Javascript must be enabled to continue!
PERAN PENGHULU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN NIKAH RUJUK
View through CrossRef
Artikel ini menguraikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja Kementerian Agama di tingkat Kecamatan dalam melayani kebutuhan masyarakat. Salah satu di antara 10 tugas dan fungsi KUA yang paling penting adalah: “menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah”. Dalam hal ini, jabatan penghulu memegang peranan penting dalam rangka menyukseskan dan menjalankan program pemerintah terkait masalah pencatatan pernikahan supaya dapat berjalan dengan baik dan maksimal. Untuk itu, seorang penghulu dituntut selalu aktif dan kreatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan berkeadilan. Selanjutnya, tugas penghulu dalam peningkatan pelayanan dan peningkatan kualitas keluarga adalah dengan memberikan pelayanan konsultasi nikah/ rujuk melalui pembinaan Pra Nikah kepada calon pengantin yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dalam upaya menjalankan peraturan yang berlaku dalam bidang pelayanan NR. Karena itu, rumusan tulisan ini adalah sejauhmana upaya penghulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan Nikah dan Rujuk dan bagaimana Kinerja dan profesionalitas Penghulu sebagai jabatan keahlian dan prefesional. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauhmana upaya penghulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk serta untuk mengetahui Kinerja dan Profesionalitas Penghulu sebagai jabatan keahlian dan profesional. Sedangkan manfaat tulisan ini adalah untuk memberikan wawasan lebih luas dalam upaya peningkatan kemampuan penghulu dalam memberikan pelayanan kepada mayarakat. Dalam mengguraikan masalah ini, penulis menggunakan metode kuantitatif dengan langkah-langkah pengumpulan, yaitu: penulis menggunakan metode: square research (riset lapangan), library research (riset perpustakaan), descriptive research (melukiskan dan menafsirkan keadaan sekarang) untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi-situasi sosial, dan melalui wawancara. Kemudian penulis menganalisis data menggunakan metode induktif dan deduktif.
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Ri
Title: PERAN PENGHULU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN NIKAH RUJUK
Description:
Artikel ini menguraikan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja Kementerian Agama di tingkat Kecamatan dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Salah satu di antara 10 tugas dan fungsi KUA yang paling penting adalah: “menyelenggarakan proses pencatatan akad nikah”.
Dalam hal ini, jabatan penghulu memegang peranan penting dalam rangka menyukseskan dan menjalankan program pemerintah terkait masalah pencatatan pernikahan supaya dapat berjalan dengan baik dan maksimal.
Untuk itu, seorang penghulu dituntut selalu aktif dan kreatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan berkeadilan.
Selanjutnya, tugas penghulu dalam peningkatan pelayanan dan peningkatan kualitas keluarga adalah dengan memberikan pelayanan konsultasi nikah/ rujuk melalui pembinaan Pra Nikah kepada calon pengantin yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, dalam upaya menjalankan peraturan yang berlaku dalam bidang pelayanan NR.
Karena itu, rumusan tulisan ini adalah sejauhmana upaya penghulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan Nikah dan Rujuk dan bagaimana Kinerja dan profesionalitas Penghulu sebagai jabatan keahlian dan prefesional.
Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauhmana upaya penghulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan nikah dan rujuk serta untuk mengetahui Kinerja dan Profesionalitas Penghulu sebagai jabatan keahlian dan profesional.
Sedangkan manfaat tulisan ini adalah untuk memberikan wawasan lebih luas dalam upaya peningkatan kemampuan penghulu dalam memberikan pelayanan kepada mayarakat.
Dalam mengguraikan masalah ini, penulis menggunakan metode kuantitatif dengan langkah-langkah pengumpulan, yaitu: penulis menggunakan metode: square research (riset lapangan), library research (riset perpustakaan), descriptive research (melukiskan dan menafsirkan keadaan sekarang) untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi-situasi sosial, dan melalui wawancara.
Kemudian penulis menganalisis data menggunakan metode induktif dan deduktif.
Related Results
Penghulu-penghulu keraton bidang agama, hukum, dan pendidikan di Kasunanan dan Mangkunegaran tahun 1936-1947
Penghulu-penghulu keraton bidang agama, hukum, dan pendidikan di Kasunanan dan Mangkunegaran tahun 1936-1947
This study aims to analyze the role of the penghulu both of the Keraton Kasunanan and Kadipaten Mangkunegaran in the late 19th and early 20th centuries. Especially, the political a...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
WOMEN'S LAW REJECTS REFERENCE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC JURISPRUDENCE AND THE COMPILATION OF ISLAMIC LAW
This study used library research. The techniques used in this study include; Data collection, after the required data has been collected, then several stages are carried out, namel...
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Kedudukan Izin Rujuk Suami dalam Masa ‘Iddah (Analisis Perspektif Hukum Islam)
Dalam al-Quran dan haditst tidak memerintahkan maupun melarang adanya syarat izin isteri untuk melakukan rujuk. Namun, menurut beberapa ulama rujuk tersebut tidak memerlukan izin ...
Rujuk tanpa persetujuan istri: analisis kitab Fathul Muin dan KHI
Rujuk tanpa persetujuan istri: analisis kitab Fathul Muin dan KHI
Kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa suami sah merujuk mantan istrinya ketika masih dalam masa iddah talak raj’i meskipun tanpa persetujuan dari mantan istrinya. Pasal 164 KHI me...
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
PELAKSANAAN WALI NIKAH BAGI ANAK PEREMPUAN LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Salah satu perbuatan yang dilarang oleh agama Islam yakni melakukan perbuatan zina dimana ketika perbuatan intim (zina) tersebut dilakukan antara seorang laki-laki yang bu...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Female Penghulu: Opportunities and Problems Within Indonesia's Civil Law System
Female Penghulu: Opportunities and Problems Within Indonesia's Civil Law System
This research is based on the shortage of functional penghulu officers, which has become a serious issue for the government, particularly the Ministry of Religious Affairs of Indon...

