Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SERTIFIKAT HALAL YANG DIKELUARKAN OLEH LPPOM KEPULAUAN RIAU

View through CrossRef
Perkembangan bisnis yang semakin lama semakin meningkat membuat pelaku usaha bersaing satu sama lain untuk memperbaiki produk mereka agar lebih baik. Perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha harus diiringi oleh pemenuhan syarat produk agar dapat dijual dan beredar di tengah masyarakat. Penjualan produk harus mengikuti pemenuhan standar barang-barang yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mayoritas umat islam yang berkembang di Indonesia, mengakibatkan penyesuaian persyaratan penjualan produk untuk mengikuti standar kehalalan produk tersebut. Saat ini, sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM dimana terlebih dahulu juga harus dipenuhinya persyaratannya. Fatwa MUI juga menjadi salah satu penentu dari keluarnya sertifikat dari LPPOM. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tatacara penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah . penelitian hukum normatif yang mencakup: penelitian terhadap azaz-azaz hukum; penelitian terhadap sistematika hukum; penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Hasil penelitian yang dapat dijabarkan dari penelitian ini mengenai izin halal yang diajukan oleh Industri Pengolahan dimana Persyaratan Pengurusan Sertifikat Halal antara lain: a. Pendaftaran yang diajukan oleh pemohon sebesar Rp. 150.000; b. Pas photo yang diberikan ukuran 3x4 lembar (Pemilik); c. Memberikan Foto kopi KTP dari pemilik yang membuat produk tersebut; d. Photo Copy KTP dari karyawan; e. Lampiran dari Daftar Menu; f. Photo copyan pembelian sertifikat halal ayam dan daging yang masih berlaku (Apabila daging box dapat melampirkan foto box dalam kemasan); g. Daftar Bahan Baku untuk seluruh produk yang disertifikasi halal; h. Lampiran bahan baku (Foto kemasan bahan); i. Matrix Bahan Baku untuk setiap produk yang disertifikasi halal; j. Dokumen pendukung bahan baku (Sertifikat/diagram alir/Nota Pembelian); k. Copy Sertifikat Halal Produk yang lama (untuk sertifikasi pengembangan/perpanjangan); l. Manual SJH untuk perusahaan baru atau revisi manual SJH untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal (jika ada); m. Copy status SJH atau Sertifikat SJH (untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal); n. Diagram alir proses produksi produk yang disertifikasi; o. Peta lokasi pabrik (untuk perusahaan/pabrik baru); p. Tata letak/layout pabrik (untuk perusahaan/pabrik baru). Jika pabrik merupakan bagian dari sebuah site/ komplek pabrik, maka lampirkan juga layout site pabrik keseluruhan; q. Pernyataan fasilitas produksi bebas dari unsur babi; r. Daftar alamat pabrik, maklon, gudang (termasuk gudang produk intermediet), dan fasilitas persiapan pra produksi (contoh fasilitas pencampuran, penimbangan, pengeringan); s. Profil perusahaan (untuk perusahaan baru); t. Rancangan perjalanan audit dari keberangkatan sampai pulang (khusus audit luar negeri); u. Surat izin Depatemen Kesehatan; v. NPWP; Surat Domisili Usaha. Tatacara pengurusan: 1. Memasukkan syarat yang telah dipersiapkan 2 Pengecekkan Bahan 3. Sidang Auditor; 4 Masuk Ke Komisi Fatwa; 5. Komisi Fatwa menyampaikan ke Auditor; 6. Auditor turun Kelapangan; 7. Hasil auditor kelapangan disampaikan ke Komisi Fatwa; 8. Mengeluarkan Sertifikat Halal
Universitas Putera Batam
Title: SERTIFIKAT HALAL YANG DIKELUARKAN OLEH LPPOM KEPULAUAN RIAU
Description:
Perkembangan bisnis yang semakin lama semakin meningkat membuat pelaku usaha bersaing satu sama lain untuk memperbaiki produk mereka agar lebih baik.
Perbaikan yang dilakukan oleh pengusaha harus diiringi oleh pemenuhan syarat produk agar dapat dijual dan beredar di tengah masyarakat.
Penjualan produk harus mengikuti pemenuhan standar barang-barang yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Mayoritas umat islam yang berkembang di Indonesia, mengakibatkan penyesuaian persyaratan penjualan produk untuk mengikuti standar kehalalan produk tersebut.
Saat ini, sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM dimana terlebih dahulu juga harus dipenuhinya persyaratannya.
Fatwa MUI juga menjadi salah satu penentu dari keluarnya sertifikat dari LPPOM.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tatacara penerbitan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM.
Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah .
penelitian hukum normatif yang mencakup: penelitian terhadap azaz-azaz hukum; penelitian terhadap sistematika hukum; penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum.
Hasil penelitian yang dapat dijabarkan dari penelitian ini mengenai izin halal yang diajukan oleh Industri Pengolahan dimana Persyaratan Pengurusan Sertifikat Halal antara lain: a.
Pendaftaran yang diajukan oleh pemohon sebesar Rp.
150.
000; b.
Pas photo yang diberikan ukuran 3x4 lembar (Pemilik); c.
Memberikan Foto kopi KTP dari pemilik yang membuat produk tersebut; d.
Photo Copy KTP dari karyawan; e.
Lampiran dari Daftar Menu; f.
Photo copyan pembelian sertifikat halal ayam dan daging yang masih berlaku (Apabila daging box dapat melampirkan foto box dalam kemasan); g.
Daftar Bahan Baku untuk seluruh produk yang disertifikasi halal; h.
Lampiran bahan baku (Foto kemasan bahan); i.
Matrix Bahan Baku untuk setiap produk yang disertifikasi halal; j.
Dokumen pendukung bahan baku (Sertifikat/diagram alir/Nota Pembelian); k.
Copy Sertifikat Halal Produk yang lama (untuk sertifikasi pengembangan/perpanjangan); l.
Manual SJH untuk perusahaan baru atau revisi manual SJH untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal (jika ada); m.
Copy status SJH atau Sertifikat SJH (untuk perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Halal); n.
Diagram alir proses produksi produk yang disertifikasi; o.
Peta lokasi pabrik (untuk perusahaan/pabrik baru); p.
Tata letak/layout pabrik (untuk perusahaan/pabrik baru).
Jika pabrik merupakan bagian dari sebuah site/ komplek pabrik, maka lampirkan juga layout site pabrik keseluruhan; q.
Pernyataan fasilitas produksi bebas dari unsur babi; r.
Daftar alamat pabrik, maklon, gudang (termasuk gudang produk intermediet), dan fasilitas persiapan pra produksi (contoh fasilitas pencampuran, penimbangan, pengeringan); s.
Profil perusahaan (untuk perusahaan baru); t.
Rancangan perjalanan audit dari keberangkatan sampai pulang (khusus audit luar negeri); u.
Surat izin Depatemen Kesehatan; v.
NPWP; Surat Domisili Usaha.
Tatacara pengurusan: 1.
Memasukkan syarat yang telah dipersiapkan 2 Pengecekkan Bahan 3.
Sidang Auditor; 4 Masuk Ke Komisi Fatwa; 5.
Komisi Fatwa menyampaikan ke Auditor; 6.
Auditor turun Kelapangan; 7.
Hasil auditor kelapangan disampaikan ke Komisi Fatwa; 8.
Mengeluarkan Sertifikat Halal.

