Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MENGGAGAS STANDAR TERTENTU OTONOMI DAERAH MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI

View through CrossRef
Abstract In Indonesia, the implementation of regional autonomy has been inconsistent with the concept of sovereignty where the president is the head of government and an open legal policy. These arguments have been employed by each governing system to justify centralized programs. This causes regional autonomy to be immobilized and eliminated the aspirations of Indonesia’s founders who mandated effective regional autonomy implementation. As a result, the Constitutional Court must reach an agreement on a level of regional autonomy to prevent further centralization. This research is normative legal research with a statutory, historical, and conceptual approach. The concept of regional autonomy originates from the principles of residual power and Westphalian sovereignty. The Constitutional Court created some regional autonomy criteria to execute its function as a positive legislator with the main goal of supporting the President and the DPR in fulfilling their responsibilities as lawmakers who made a mistake devised and approved.Abstrak Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia acapkali tidak konsisten mulai era orde lama sampai era reformasi karena disokong oleh tiga faktor konsep kedaulatan dalam negara kesatuan, presiden sebagai kepala pemerintahan, dan open legal policy. Tiga faktor ini menjadi dalil setiap rezim pemerintahan dalam melegitimasi kebijakannya yang sentralisitik. Akhirnya otonomi daerah menjadi lumpuh dan menenggelamkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi perlu menggagas standar tertentu otonomi daerah sebagai konsensus untuk mencegah sentralisasi kekuasaan terulang kembali. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Gagasan standar tertentu otonomi daerah mengalir dari prinsip residual power dan prinsip kedaulatan Whestphalian yang menjadi asal kedaulatan dalam negara kesatuan. Standar tertentu otonomi daerah yang digagas oleh Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka memainkan perannya sebagai “positive legislator” dengan peruntukan utama membantu menyempurnakan tugas Presiden dan DPR sebagai pembentuk UU yang khilaf yang sengaja dibentuk dan ditetapkan.
Title: MENGGAGAS STANDAR TERTENTU OTONOMI DAERAH MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI
Description:
Abstract In Indonesia, the implementation of regional autonomy has been inconsistent with the concept of sovereignty where the president is the head of government and an open legal policy.
These arguments have been employed by each governing system to justify centralized programs.
This causes regional autonomy to be immobilized and eliminated the aspirations of Indonesia’s founders who mandated effective regional autonomy implementation.
As a result, the Constitutional Court must reach an agreement on a level of regional autonomy to prevent further centralization.
This research is normative legal research with a statutory, historical, and conceptual approach.
The concept of regional autonomy originates from the principles of residual power and Westphalian sovereignty.
The Constitutional Court created some regional autonomy criteria to execute its function as a positive legislator with the main goal of supporting the President and the DPR in fulfilling their responsibilities as lawmakers who made a mistake devised and approved.
Abstrak Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia acapkali tidak konsisten mulai era orde lama sampai era reformasi karena disokong oleh tiga faktor konsep kedaulatan dalam negara kesatuan, presiden sebagai kepala pemerintahan, dan open legal policy.
Tiga faktor ini menjadi dalil setiap rezim pemerintahan dalam melegitimasi kebijakannya yang sentralisitik.
Akhirnya otonomi daerah menjadi lumpuh dan menenggelamkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia.
Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi perlu menggagas standar tertentu otonomi daerah sebagai konsensus untuk mencegah sentralisasi kekuasaan terulang kembali.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual.
Gagasan standar tertentu otonomi daerah mengalir dari prinsip residual power dan prinsip kedaulatan Whestphalian yang menjadi asal kedaulatan dalam negara kesatuan.
Standar tertentu otonomi daerah yang digagas oleh Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka memainkan perannya sebagai “positive legislator” dengan peruntukan utama membantu menyempurnakan tugas Presiden dan DPR sebagai pembentuk UU yang khilaf yang sengaja dibentuk dan ditetapkan.

Related Results

PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada
AbstractThe Constitutional Court in Decision Number 85/PUU-XX/2022 stated that the authority to decide regional head election result dispute is the Constitutional Court’s original ...
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme Pemilihan Hakim Konstitusi
Mekanisme seleksi pemilihan hakim konstitusi telah menimbulkan trifurkasi seleksi hakim konstitusi yang dilaksanakan oleh Presiden, DPR dan MA. Trifurkasi seleksi hakim konstitusi ...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis  Pajak  Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19   Irlan Fery   Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...
resume htn putri rahayu
resume htn putri rahayu
Negara merupakan suatu organisasi besar dan kompleks, terdiri dari unsur-unsur yang membentuknya yaitu adanya unsur wilayah negara , unsur warga negara dan penduduk dan unsur pemer...
TUGAS JURNAL WINI 216
TUGAS JURNAL WINI 216
Salah satu perwujudan pelaksanaan demokrasi adalah adanya pemilukada (pemilihan umum kepala daerah). Dengan adanya pemilukada membuktikan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tang...

Back to Top