Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TELAAH YURIDIS KEDUDUKAN NEGARA DALAM HUBUNGAN DAGANG INTERNASIONAL (Acta Iuri Imperii vs. Acta Iuri Gestionis)

View through CrossRef
Negara yang berdaulat dalam pergaulan internasional diakui memiliki jurisdiksi penuh yang tidak bisa diintervensi oleh negara atau kekuatan asing manapun. Kedaulatan (sovereignity) merupakan modal dasar, prinsip utama, dan kode etik yang menjadi dasar hubungan antar negara dalam pergaulan internasional. Pada awalnya, kedaulatan negara dimaknai sebagai kedaulatan absolut yang kebal terhadap kekuasaan asing manapun berdasarkan prinsip kedaulatan wilayah, resiprositas, dan kesetaraan antar negara berdaulat. Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun dapat menghakimi tindakan suatu negara sekalipun tindakan itu dilakukan di wilayah teritorial negara lain (par in parem non habet jurisdictionem). Karena itu, setiap permasalahan yang timbul antar negara tersebut tidak dilakukan melalui penerapan hukum yang memaksa, melainkan diselesaikan melalui jalur diplomatik. Sikap ini merupakan wujud kesetaraan antar negara berdaulat yang termasuk kategori ‘undisputed principle of customary international law’.
Universitas Islam As-Syafiiyah
Title: TELAAH YURIDIS KEDUDUKAN NEGARA DALAM HUBUNGAN DAGANG INTERNASIONAL (Acta Iuri Imperii vs. Acta Iuri Gestionis)
Description:
Negara yang berdaulat dalam pergaulan internasional diakui memiliki jurisdiksi penuh yang tidak bisa diintervensi oleh negara atau kekuatan asing manapun.
Kedaulatan (sovereignity) merupakan modal dasar, prinsip utama, dan kode etik yang menjadi dasar hubungan antar negara dalam pergaulan internasional.
Pada awalnya, kedaulatan negara dimaknai sebagai kedaulatan absolut yang kebal terhadap kekuasaan asing manapun berdasarkan prinsip kedaulatan wilayah, resiprositas, dan kesetaraan antar negara berdaulat.
Oleh karena itu, tidak ada satu negara pun dapat menghakimi tindakan suatu negara sekalipun tindakan itu dilakukan di wilayah teritorial negara lain (par in parem non habet jurisdictionem).
Karena itu, setiap permasalahan yang timbul antar negara tersebut tidak dilakukan melalui penerapan hukum yang memaksa, melainkan diselesaikan melalui jalur diplomatik.
Sikap ini merupakan wujud kesetaraan antar negara berdaulat yang termasuk kategori ‘undisputed principle of customary international law’.

Related Results

tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kes...
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital
Teknologi telah mengubah lanskap perdagangan internasional secara fundamental.  Artikel ini membahas implikasi signifikan dari perkembangan teknologi terhadap hukum dagang internas...
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
KEDAULATAN NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM INTERNASIONAL KONTEMPORER
<p align="center"><strong><em>A</em></strong><strong><em>b</em></strong><strong><em>s</em></strong><...
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Neg...

Back to Top