Javascript must be enabled to continue!
IMPLIKASI HUKUM KETIADAAN PENGATURAN DUE DILIGENCE DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
View through CrossRef
Artikel ini bertujuan menganalisis implikasi hukum akibat ketiadaan pengaturan khusus mengenai pelaksanaan due diligence dalam akuisisi perseroan terbatas di Indonesia. Due diligence merupakan proses penting sebelum akuisisi yang bertujuan untuk mengevaluasi kondisi hukum, keuangan, dan operasional perusahaan target agar dapat mengurangi risiko dan memastikan transparansi transaksi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis, melalui analisis mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta yuridprudensi yang berkaitan dengan akuisisi dan due diligence di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi terkait due diligence menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko sengketa bagi pelaku pasar modal dan investor. Kekosongan aturan ini juga berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi akuisisi, sehingga menghambat keamanan investasi dan transparansi pasar. Penelitian menegaskan perlunya pembentukan regulasi yang mengatur mekanisme due diligence secara menyeluruh dan tegas guna menguatkan kepastian hukum serta mendorong praktik akuisisi yang lebih akuntabel dan profesional di Indonesia.
This article to analyze the legal implications arising from the absence of specific regulations governing the implementation of due diligence in the acquisition of limited liability companies in Indonesia. Due diligence is an essential process intended to evaluate the legal, financial, and operational condition of the target company to minimize risk and ensure transaction transparency. The research method employs a literature study with a normative-juridical approach through literature study, examining statutory provisions, legal literature, doctrines, and jurisprudence related to acquisitions and due diligence in Indonesia. The research finding reveal that the lack of clear regulations concerning mandatory due diligence under law Number 20 of 2007 on limited liability companies creates a regulatory gap that results in legal uncertainty and an increased potenstial for dispute for capital market participants and investor. This regulatory gap also weakens legal protection for parties involved in acquisition transaction, thereby undermining investmenr security and market transparency. The study emphasizes the necessity of establishing comprehensive an explicit regulation governing the due diligence mechanism to strengthen legal certainly and promote more
Universitas Udayana
Title: IMPLIKASI HUKUM KETIADAAN PENGATURAN DUE DILIGENCE DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA
Description:
Artikel ini bertujuan menganalisis implikasi hukum akibat ketiadaan pengaturan khusus mengenai pelaksanaan due diligence dalam akuisisi perseroan terbatas di Indonesia.
Due diligence merupakan proses penting sebelum akuisisi yang bertujuan untuk mengevaluasi kondisi hukum, keuangan, dan operasional perusahaan target agar dapat mengurangi risiko dan memastikan transparansi transaksi.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan normatif-yuridis, melalui analisis mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta yuridprudensi yang berkaitan dengan akuisisi dan due diligence di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan regulasi terkait due diligence menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko sengketa bagi pelaku pasar modal dan investor.
Kekosongan aturan ini juga berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi akuisisi, sehingga menghambat keamanan investasi dan transparansi pasar.
Penelitian menegaskan perlunya pembentukan regulasi yang mengatur mekanisme due diligence secara menyeluruh dan tegas guna menguatkan kepastian hukum serta mendorong praktik akuisisi yang lebih akuntabel dan profesional di Indonesia.
This article to analyze the legal implications arising from the absence of specific regulations governing the implementation of due diligence in the acquisition of limited liability companies in Indonesia.
Due diligence is an essential process intended to evaluate the legal, financial, and operational condition of the target company to minimize risk and ensure transaction transparency.
The research method employs a literature study with a normative-juridical approach through literature study, examining statutory provisions, legal literature, doctrines, and jurisprudence related to acquisitions and due diligence in Indonesia.
The research finding reveal that the lack of clear regulations concerning mandatory due diligence under law Number 20 of 2007 on limited liability companies creates a regulatory gap that results in legal uncertainty and an increased potenstial for dispute for capital market participants and investor.
This regulatory gap also weakens legal protection for parties involved in acquisition transaction, thereby undermining investmenr security and market transparency.
The study emphasizes the necessity of establishing comprehensive an explicit regulation governing the due diligence mechanism to strengthen legal certainly and promote more.
Related Results
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
KONTRAK PERSEROAN TERBATAS YANG MENGANDUNG TINDAKAN ULTRA VIRES
Kegiatas usaha perseroan terbatas dilaksanakan oleh organ perseroan terbatas yaitu Direksi perseroan terbatas, Direksi dapat mewakili perseroan terbatas untuk melakukan kontrak den...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
PERLINDUNGAN HUKUM DALAM HAL DIREKSI PERSEROAN TERBATAS MELAKUKAN ULTRA VIRES
Prinsip hukum ultra vires menetapkan bahwa batas kewenangan bertindak daribadan hukum memberikan pengertian, “adalah bukan tindakan hukum itu tidak bolehdilakukan, tetapi tindakan ...
Due Diligence: Its Importance, Impact, and Improbabilities
Due Diligence: Its Importance, Impact, and Improbabilities
Summary.
Due diligence affects all participants in the petroleum industry: investors, bankers, brokers, engineers, accountants, the government, and the companies ...
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM BISNIS ATAS PERUBAHAN BENTUK BUMD DARI PERUSAHAAN DAERAH ANINDYA MENJADI PERSEROAN TERBATAS ANINDYA MITRA INTERNASIONAL
AbstrakTujuan Penelitian ini untuk mengetahui bahwa perbandingan hukum bisnis perubahan BUMD dari Perusahaan Daerah Anindya menjadi Perseroan Terbatas Aninsya Mitra Internasional, ...
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Sejarah Perkembangan Perseroan Terbatas di Indonesia
Sejarah hukum merupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan asal usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu. Studi mengenai sejarah hukum ini akan m...
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI DUE DILIGENCE BAGI INVESTOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI LEGITIMATE EXPECTATION
PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI DUE DILIGENCE BAGI INVESTOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI LEGITIMATE EXPECTATION
Penelitian ini bertujuan membahas mengenai perkembangan implementasi kewajiban due diligence oleh investor sebagai syarat atas klaim legitimate expectation dalam forum Investor-Sta...

