Javascript must be enabled to continue!
ZAKAT FOR BUSINESS INVESTMENT AS SOCIAL SECURITY
View through CrossRef
Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah(harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah (harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.
Title: ZAKAT FOR BUSINESS INVESTMENT AS SOCIAL SECURITY
Description:
Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah(harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi.
Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp.
217 triliun rupiah dalam satu tahun.
Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu.
Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha.
Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional.
Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan.
Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.
Zakat merupakan ibadah māliyah ijtima’iyyah (harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat.
Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi.
Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp.
217 triliun rupiah dalam satu tahun.
Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu.
Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha.
Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional.
Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan.
Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.
Related Results
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Politik Hukum Lembaga Pengelola Zakat
Tulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang mengenai politik hukum lembaga pengelola zakat. Seperti yang telah diktahui zakat merupakan salah satu ...
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
Mispersepsi Masyarakat Desa Pelem, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo terhadap Konsep Amil Zakat
It is suspected that the community in Pelem Village do not fully understand the concept of amil zakat as well as the duties, rights and obligations of amil zakat itself and the ami...
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
PENGARUH KEPERCAYAAN DAN PENGETAHUAN TENTANG ZAKAT TERHADAP MINAT MASYARAKAT MEMBAYAR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN BEKASI
During the last 4 years there has been an increase in receipt of zakat funds at the Bekasi Regency National Amil Zakat Agency. The increase in receipt of zakat funds for 4 years is...
DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)
DISTRIBUSI ZAKAT MAAL OLEH ORGANISASI NON-AMIL RESMI: ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENYALURAN KEPADA MUSTAHIK (STUDI PADA YAYASAN AL-FATIHA)
Abstrak
Dalam praktiknya, pengelolaan dan pendistribusian zakat di Indonesia umumnya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat ...
Aplikasi Konsep Wakalah dalam Pembayaran Zakat Simpanan: Kajian di Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Aplikasi Konsep Wakalah dalam Pembayaran Zakat Simpanan: Kajian di Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Zakat has played an important role in the socio-economic development of Muslims to reduce income and wealth inequality among the people of a country. The contribution of zakat for ...
PENGELOLAAN INFAQ ZAKAT DAN SEDEKAH
PENGELOLAAN INFAQ ZAKAT DAN SEDEKAH
Abstrak
Pokok masalah penelitian ini bagaimana pengelolalan zakat infaq dan sedekah. Dari pokok masalah tersebut maka dirumuskanlah sub masalah yaitu: Bagaimana proses pengelolaan...
PENINGKATAN KAPASITAS ORGANISASI NIRLABA BAGI UNIT PENGELOLA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS)
PENINGKATAN KAPASITAS ORGANISASI NIRLABA BAGI UNIT PENGELOLA ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS)
With 230 million Muslims, or 87% of Indonesia's overall 270 million population in 2020, the country has the ability to collect IDR 327 trillion in zakat annually. From IDR 327 tril...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROSEDUR MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KABUPATEN TAKALAR
Abstrak
Islam mengenal konsep zakat, dimana merupakan kewajiban tiap umat islam. Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan e...

