Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda

View through CrossRef
Penelitian ini mengkaji tentang Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimanakah kesadaran hukum pengusaha amplang terhadapHak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Samarinda dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pengusaha amplang dalam mendaftarkan usahanya kepada Dirjen Hak KekayaanIntelektual di Kota Samarinda. Berdasarkan masalah yang disajikan penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendapatkan informasi sebagaimana adanya yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pengusaha amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda masih belum maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pendaftaran merek pengusaha amplang di Kota Samarinda adalah faktor tinggi rendahnya pendidikan dari pengusaha, kurangnya pengetahuan mengenai pendaftaran merek dimana mereka belum memiliki kesadaran yang aktif untuk mencari informasi terkait pendaftaran merek, dan rendahnya sosialisasi pemerintah.
Title: Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda
Description:
Penelitian ini mengkaji tentang Kesadaran Hukum Pengusaha Amplang Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda.
Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu, Bagaimanakah kesadaran hukum pengusaha amplang terhadapHak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kota Samarinda dan apa saja faktor pendukung dan penghambat pengusaha amplang dalam mendaftarkan usahanya kepada Dirjen Hak KekayaanIntelektual di Kota Samarinda.
Berdasarkan masalah yang disajikan penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendapatkan informasi sebagaimana adanya yang terjadi di lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pengusaha amplang terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Kota Samarinda masih belum maksimal.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum pendaftaran merek pengusaha amplang di Kota Samarinda adalah faktor tinggi rendahnya pendidikan dari pengusaha, kurangnya pengetahuan mengenai pendaftaran merek dimana mereka belum memiliki kesadaran yang aktif untuk mencari informasi terkait pendaftaran merek, dan rendahnya sosialisasi pemerintah.

Related Results

Upaya Meningkatkan Produksi Amplang di Kecamatan Sangasanga
Upaya Meningkatkan Produksi Amplang di Kecamatan Sangasanga
Makanan ringan bercita rasa gurih  sudah menjadi oleh-oleh wajib bagi wisatawan yang datang ke Kalimantan Timur. Permasalahannya beberapa dari pengrajin amplang dalam Proses penggo...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
yeni susanti 165100114
yeni susanti 165100114
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatanmanusia. Peranan teknologi informasi yang sedemikian besar harusdimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelek...
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Perananteknologi informasi yang sedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalampembangunan kekayaan intelek...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...

Back to Top