Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA KETERANGAN WARIS YANG MENIMBULKAN SENGKETA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

View through CrossRef
Permasalahan waris merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini sering menimbulkan sengketa yang menyebabkan perpecahan dalam keluarga bahkan tidak jarang masalah waris menjadi alasan setiap orang untuk menghilangkan nyawa orang lain.Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif. Adapun hasil penelitian penulis adalah Tanggung Jawab notaris dalam membuat akta keterangan waris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu tanggung jawab secara Undang-undang Jabatan Notaris,Tanggung Jawab secara Hukum Pidana, dan tanggung jawab secara Hukum Perdata. Jika seorang notaris dalam pembuatan aktanya menimbulkan sengketa, maka notaris harus mempertanggungjawabkannya secara pidana maupun perdata, atau akta yang dibuatnya bisa dibatalkan atau batal demi hukum. Kata Kunci : Waris, Tanggung Jawab Notaris, Notaris
Title: TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA KETERANGAN WARIS YANG MENIMBULKAN SENGKETA DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Description:
Permasalahan waris merupakan salah satu permasalahan yang sampai saat ini sering menimbulkan sengketa yang menyebabkan perpecahan dalam keluarga bahkan tidak jarang masalah waris menjadi alasan setiap orang untuk menghilangkan nyawa orang lain.
Adapun permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum dalam mempertanggungjawabkan isi akta keterangan waris yang menimbulkan sengketa dalam pembagian harta warisan dan akibat hukumnya.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Normatif.
Adapun hasil penelitian penulis adalah Tanggung Jawab notaris dalam membuat akta keterangan waris didasarkan pada 3 (tiga) hal, yaitu tanggung jawab secara Undang-undang Jabatan Notaris,Tanggung Jawab secara Hukum Pidana, dan tanggung jawab secara Hukum Perdata.
Jika seorang notaris dalam pembuatan aktanya menimbulkan sengketa, maka notaris harus mempertanggungjawabkannya secara pidana maupun perdata, atau akta yang dibuatnya bisa dibatalkan atau batal demi hukum.
Kata Kunci : Waris, Tanggung Jawab Notaris, Notaris.

Related Results

Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract            The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
KEDUDUKAN HUKUM SALINAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADI MUSNAHNYA MINUTA AKTA
Kewajiban Notaris menyimpan minuta akta dinyatakan dalam 16 ayat (1)huruf b Undang-Undang Jabatan Notaris karena Protokol Notaris merupakan Arsip Negara. Ketentuan mengenai pengelu...
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract  Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
DERIVASI BAHASA HUKUM MENGENAI KEBATALAN DAN PEMBATALAN AKTA NOTARIS
 Notaris merupakan seorang pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta otentik. Dalam membuat suatu akta otentik, tentunya perlu dipahami mengenai syarat-syarat otentisit...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM MENJAGA MINUTA AKTA
Notaris sebagai pejabat umum yang kewenangannya adalah membuat akta otentik, mempunyai kewajiban untuk membuat akta dalam bentuk minuta akta serta wajib menyimpan minuta akta terse...

Back to Top