Javascript must be enabled to continue!
Animal Symbolicum Dalam Adat Jalatn Lome Jaih
View through CrossRef
Penelitian ini berfokus pada pemahaman Animal Symbolicum dalam adat Jalatn Lome Jaih masyarakat Dayak Krio, Ketapang, Kalimantan Barat, serta perannya dalam mendukung misi Gereja Katolik untuk mengharmonisasikan ajaran agama dengan budaya lokal. Di Indonesia, hubungan antara agama dan budaya sering menghadapi tantangan, terutama di masyarakat yang memiliki tradisi adat kuat seperti Suku Dayak Krio. Jalatn Lome Jaih merupakan adat yang berkaitan dengan siklus hidup, mulai dari kelahiran, perkawinan, hingga kematian, yang sarat dengan simbolisme budaya dan spiritual. Gereja Katolik dalam misinya di Tanah Krio memerlukan pendekatan yang adaptif agar ajarannya lebih diterima oleh masyarakat setempat, tanpa mengesampingkan identitas budaya mereka. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan konsep Animal Symbolicum dari Ernst Cassirer untuk mengeksplorasi simbolisme adat sebagai media komunikasi dalam dialog agama dan budaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa simbol dalam Jalatn Lome Jaih, seperti penggunaan air dalam nurutn manik yang menyerupai makna sakramental dalam baptisan, atau konsep penghormatan kepada leluhur dalam batipak baluhak yang sejalan dengan doa untuk arwah dalam Gereja Katolik, dapat menjadi titik temu yang memperkaya spiritualitas masyarakat Dayak Krio. Dengan demikian, simbolisme adat dapat berfungsi sebagai medium komunikasi yang memungkinkan pendekatan pastoral yang lebih kontekstual dan inklusif di Tanah Krio.
Institusi Aditya Wacana Pusat Pengkajian Agama dan Kebudayaan
Title: Animal Symbolicum Dalam Adat Jalatn Lome Jaih
Description:
Penelitian ini berfokus pada pemahaman Animal Symbolicum dalam adat Jalatn Lome Jaih masyarakat Dayak Krio, Ketapang, Kalimantan Barat, serta perannya dalam mendukung misi Gereja Katolik untuk mengharmonisasikan ajaran agama dengan budaya lokal.
Di Indonesia, hubungan antara agama dan budaya sering menghadapi tantangan, terutama di masyarakat yang memiliki tradisi adat kuat seperti Suku Dayak Krio.
Jalatn Lome Jaih merupakan adat yang berkaitan dengan siklus hidup, mulai dari kelahiran, perkawinan, hingga kematian, yang sarat dengan simbolisme budaya dan spiritual.
Gereja Katolik dalam misinya di Tanah Krio memerlukan pendekatan yang adaptif agar ajarannya lebih diterima oleh masyarakat setempat, tanpa mengesampingkan identitas budaya mereka.
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dan pendekatan analitis dengan memanfaatkan konsep Animal Symbolicum dari Ernst Cassirer untuk mengeksplorasi simbolisme adat sebagai media komunikasi dalam dialog agama dan budaya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa simbol dalam Jalatn Lome Jaih, seperti penggunaan air dalam nurutn manik yang menyerupai makna sakramental dalam baptisan, atau konsep penghormatan kepada leluhur dalam batipak baluhak yang sejalan dengan doa untuk arwah dalam Gereja Katolik, dapat menjadi titik temu yang memperkaya spiritualitas masyarakat Dayak Krio.
Dengan demikian, simbolisme adat dapat berfungsi sebagai medium komunikasi yang memungkinkan pendekatan pastoral yang lebih kontekstual dan inklusif di Tanah Krio.
Related Results
IMPLEMENTASI ADAT JALATN LOME JAIH DAYAK KRIO TERHADAP BUDAYA DAN MISI GEREJA: KAJIAN ANTROPOLOGIS CASSIRER
IMPLEMENTASI ADAT JALATN LOME JAIH DAYAK KRIO TERHADAP BUDAYA DAN MISI GEREJA: KAJIAN ANTROPOLOGIS CASSIRER
Adat Jalatn Lome Jaih merupakan warisan budaya masyarakat Dayak Krio di Kalimantan Barat yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur hubungan manusia dengan sesama, alam, dan Tuh...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...

