Javascript must be enabled to continue!
Tanggung Gugat Penerima Pinjaman Aplikasi Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Pihak Ketiga
View through CrossRef
AbstractOnline loan agreements can be done easily and quickly and without complicated terms. One of the conditions in applying for an online loan is granting contact list access by the debtor to the provider as emergency access to collect his receivables to the debtor. However, the provision of the contact number is done by the debtor without the consent of the third party of the contact owner. This is a misuse of personal data in the form of third party’s contact numbers. This research aims to analyze the misuse of personal data in the form of third party’s contact numbers by debtors and what legal efforts can be made by the third party concerned. The approach used in this research consists of a statutory approach and a conceptual approach. The result of this study is that the misuse of personal data in the form of third party’s numbers carried out by debtors is an unlawful act, thus the legal efforts that can be done by the aggrieved third party is filing a claim for damages on the basis of unlawful acts to the Court.Keywords: Online Loans; Personal Data; Unlawful Acts; Legal effort.AbstrakPerjanjian pinjam-meminjam uang secara onlinedapat dilakukan dengan mudah dan cepat serta tanpa persyaratan yang rumit. Salah satu syarat dalam melakukan pengajuan pinjaman online tersebut yaitu pemberian akses daftar kontak oleh penerima pinjaman kepada penyelenggara sebagai akses darurat untuk menagih piutangnya kepada penerima pinjaman. Namun pemberian nomor kontak tersebut dilakukan penerima pinjaman tanpa persetujuan pihak ketiga pemilik kontak. Hal tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga oleh penerima pinjaman dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bersangkutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah penyalahgunaan data pribadi berupa nomor pihak ketiga yang dilakukan oleh penerima pinjaman merupakan perbuatan melanggar hukum, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah pengajuan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum kepada Pengadilan. Kata Kunci: Pinjaman Online; Data Pribadi; Perbuatan Melanggar Hukum; Upaya Hukum.
Title: Tanggung Gugat Penerima Pinjaman Aplikasi Pinjaman Online atas Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Pihak Ketiga
Description:
AbstractOnline loan agreements can be done easily and quickly and without complicated terms.
One of the conditions in applying for an online loan is granting contact list access by the debtor to the provider as emergency access to collect his receivables to the debtor.
However, the provision of the contact number is done by the debtor without the consent of the third party of the contact owner.
This is a misuse of personal data in the form of third party’s contact numbers.
This research aims to analyze the misuse of personal data in the form of third party’s contact numbers by debtors and what legal efforts can be made by the third party concerned.
The approach used in this research consists of a statutory approach and a conceptual approach.
The result of this study is that the misuse of personal data in the form of third party’s numbers carried out by debtors is an unlawful act, thus the legal efforts that can be done by the aggrieved third party is filing a claim for damages on the basis of unlawful acts to the Court.
Keywords: Online Loans; Personal Data; Unlawful Acts; Legal effort.
AbstrakPerjanjian pinjam-meminjam uang secara onlinedapat dilakukan dengan mudah dan cepat serta tanpa persyaratan yang rumit.
Salah satu syarat dalam melakukan pengajuan pinjaman online tersebut yaitu pemberian akses daftar kontak oleh penerima pinjaman kepada penyelenggara sebagai akses darurat untuk menagih piutangnya kepada penerima pinjaman.
Namun pemberian nomor kontak tersebut dilakukan penerima pinjaman tanpa persetujuan pihak ketiga pemilik kontak.
Hal tersebut merupakan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbuatan penyalahgunaan data pribadi berupa nomor kontak pihak ketiga oleh penerima pinjaman dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bersangkutan.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil dari penelitian ini adalah penyalahgunaan data pribadi berupa nomor pihak ketiga yang dilakukan oleh penerima pinjaman merupakan perbuatan melanggar hukum, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah pengajuan gugatan ganti rugi atas dasar perbuatan melanggar hukum kepada Pengadilan.
Kata Kunci: Pinjaman Online; Data Pribadi; Perbuatan Melanggar Hukum; Upaya Hukum.
Related Results
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) ATAS KERJASAMA BADAN USAHA MILIK SWASTA
STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) ATAS KERJASAMA BADAN USAHA MILIK SWASTA
Abstrak. Badan usaha milik desa muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. Badan usaha milik desa hadir sebagai wadah dalam menggerakan potensi ekonomi lokal bagi p...
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Tinjauan Hukum Mengenai Pinjaman Online (Spinjam) Pada Aplikasi Shopee Dalam Perspektif Perikatan Islam
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang meny...
Kebijakan Perlakuan Piutang Bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Artha Tunggal Makmur
Kebijakan Perlakuan Piutang Bermasalah pada Koperasi Simpan Pinjam Artha Tunggal Makmur
ABSTRAKKoperasi simpan pinjam adalah salah satu koperasi dimana paling dominan yang digunakan masyarakat saat ini. Pinjaman kredit adalah salah satu sarana dimana masyarakat mengun...
PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN
PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN
Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum at...
Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk
Ganti Rugi dan Tanggung Gugat Produk
Tanggung jawab produk (product liability) adalah suatu gugat ganti rugi tanpa "kesalahan"(schuld, fault). Pasal 1365 KUH Perdata mengatur tanggung jawab pada umumnya, yaitu baik ka...
PENGARUH PENATAUSAHAAN DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH TERHADAP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
PENGARUH PENATAUSAHAAN DAN PENERTIBAN BARANG MILIK DAERAH TERHADAP PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penatausahaan dan penertiban barang milik daerah terhadap pengamanan barang milik daerah secara parsial dan simultan di Pemerinta...
Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Pribadi Konsumen PT PLN Dihubungkan Dengan Hak Atas Keamanan Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Problems related to leakage of personal data, especially in the field of E-Commerce, still occur frequently in Indonesia, therefore specific personal data protection rules are need...