Related Results

Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
ABSTRAK Tujuan dilangsungkannya sebuah penelitian ini ialah untuk mengkaji pengaruh kesadaran halal dan label halal terhadap niat beli mie instan Korea pada remaja di Sumenep melal...
Strategy to increase the number of halal self declared certification in Indonesia
Strategy to increase the number of halal self declared certification in Indonesia
Self-declared halal certification is a type of certification intended to simplify the halal certification process for Micro and Small Enterprises (MSEs). However, in reality, the n...
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The role of the Indonesian Ulama Council (MUI) in halal labeling is still considered ineffective. So, the government enacted Law Number 3 of 2014 concerning Halal Product Guarantee...
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PEMBERI FATWA HALAL DI BEBERAPA NEGARA
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PEMBERI FATWA HALAL DI BEBERAPA NEGARA
AbstractConsuming halal and safe food products is a constitutional right of citizens. This right is realized through guarantee of halal products, the institution authorized to issu...
PENDAMPINGAN UMKM DALAM MEMENUHI PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING
PENDAMPINGAN UMKM DALAM MEMENUHI PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL UNTUK MENINGKATKAN DAYA SAING
Sertifikat halal adalah pengakuan resmi bahwa suatu produk atau layanan memenuhi persyaratan kehalalan sesuai dengan ajaran agama Islam. Sertifikat halal diberikan oleh lembaga ser...
WILLINGNESS TO PAY MAHASISWA FE UNY 2014-2017 TERHADAP MIE SAMYANG BERLABEL HALAL
WILLINGNESS TO PAY MAHASISWA FE UNY 2014-2017 TERHADAP MIE SAMYANG BERLABEL HALAL
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan, pengalaman mengkonsumsi, dan kesadaran kehalalan mahasiswa secara parsial dan simultan terhadap Willingness To Pay/WT...
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
PENDAMPINGAN SELF-DECLARE HALAL PADA UMKM BIDANG MAKANAN DAN MINUMAN DI KOTA MALANG
Halal sudah menjadi aspek kebutuhan di zaman yang sudah berkembang ini. Indonesia dengan mayoritas pemeluk agama islam membuat pemerintah mewajibkan adanya jaminan status halal pro...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...

Back to Top