Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah

View through CrossRef
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan  gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil). Pada dasarnya Hybrid Contract  merupakan salah satu Ijtihad yang dilakukan untuk mendukung produk-produk bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya sehingga dapat melakukan transaksinya. Penelitian ini berjudul “ Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Bank Syariah,  bertujuan untuk mengetahui jenis transaksi pada bank syariah yang menggunakan Multi Akad (Hybrid Contract) dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Islam (fiqih mu’amalah).  Dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan data diperoleh berasal dari para pemimpin cabang bank Syariah dan karyawan bank Syariah di kota Parepare, Makassar.dan Jakarta melelui Hand Phone. Data sekunder berasal dari sumber data kedua yaitu studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan Multi Akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah.  Pada transaksi Pembiayaan Murabahah, biasa disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (Hybrid Contract). 
Title: Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) Pada Pembiayaan Murabahah Bank Syariah
Description:
Hybrid Contract atau yang biasa disebut Multi Akad merupakan  gabungan beberapa akad dalam sebuah transakis (mujtami’) atau hanya satu jenis akad yang timbal balik (mutaqabil).
Pada dasarnya Hybrid Contract  merupakan salah satu Ijtihad yang dilakukan untuk mendukung produk-produk bank syariah maupun lembaga keuangan syariah lainnya sehingga dapat melakukan transaksinya.
Penelitian ini berjudul “ Implementasi Multi Akad (Hybrid Contract) pada Bank Syariah,  bertujuan untuk mengetahui jenis transaksi pada bank syariah yang menggunakan Multi Akad (Hybrid Contract) dalam sudut pandang Hukum Ekonomi Islam (fiqih mu’amalah).
  Dalam penelitian ini digunakan metode Deskriptif Kualitatif dengan data diperoleh berasal dari para pemimpin cabang bank Syariah dan karyawan bank Syariah di kota Parepare, Makassar.
dan Jakarta melelui Hand Phone.
Data sekunder berasal dari sumber data kedua yaitu studi literatur.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penggunaan Multi Akad (hybrid contract) banyak dilakukan pada transaksi pembiayaan murabahah bank syariah.
  Pada transaksi Pembiayaan Murabahah, biasa disertai dengan akad wakalah sehingga pembiayaan tersebut menggunakan akad Murabahah bil Wakalah (Hybrid Contract).
 .

Related Results

KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
IMPLEMENTASI KONVERSI AKAD MURABAHAH MENJADI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISHAH PADA PEMBIAYAAN UMUM DI KOSPIN JASA SYARIAH TEGAL
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya konversi akad di Kospin Jasa Syariah Tegal dan untuk mengetahui pelaksanaan konver...
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Isla...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Abastract. Murabahah financing is one of the most popular products among customers, where transactions involve buying and selling goods at the original price plus an agreed-upon pr...
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Sosialisasi Aplikasi Akad-Akad Pembiayaan Syariah pada Sumber Daya Insani Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Se JABODETABEKTEN
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakah salah satu lembaga keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Islam terutama masyarakat ekonomi menengah kebaw...
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di bank aceh syariah takengon. Dalam penelitian ini penulis menggun...
IMPLIKASI DAN PERSEPSI NASABAH TERHADAP DAYA BELI PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH DI BANK MUAMALAT JOMBANG
IMPLIKASI DAN PERSEPSI NASABAH TERHADAP DAYA BELI PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH DI BANK MUAMALAT JOMBANG
Perkembangan ekonomi syariah terutama di perbankan syariahsaat ini begitu pesat, hal ini terbukti pada minat beli nasabah terhadap produk pembiayaan murabahah di Bank Muamalat KC J...

Back to Top