Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ASPEK HUKUM PERDATA TENTANG SAHNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DAN NOTA BON PEMBAYARAN

View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran.  Banyaknya masalah yang terkadang terjadi terhadap sewa menyewa kamar kost secara lisan, dimana masalah yang terjadi adalah karena hak dan kewajiban para pihak yang tidak tertulis dan sering dilanggar yang menjadi masalah dikemudian hari. Pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis sebagaimana layaknya perjanjian sewa menyewa rumah, tetapi dengan azas konsensualitas artinya sesuatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dan apa yang menjadi objek perjanjian. Perlindungan hukum atas terjadinya sewa menyewa kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran adalah penyewa mendapatkan haknya untuk menempati kamar kost sampai pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan awal para pihak. Sedangkan pemilik kost mendapatkan haknya sebagai pemilik sewa kamar kost. Penyewa kamar kost mendapatkan haknya kenyamanan untuk tinggal di kamar kost sekalipun tidak ada perjanjian tertulis atas hak kenyamanan tersebut, sedangkan pemilik kamar kost mendapatkan haknya untuk segala inventaris termasuk seluruh isi kamar kost tidak mengalami kerusakan selama masa sewa, jika ingin melakukan perbaikan harus mendapat ijin dan sepengetahuan pemilik kamar kost
Title: ASPEK HUKUM PERDATA TENTANG SAHNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DAN NOTA BON PEMBAYARAN
Description:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran.
 Banyaknya masalah yang terkadang terjadi terhadap sewa menyewa kamar kost secara lisan, dimana masalah yang terjadi adalah karena hak dan kewajiban para pihak yang tidak tertulis dan sering dilanggar yang menjadi masalah dikemudian hari.
Pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis sebagaimana layaknya perjanjian sewa menyewa rumah, tetapi dengan azas konsensualitas artinya sesuatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dan apa yang menjadi objek perjanjian.
Perlindungan hukum atas terjadinya sewa menyewa kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran adalah penyewa mendapatkan haknya untuk menempati kamar kost sampai pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan awal para pihak.
Sedangkan pemilik kost mendapatkan haknya sebagai pemilik sewa kamar kost.
Penyewa kamar kost mendapatkan haknya kenyamanan untuk tinggal di kamar kost sekalipun tidak ada perjanjian tertulis atas hak kenyamanan tersebut, sedangkan pemilik kamar kost mendapatkan haknya untuk segala inventaris termasuk seluruh isi kamar kost tidak mengalami kerusakan selama masa sewa, jika ingin melakukan perbaikan harus mendapat ijin dan sepengetahuan pemilik kamar kost.

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
Aplikasi AturKost Berbasis Web Untuk Pengelola dan Penghuni Kost (Studi Kasus: Kost Jura)
Aplikasi AturKost Berbasis Web Untuk Pengelola dan Penghuni Kost (Studi Kasus: Kost Jura)
Indekos atau kost adalah sebuah jasa yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu (umumnya pembayaran...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP SEWA MENYEWA RUMAH DINAS
Praktek sewa menyewa rumah dinas milik PTKA di Kel. Randusari Kec. Semarang Selatan merupakan sebuah akad menyewakan rumah dinas. PT.KA mempunyai wewenang dalam menentukan tarif se...
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sistem Pembayaran Penyewaan Kamar Kos Sebelum Jatuh Tempo
Analisis Fikih Muamalah terhadap Sistem Pembayaran Penyewaan Kamar Kos Sebelum Jatuh Tempo
Abstract. Muamalah activities have become one of human habits. One of the muamalah interactions is renting. Ijarah leases, can be said to be valid depending on the fulfillment of t...
Rancang Bangun Sistem Informasi Sewa Rumah Kost (E-Kost) Berbasis Website
Rancang Bangun Sistem Informasi Sewa Rumah Kost (E-Kost) Berbasis Website
Jakarta merupakan  pusat ibu kota di Indonesia. Banyaknya para pendatang dari daerah untuk menempuh pendidikan dan pekerjaan di ibu kota. Seiring dengan banyaknya pendatang maka ke...
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Hubungan Hukum
The agreement is one of the legal relations that is often carried out in social life in society. An agreement according to Article 1313 of the Civil Code is an act by which a perso...

Back to Top