasi ilegal. Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis. Investasi online dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi pengikutnyå yakni kejahatan dari kegiatan investasi online ilegal itu sendiri. Sedangkan akibat dari kejahatan investasi online maka pelaku yang bertanggungjawab bisa dikenakan unsur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Influencer, Investasi Ilegal
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Title: KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER TERHADAP INVESTASI ILEGAL
Description:
Investasi merupakan kegiatan penanaman modal yang bertujuan mendapatkan keuntungan di masa depan dengan memberikan modal (uang).
Seiring dengan perkembangan teknologi, kegiatan investasi yang dilakukan masyarakat dapat dilakukan secara online dengan melalui platform online.
Upaya dalam mempromosikan dan menawarkan jenis investasi online sering melibatkan influencer sebagai strategi untuk mendapatkan pengikut atau calon investor.
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana influencer terhadap investasi ilegal.
Metode penelitian dalam tulisan ini adalah normatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual dan analisis.
Investasi online dapat menimbulkan risiko dan kerugian bagi pengikutnyå yakni kejahatan dari kegiatan investasi online ilegal itu sendiri.
Sedangkan akibat dari kejahatan investasi online maka pelaku yang bertanggungjawab bisa dikenakan unsur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban pidana, Influencer, Investasi Ilegal .

Related Results

KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
KEBEBASAN PERS DAN DAMPAK PENYALAHGUNAAN PERS
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana pers menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Pers dan implikasi berlakunya Undang-Undang No. 40...
Tanggung Jawab PT. Fikasa Group terhadap Kasus Investasi Promissory Note Ilegal
Tanggung Jawab PT. Fikasa Group terhadap Kasus Investasi Promissory Note Ilegal
Abstract. Investment is the process of placing funds by individuals, groups, or legal entities to obtain future profits. The general objective of investing is to increase wealth or...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...

Back to Top