Javascript must be enabled to continue!
Hak Masyarakat Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
View through CrossRef
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak”. Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyatakan “ Setiap orang berhak atas kesehatan”. Hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang, dan masyarakat dapat memanfaatkan sumberdaya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Standar pelayanan rumah sakit daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik rawat inap atau rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di RS pemerintah perlu dilaksanakan khusus untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi fakir miskin, dan pembiayaan kegawatdaruratan di RS akibat bencana dan kejadian luar biasa. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan hak-hak asasi manusia. Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Rumah sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Title: Hak Masyarakat Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Description:
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.
Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak”.
Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 4 menyatakan “ Setiap orang berhak atas kesehatan”.
Hak dan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan berlaku bagi setiap orang, dan masyarakat dapat memanfaatkan sumberdaya kesehatan yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Standar pelayanan rumah sakit daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik rawat inap atau rawat jalan yang minimal harus di selenggarakan oleh rumah sakit.
Hak mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di RS pemerintah perlu dilaksanakan khusus untuk menjamin pembiayaan kesehatan bagi fakir miskin, dan pembiayaan kegawatdaruratan di RS akibat bencana dan kejadian luar biasa.
Oleh karena itu, perlindungan hukum atas hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat merupakan bagian dari pelaksanakan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Dan pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak melalui fasilitas rumah sakit dijamin dan dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Rumah sakit pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan khususnya dalam keadaan darurat, untuk kepentingan penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan dan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Related Results
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
SISTEM RUJUKAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MATERNAL PERINATAL DI INDONESIA
ABSTRAK
Kasus keterlambatan rujukan merupakan salah satu permasalahan utama terjadinya kematian ibu dan bayi di Indonesia. Kematian ibu dan bayi dapat diakibatkan pelayanan d...
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT
TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP PENANGANAN PASIEN GAWAT DARURAT DI RUMAH SAKIT
<p>Rumah Sakit mcmiliki kewajiban untuk memberikan pertolongan (emergency)tanpa mengharuskan pembayaran uang muka terlebih dahulu, hal ini tertuang dalam Pasal 32 ayat (1) da...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
ANALISIS PENERAPAN ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN PADA PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT NENE MALLOMO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ANALISIS PENERAPAN ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN PADA PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT NENE MALLOMO KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Dalam pelayanan kesehatan perilaku petugas kesehatan harus tunduk pada etika profesi (kode etik profesi) dan juga tunduk pada ketentun hukum, aturan, dan perundang-undangan.. Penel...
Pemberian pelayanan kesehatan d rumah sakit Nene mallomo kabupaten Sidenreng rappang
Pemberian pelayanan kesehatan d rumah sakit Nene mallomo kabupaten Sidenreng rappang
Penelitian ini dengan metode survei deskriptif yang dilakukan di Rumah Sakit Nene Mallomo Kab. Sidrap menggunakan kuesioner yang diberikan ke sampel yaitu 99 pasien rawat inap yang...
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
sonyaairinibatubara@unprim...
PERAN KOMUNIKASI KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT MELALUI “HEALTH PUBLIC RELATIONS”
PERAN KOMUNIKASI KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT MELALUI “HEALTH PUBLIC RELATIONS”
Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dalam melayani masyarakat masih menjadi persoalan yang serius di Indonesia. Kasus-kasus baru terkait pelayanan rumah sakit mulai bermunculan di m...

