Javascript must be enabled to continue!
Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu di Peradilan Indonesia
View through CrossRef
Kesaksian merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara persidangan. Namun dalam beberapa perkara terdapat saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami secara langsung suatu perkara atau biasa diistilahkan sebagai testimonium de auditu. Hal ini tentunya bertentangan dengan defenisi saksi yang diatur dalam peraturan. Pokok permasalahan yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana perbandingan kekuatan hukum dari testimonium de auditu antara hukum positif dan hukum Islam? Urgensi keyakinan hakim dalam mengambil keputusan? Serta bagaimana penerapan saksi testimonium de auditu dalam hukum positif dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Kitab Perdata, putusan Mahkamah Agung No. 239 K/SIP 1973 tanggal 25 November 1975. (2) bahan hukum perundang-undangan yaitu semua undang-undang yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak mempunyai kewenangan, sehingga bukan merupakan dokumen resmi. Bahan hukum sekunder ini digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer diantaranya buku-buku hukum, tesis, tesis, disertasi, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah. Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan metode deduktif yakni penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yang pertama: Testimonium de auditu tidak sah digunakan sebagai alat bukti utama namun bisa digunakan untuk memenuhi batas minimal saksi dalam pembuktian, sedangkan dalam hukum peradilan Islam testimonium de auditu atau syahadah al-istifadah diperbolehkan penggunaannya oleh mayoritas ulama dalam perkara-perkara tertentu khususnya dalam perkara perdata. Namun, dalam perkara pidana belum ada pendapat ulama yang melegalkan ataupun melarang penggunaan Syahadah al-Istifadah. Kedua: peranan keyakinan hakim sangat penting untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan testimonium de auditu untuk melihat kekuatan hasil putusan akhir. Ketiga: dalam penerapannya antara syahadah istifadah persaksiannya dianggap sah dan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbagan hakim untuk membuat putusan, sedangkan testimonium de auditu persaksiannya tidak dapat diterima sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
Title: Studi Perbandingan: Kedudukan Testimonium De Auditu di Peradilan Indonesia
Description:
Kesaksian merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara persidangan.
Namun dalam beberapa perkara terdapat saksi yang tidak mendengar, melihat, dan mengalami secara langsung suatu perkara atau biasa diistilahkan sebagai testimonium de auditu.
Hal ini tentunya bertentangan dengan defenisi saksi yang diatur dalam peraturan.
Pokok permasalahan yang menjadi fokus tulisan ini adalah bagaimana perbandingan kekuatan hukum dari testimonium de auditu antara hukum positif dan hukum Islam? Urgensi keyakinan hakim dalam mengambil keputusan? Serta bagaimana penerapan saksi testimonium de auditu dalam hukum positif dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan pendekatan konseptual.
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, Kitab Perdata, putusan Mahkamah Agung No.
239 K/SIP 1973 tanggal 25 November 1975.
(2) bahan hukum perundang-undangan yaitu semua undang-undang yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah.
Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang tidak mempunyai kewenangan, sehingga bukan merupakan dokumen resmi.
Bahan hukum sekunder ini digunakan untuk menjelaskan bahan hukum primer diantaranya buku-buku hukum, tesis, tesis, disertasi, dan jurnal hukum yang berkaitan dengan kesaksian testimonium de auditu atau syahadah istifadah.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan metode deduktif yakni penarikan kesimpulan dari keadaan yang umum ke khusus.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yang pertama: Testimonium de auditu tidak sah digunakan sebagai alat bukti utama namun bisa digunakan untuk memenuhi batas minimal saksi dalam pembuktian, sedangkan dalam hukum peradilan Islam testimonium de auditu atau syahadah al-istifadah diperbolehkan penggunaannya oleh mayoritas ulama dalam perkara-perkara tertentu khususnya dalam perkara perdata.
Namun, dalam perkara pidana belum ada pendapat ulama yang melegalkan ataupun melarang penggunaan Syahadah al-Istifadah.
Kedua: peranan keyakinan hakim sangat penting untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan testimonium de auditu untuk melihat kekuatan hasil putusan akhir.
Ketiga: dalam penerapannya antara syahadah istifadah persaksiannya dianggap sah dan dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbagan hakim untuk membuat putusan, sedangkan testimonium de auditu persaksiannya tidak dapat diterima sebagai bahan pertimbangan dalam membuat putusan.
Related Results
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
TELAAH NILAI PEMBUKTIAN DAN KEKUATAN PEMBUKTIAN ATAS PERLUASAN KETERANGAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai kesesuaian pembuktia...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
KEKUATAN ALAT BUKTI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PEMBUKTIAN PERKARA GUGATAN PERCERAIAN
KEKUATAN ALAT BUKTI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM PEMBUKTIAN PERKARA GUGATAN PERCERAIAN
<em>This article examines the strength of evidence of witness testimony de auditu in the case of a divorce lawsuit in Decision Number 110/Pdt.G/2020/PN Skt and Decision Numbe...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Juridical Analysis of Witness Testimony De Auditu in the Case of Sexual Abuse of Minors
Juridical Analysis of Witness Testimony De Auditu in the Case of Sexual Abuse of Minors
This study aims to juridically analyse the use of testimonial witness testimony de auditu in cases of sexual abuse of minors with a case study of case number 26/Pid. Sus/2024/PN Lb...
Conference Committee
Conference Committee
Abstract
Advisory Committee
Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, MA. (Hasanuddin University, Indonesia) Prof. Dr. Ir....
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara
Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam Kelembagaan Negara
Mahkamah Konstitusi merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judociary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuatan lain yaitu pemerintah (executive) dan lembaga p...

