Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Etika Profesi Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Hukum

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif hukum, khususnya terkait pelaksanaan tugas profesional, bentuk pelindungan hukum, serta konsekuensi atas pelanggaran etik dan disiplin profesi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan pelaksana, kode etik profesi, serta literatur hukum dan etika kesehatan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi kesehatan merupakan pedoman moral yang mengikat setiap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan berlandaskan prinsip otonomi, beneficence, non-maleficence, dan justice, serta menjunjung tinggi kerahasiaan, kejujuran, integritas, dan loyalitas profesional. Dalam perspektif hukum, tenaga kesehatan memperoleh pelindungan sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik. Pelanggaran etik tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum, namun keduanya memiliki mekanisme penegakan tersendiri melalui Majelis Kehormatan Etik dan Majelis Disiplin dengan sanksi yang bervariasi mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin praktik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pasien, profesi, serta kepentingan umum. Dengan demikian, sinergi antara norma etik dan norma hukum menjadi instrumen penting dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan, melindungi pasien, serta menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap profesi tenaga kesehatan.
Title: Etika Profesi Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Hukum
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis etika profesi tenaga kesehatan dalam perspektif hukum, khususnya terkait pelaksanaan tugas profesional, bentuk pelindungan hukum, serta konsekuensi atas pelanggaran etik dan disiplin profesi.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan pelaksana, kode etik profesi, serta literatur hukum dan etika kesehatan yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika profesi kesehatan merupakan pedoman moral yang mengikat setiap tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan berlandaskan prinsip otonomi, beneficence, non-maleficence, dan justice, serta menjunjung tinggi kerahasiaan, kejujuran, integritas, dan loyalitas profesional.
Dalam perspektif hukum, tenaga kesehatan memperoleh pelindungan sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan kode etik.
Pelanggaran etik tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum, namun keduanya memiliki mekanisme penegakan tersendiri melalui Majelis Kehormatan Etik dan Majelis Disiplin dengan sanksi yang bervariasi mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin praktik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap pasien, profesi, serta kepentingan umum.
Dengan demikian, sinergi antara norma etik dan norma hukum menjadi instrumen penting dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan, melindungi pasien, serta menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap profesi tenaga kesehatan.

Related Results

KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
KODE ETIK SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN PROFESI HUKUM YANG BAIK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka prinsip-prinsip penting negara hukum...
Etika Profesi Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Islam
Etika Profesi Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Islam
Etika profesi dalam bidang kesehatan menjadi aspek krusial yang menentukan kualitas pelayanan medis dan kepercayaan publik terhadap institusi kesehatan. Dalam konteks Muslim, etika...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS PENGARUH PEMAHAMAN ETIKA PROFESI TERHADAP KINERJA LULUSAN D3 ELEKTRONIKA UMPP DI DUNIA KERJA
ANALISIS PENGARUH PEMAHAMAN ETIKA PROFESI TERHADAP KINERJA LULUSAN D3 ELEKTRONIKA UMPP DI DUNIA KERJA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman etika profesi terhadap kinerja lulusan D3 Elektronika Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) di dunia ...
LITERATURE REVIEW - ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
LITERATURE REVIEW - ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
Etika adalah sebuah aturan yang mengatur kehidupan manusia dalam membangun hubungan dengan manusia lainya sebagai interaksi sosial, etika sangat penting karena menjadi tolak ukur b...
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
ABSTRAK Kasus keterlambatan rujukan merupakan salah satu permasalahan utama terjadinya kematian ibu dan bayi di Indonesia. Kematian ibu dan bayi dapat diakibatkan pelayanan d...
HAKIKAT ETIKA PROFESI KEGURUAN DALAM TINJAUAN ISLAM Frenky Mubarok
HAKIKAT ETIKA PROFESI KEGURUAN DALAM TINJAUAN ISLAM Frenky Mubarok
Artikel ini membahas hakikat etika profesi keguruan dalam tinjauan Islam. Etika, yang berasal dari bahasa Yunani ethos, terkait dengan konsep moralitas yang menilai tindakan sebaga...
Pengenalan Profesi Arsitek Pada Masyarakat Pelajar Kota Lhokseumawe
Pengenalan Profesi Arsitek Pada Masyarakat Pelajar Kota Lhokseumawe
Profesi Arsitek kini tidak dapat lagi hanya ditempuh melalui pendidikan strata satu (S1) program studi ilmu arsitektur, tahap selanjutnya harus menjalani pendidikan satu tahun lagi...

Back to Top