Javascript must be enabled to continue!
keadilan dalam negeri tercinta
View through CrossRef
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila. Kedua, menjelaskan konsep diskriminasi rasial dan dinamika permasalahannya di Indonesia. Ketiga, kiat-kiat atau cara mengaktualisasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam memerangi fenomena diskriminasi rasal. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Objek yang diteliti adalah Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila dan fenomena diskriminasi ras. Diskriminasi rasial merupakan salah satu persoalan krusial yang sampai saat ini masih membayang-bayangi kehidupan masyarakat global. Indonesia sebagai negara Pancasila pun tidak pernah luput dari masalah tersebut. Persoalan diskriminasi ras di Indonesia memiliki dinamika sejarah yang cukup panjang. Secara umum masalah tersebut berkembang melewati empat masa, yakni; pada masa kolonial (penjajahan Bangsa Belanda), masa Orde Lama, masa Orde Baru dan pada masa reformasi. Eksistensi masalah tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bukan hanya berimplikasi terhadap keutuhan NKRI, melainkan juga terhadap citra kemanusiaan (martabat) bangsa. Citra kemanusiaan menjadi ambruk karena manusia tidak diperlakukan secara manusiawi. Manusia tidak direspek sebagai manusia, tetapi lebih dilihat dari segi penampilan fisik, serta dinilai dari latar belakang suku, budaya, agama, dan status sosial semata. Munculnya patologi diskriminasi ras dalam tubuh kebhinekaan bangsa Indonesia sampai pada era kekinian sejatinya bukan tanpa alasan. Alasan utamanya adalah karena Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang memberikan dasar moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, belum terkristal dalam diri (seluruh hidup) manusia Indonesia. Karena itu, upaya reinternalisasi serta reaktualisasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah sesuatu yang mutlak. Tentang hal ini, setidaknya ada delapan wujud Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang perlu diaktualisasikan, baik secara subjektif-horizontal maupun secara objektif-vertikal .
Title: keadilan dalam negeri tercinta
Description:
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila.
Kedua, menjelaskan konsep diskriminasi rasial dan dinamika permasalahannya di Indonesia.
Ketiga, kiat-kiat atau cara mengaktualisasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam memerangi fenomena diskriminasi rasal.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.
Objek yang diteliti adalah Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Pancasila dan fenomena diskriminasi ras.
Diskriminasi rasial merupakan salah satu persoalan krusial yang sampai saat ini masih membayang-bayangi kehidupan masyarakat global.
Indonesia sebagai negara Pancasila pun tidak pernah luput dari masalah tersebut.
Persoalan diskriminasi ras di Indonesia memiliki dinamika sejarah yang cukup panjang.
Secara umum masalah tersebut berkembang melewati empat masa, yakni; pada masa kolonial (penjajahan Bangsa Belanda), masa Orde Lama, masa Orde Baru dan pada masa reformasi.
Eksistensi masalah tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bukan hanya berimplikasi terhadap keutuhan NKRI, melainkan juga terhadap citra kemanusiaan (martabat) bangsa.
Citra kemanusiaan menjadi ambruk karena manusia tidak diperlakukan secara manusiawi.
Manusia tidak direspek sebagai manusia, tetapi lebih dilihat dari segi penampilan fisik, serta dinilai dari latar belakang suku, budaya, agama, dan status sosial semata.
Munculnya patologi diskriminasi ras dalam tubuh kebhinekaan bangsa Indonesia sampai pada era kekinian sejatinya bukan tanpa alasan.
Alasan utamanya adalah karena Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang memberikan dasar moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, belum terkristal dalam diri (seluruh hidup) manusia Indonesia.
Karena itu, upaya reinternalisasi serta reaktualisasi Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah sesuatu yang mutlak.
Tentang hal ini, setidaknya ada delapan wujud Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang perlu diaktualisasikan, baik secara subjektif-horizontal maupun secara objektif-vertikal .
Related Results
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila
Abstract
Pancasila is used in lawmaking or becomes a big step in making laws and regulations in accordance with the spirit of the Indonesian state which is humane, just, civilized...
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Bustan al-Salatin Panduan kepada Pemerintahan Islam yang Adil oleh Golongan Pembantu Raja ~ Bustan al-Salatin as a Guide to Justice of Islamic Government by King’s Aides
Konsep keadilan dalam Islam mempunyai pengertian yang luas dan mendalam. Keadilan dalam Islam mencakupi keseluruhan sudut kehidupan manusia tanpa sebarang pengecualian. Golongan ra...
Konsep keadilan dalam islam menurut al-mawardi
Konsep keadilan dalam islam menurut al-mawardi
Keadilan dalam Islam mengajarkan agar keadilan dapat diejawantahkan dalam setiap waktu dan kesempatan. Tegaknya keadilan akan melahirkan konsekuensi logis berupa terciptanya sebuah...
Implementasi Nilai Keadilan dalam Kajian Hukum Islam
Implementasi Nilai Keadilan dalam Kajian Hukum Islam
Keadilan sebagai bagian dari hukum kosmis, yaitu hukum keseimbangan yang menjadi hukum jagad raya atau universe. Keadilan adalah persoalan manusia sejagad, dan setiap individu maup...
Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
ABSTRAK Keadilan berarti seimbang tidak berat sebelah dan tidak memihak kepada pihak-pihak tertentu berada ditengah seperti keadilan mendapatkan perlakuan yang sama dari negara kep...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...
MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM
MENERJEMAHKAN KEADILAN DALAM PUTUSAN HAKIM
Keadilan adalah titik sentral dalam hukum. Keadilan ini harus dibaca dalam keputusan hakim. Tidak mudah menerjemahkan keadilan dari keputusan hakim. Praktik peradilan berdasarkan p...
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Keadilan Restoratif dalam Perspektif Filsafat Hukum
Artikel ini membahas mengenai keadilan restoratif yang merupakan pendekatan alternatif dalam penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, d...

