Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Pranikah Sebagai Perlindungan Hukum

View through CrossRef
This study analyzes the application of the principle of balance in prenuptial agreements as a form of legal protection for prospective spouses, based on the Denpasar District Court Decision Number 1308/Pdt.G/2019/PN Dps. The research is motivated by the gap between the normative regulation of the principle of balance in contract law and the practice of prenuptial agreements, which often places one party in a vulnerable position, resulting in an imbalance of rights and obligations and affecting the validity and binding force of such agreements. This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through an analysis of court decisions. The findings indicate that the principle of balance was not optimally applied due to defects of consent arising from differences in language comprehension, contradictory and biased contractual clauses, and the implementation of the agreement that concentrated economic benefits on one party while imposing risks on the other, thereby undermining the validity of the prenuptial agreement and justifying its annulment. The novelty of this study lies in formulating the principle of balance as a three-dimensional evaluative tool covering the formation process, the substance of contractual clauses, and the implementation of prenuptial agreements, examined comprehensively through judicial decisions. This study affirms that the principle of balance constitutes a substantive limit to freedom of contract and a fundamental basis for ensuring fair legal protection for both prospective spouses.   Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pranikah sebagai instrumen perlindungan hukum bagi calon suami dan istri berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN Dps. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya kesenjangan antara pengaturan normatif asas keseimbangan dalam hukum perjanjian dan praktik perjanjian pranikah yang kerap menempatkan salah satu pihak pada posisi rentan, sehingga menimbulkan ketimpangan hak dan kewajiban serta berimplikasi pada keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan tidak diterapkan secara optimal karena adanya cacat kehendak akibat perbedaan pemahaman bahasa, rumusan klausul yang kontradiktif dan berat sebelah, serta pelaksanaan perjanjian yang memusatkan manfaat ekonomi pada satu pihak sementara pihak lain menanggung seluruh risiko, sehingga melemahkan keabsahan perjanjian pranikah dan menjadi dasar pembatalannya. Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan asas keseimbangan sebagai alat uji tiga aspek, yaitu proses pembentukan perjanjian, substansi klausul, dan pelaksanaan perjanjian, yang dianalisis secara komprehensif berbasis putusan pengadilan. Penelitian ini menegaskan bahwa asas keseimbangan merupakan batas substantif kebebasan berkontrak dan fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang adil bagi kedua calon mempelai.
Title: Implementasi Asas Keseimbangan Pada Perjanjian Pranikah Sebagai Perlindungan Hukum
Description:
This study analyzes the application of the principle of balance in prenuptial agreements as a form of legal protection for prospective spouses, based on the Denpasar District Court Decision Number 1308/Pdt.
G/2019/PN Dps.
The research is motivated by the gap between the normative regulation of the principle of balance in contract law and the practice of prenuptial agreements, which often places one party in a vulnerable position, resulting in an imbalance of rights and obligations and affecting the validity and binding force of such agreements.
This study employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and case approaches through an analysis of court decisions.
The findings indicate that the principle of balance was not optimally applied due to defects of consent arising from differences in language comprehension, contradictory and biased contractual clauses, and the implementation of the agreement that concentrated economic benefits on one party while imposing risks on the other, thereby undermining the validity of the prenuptial agreement and justifying its annulment.
The novelty of this study lies in formulating the principle of balance as a three-dimensional evaluative tool covering the formation process, the substance of contractual clauses, and the implementation of prenuptial agreements, examined comprehensively through judicial decisions.
This study affirms that the principle of balance constitutes a substantive limit to freedom of contract and a fundamental basis for ensuring fair legal protection for both prospective spouses.
  Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian pranikah sebagai instrumen perlindungan hukum bagi calon suami dan istri berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.
G/2019/PN Dps.
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya kesenjangan antara pengaturan normatif asas keseimbangan dalam hukum perjanjian dan praktik perjanjian pranikah yang kerap menempatkan salah satu pihak pada posisi rentan, sehingga menimbulkan ketimpangan hak dan kewajiban serta berimplikasi pada keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus melalui analisis terhadap putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas keseimbangan tidak diterapkan secara optimal karena adanya cacat kehendak akibat perbedaan pemahaman bahasa, rumusan klausul yang kontradiktif dan berat sebelah, serta pelaksanaan perjanjian yang memusatkan manfaat ekonomi pada satu pihak sementara pihak lain menanggung seluruh risiko, sehingga melemahkan keabsahan perjanjian pranikah dan menjadi dasar pembatalannya.
Kebaruan penelitian ini terletak pada perumusan asas keseimbangan sebagai alat uji tiga aspek, yaitu proses pembentukan perjanjian, substansi klausul, dan pelaksanaan perjanjian, yang dianalisis secara komprehensif berbasis putusan pengadilan.
Penelitian ini menegaskan bahwa asas keseimbangan merupakan batas substantif kebebasan berkontrak dan fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang adil bagi kedua calon mempelai.

Related Results

Makalah M.andhiko pratama
Makalah M.andhiko pratama
Asas-asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi karakteristik hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara di antaranya sebagai berikut: Asas praduga rechtmatig (vermoden van r...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN
ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN
Perkembangan hukum perjanjian melahirkan asas baru yaitu asas keseimbangan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian mengikat sepanjang dilandasi keseimbangan kepentingan di antara pa...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...

Back to Top