Javascript must be enabled to continue!
SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI BAPAS SERTA PROGRAM INTEGRASI SOSIAL DI DESA PLIKEN KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS
View through CrossRef
Latar Belakang : Kegiatan "Sharing Knowledge" dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta program integrasi sosial bagi klien pemasyarakatan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan "Sharing Knowledge" dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bapas serta peran masyarakat dalam mendukung program integrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek penelitian terdiri dari masyarakat Desa Pliken, perangkat desa, serta perwakilan dari Bapas Kelas II Purwokerto.
Hasil dan Pembahasan : Kegiatan "Sharing Knowledge" yang mencakup sosialisasi dan penyuluhan berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pemaparan materi tentang tugas dan fungsi Bapas serta program integrasi sosial membantu masyarakat memahami peran Bapas dalam mendampingi klien pemasyarakatan. Selain itu, sesi diskusi hukum memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendukung rehabilitasi klien Bapas. Evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat, yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam sesi diskusi serta antusiasme dalam membangun kerja sama dengan Bapas.
Kesimpulan : Program "Sharing Knowledge" yang dilaksanakan dalam KKN Taruna Poltekip di Bapas Kelas II Purwokerto telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan dan reintegrasi sosial. Sosialisasi ini diharapkan dapat berkelanjutan dan diperluas ke komunitas lain guna memperkuat peran masyarakat dalam mendukung program pemasyarakatan. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi klien pemasyarakatan tetapi juga bagi masyarakat luas dalam membangun lingkungan yang lebih sadar hukum dan inklusif.
Title: SOSIALISASI TUGAS DAN FUNGSI BAPAS SERTA PROGRAM INTEGRASI SOSIAL DI DESA PLIKEN KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS
Description:
Latar Belakang : Kegiatan "Sharing Knowledge" dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta program integrasi sosial bagi klien pemasyarakatan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan "Sharing Knowledge" dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tugas dan fungsi Bapas serta peran masyarakat dalam mendukung program integrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research).
Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Subjek penelitian terdiri dari masyarakat Desa Pliken, perangkat desa, serta perwakilan dari Bapas Kelas II Purwokerto.
Hasil dan Pembahasan : Kegiatan "Sharing Knowledge" yang mencakup sosialisasi dan penyuluhan berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Pemaparan materi tentang tugas dan fungsi Bapas serta program integrasi sosial membantu masyarakat memahami peran Bapas dalam mendampingi klien pemasyarakatan.
Selain itu, sesi diskusi hukum memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam mendukung rehabilitasi klien Bapas.
Evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat, yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam sesi diskusi serta antusiasme dalam membangun kerja sama dengan Bapas.
Kesimpulan : Program "Sharing Knowledge" yang dilaksanakan dalam KKN Taruna Poltekip di Bapas Kelas II Purwokerto telah memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem pemasyarakatan dan reintegrasi sosial.
Sosialisasi ini diharapkan dapat berkelanjutan dan diperluas ke komunitas lain guna memperkuat peran masyarakat dalam mendukung program pemasyarakatan.
Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi klien pemasyarakatan tetapi juga bagi masyarakat luas dalam membangun lingkungan yang lebih sadar hukum dan inklusif.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
TINJAUAN SANITASI SEKOLAH DASAR NEGERI I PLIKEN DI WILAYAH DESA PLIKEN KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018
TINJAUAN SANITASI SEKOLAH DASAR NEGERI I PLIKEN DI WILAYAH DESA PLIKEN KECAMATAN KEMBARAN KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2018
Derajat kesehatan merupakan interaksi dari empat faktor, yakni lingkungan, pelayanan kesehatan, perilaku dan keturunan. Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) merupakan salah satu upaya pen...
“BADIKLAT” (BAPAS HADIR LEBIH DEKAT)
“BADIKLAT” (BAPAS HADIR LEBIH DEKAT)
Latar Belakang : Praktik bimbingan kemasyarakatan makro berfokus pada pelayanan sosial komunitas dan analisis kebijakan reintegrasi sosial dengan pendekatan ekologi. Hal ini bertuj...
Fungsi Tari Gunungsari Kalibagoran di Masyarakat Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas
Fungsi Tari Gunungsari Kalibagoran di Masyarakat Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas
Tulisan ini mendeskripsikan fungsi tari Gunungsari Kalibagoran di masyarakat Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. Tari Gunungsari Kalibagoran adalah tari tradis...
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat Tahun 2023
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) untuk mendeskripsikan realisasi program kinerja Badan Permusyawaratan Desa di Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan Kabupaten Muna Barat, da...
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Secara umum dapat dilihat bahwa peran BPD dalam ketiga fungsi yang ada pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak berjalan dengan optimal. Pada prosesnya fungsi BPD sebagai pihak ...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...

