Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGERTIAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ALASAN DAN POLA KEBIJAKAN HUKUM PIDANA

View through CrossRef
Masyarakat selalu mengalami perubahan yang sering diikuti oleh perubahan pola pikir dan tata nilai, mengharuskan adanya pembaruan di berbagai bidang, termasuk hukum. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di zaman modern menuntut kebijakan hukum yang dapat menertibkan dan melindungi masyarakat. Kejahatan dengan dimensi baru akibat perkembangan ini perlu ditanggulangi secara efektif. Kompleksitas permasalahan modern memerlukan pembenahan dan pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh, mencakup kultur, struktur, dan substansi hukum pidana. Kebijakan hukum pidana memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum pidana modern, mengharuskan penilaian dan pemilihan kebijakan yang tepat. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui jalur penal (hukum pidana) dan nonpenal (sarana di luar hukum pidana), bukan hanya sebagai masalah sosial, tetapi juga kebijakan. Kata kunci: Kebijakan hukum pidana, Kejahatan dimensi baru, Penanggulangan kejahatan
Title: PENGERTIAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ALASAN DAN POLA KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Description:
Masyarakat selalu mengalami perubahan yang sering diikuti oleh perubahan pola pikir dan tata nilai, mengharuskan adanya pembaruan di berbagai bidang, termasuk hukum.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di zaman modern menuntut kebijakan hukum yang dapat menertibkan dan melindungi masyarakat.
Kejahatan dengan dimensi baru akibat perkembangan ini perlu ditanggulangi secara efektif.
Kompleksitas permasalahan modern memerlukan pembenahan dan pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh, mencakup kultur, struktur, dan substansi hukum pidana.
Kebijakan hukum pidana memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum pidana modern, mengharuskan penilaian dan pemilihan kebijakan yang tepat.
Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui jalur penal (hukum pidana) dan nonpenal (sarana di luar hukum pidana), bukan hanya sebagai masalah sosial, tetapi juga kebijakan.
Kata kunci: Kebijakan hukum pidana, Kejahatan dimensi baru, Penanggulangan kejahatan.

Related Results

Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...

Back to Top