Javascript must be enabled to continue!
Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pelaku Konsumsi Miras Di Kecamatan Mojolaban
View through CrossRef
Perilaku konsumsi minuman keras didaerah kabupaten sukoharjo,provinsi jawa tengah sudah membuat lingkungan disekitar masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman,perilaku tersebut dapat dimasukan dalam kategori patologi sosial, sehingga pihak berwajib atau dalam hal ini polisi memberikan hukuman kepada pelaku atas tindakan yang merugikan tersebut guna mengurangi dampak negatif di daerah lingkungan masyarakat dan guna memperkecil penyebaran perilaku konsumsi minuman keras tersebut. Para pelaku konsumsi miras biasanya mulai minum kurang lebih antara jam 10 malam hingga 3 pagi, terkadang para pelaku konsumsi minuman keras ini juga membuat keributan di jalan bahkan di sekitar area rumah warga. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai penegakan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan konsumsi minuman keras. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku dari konsumsi miras ini terdiri dari berbagai jenjang usia antara 18 tahun hingga 50 tahun,akan tetapi mayoritas yang mengkonsumsi miras adalah anak muda berusia 18 hingga 25 tahun. Kondisi ini terjadi karena minimnya pengetahuan anak muda mengenai bahaya dari konsumsi minuman keras dan apa saja akibat hukum yang disebabkan dari konsumsi minuman keras tersebut, faktor budaya dan lingkungan pergaulan juga menjadi penyebab dari terjadinya perilaku konsumsi minuman keras.
Yayasan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sisi Indonesia
Title: Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Pelaku Konsumsi Miras Di Kecamatan Mojolaban
Description:
Perilaku konsumsi minuman keras didaerah kabupaten sukoharjo,provinsi jawa tengah sudah membuat lingkungan disekitar masyarakat menjadi terganggu dan tidak nyaman,perilaku tersebut dapat dimasukan dalam kategori patologi sosial, sehingga pihak berwajib atau dalam hal ini polisi memberikan hukuman kepada pelaku atas tindakan yang merugikan tersebut guna mengurangi dampak negatif di daerah lingkungan masyarakat dan guna memperkecil penyebaran perilaku konsumsi minuman keras tersebut.
Para pelaku konsumsi miras biasanya mulai minum kurang lebih antara jam 10 malam hingga 3 pagi, terkadang para pelaku konsumsi minuman keras ini juga membuat keributan di jalan bahkan di sekitar area rumah warga.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat luas mengenai penegakan hukum yang dilakukan terhadap kegiatan konsumsi minuman keras.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan analisis data kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku dari konsumsi miras ini terdiri dari berbagai jenjang usia antara 18 tahun hingga 50 tahun,akan tetapi mayoritas yang mengkonsumsi miras adalah anak muda berusia 18 hingga 25 tahun.
Kondisi ini terjadi karena minimnya pengetahuan anak muda mengenai bahaya dari konsumsi minuman keras dan apa saja akibat hukum yang disebabkan dari konsumsi minuman keras tersebut, faktor budaya dan lingkungan pergaulan juga menjadi penyebab dari terjadinya perilaku konsumsi minuman keras.
Related Results
İSLAM MİRAS HUKUKU İLE TÜRK MEDENİ KANUN MİRAS SİSTEMİNİN VARİSLER YÖNÜYLE KARŞILAŞTIRILMASI
İSLAM MİRAS HUKUKU İLE TÜRK MEDENİ KANUN MİRAS SİSTEMİNİN VARİSLER YÖNÜYLE KARŞILAŞTIRILMASI
Küçük,
büyük her yaşayan insan için ölümün mukadder olması, hayatta kazanılan malların
ölüm sonrasında kimlere kalacağı meselesini önemli hale getirmektedir. Bu
meselenin çözümü iç...
SISTEM INFORMASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (LSPJM ) BERBASIS WEBSITE
SISTEM INFORMASI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN MUTLAK (LSPJM ) BERBASIS WEBSITE
Laporan pertanggung jawaban adalah laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang disusun untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan dari suatu unit organisasi kepada unit organisasi lainny...
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Nasib Korban Kejahatan Korporasi
Perkembangan industri di Indonesia semakin hari semakin meningkat. Pada tahun 2013, pertumbuhan perindustrian di Indonesia mencapai 7%(www.kemenperin.go.id). Bahkan e koran detik.c...
Somut Olmayan Kültürel Mirasın Aktarım ve Gösterim Mekânı Olarak Necmi İğe Konağı
Somut Olmayan Kültürel Mirasın Aktarım ve Gösterim Mekânı Olarak Necmi İğe Konağı
Köklü geçmişiyle tüm dünyada önemli bir yere sahip olan Anadolu toprakları, somut miras değerleri kadar somut olmayan miras değerleri açısından da zengin bir geçmişe sahiptir. Somu...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Miras Dil Kavramı ve Miras Dil Konuşucuları [The Concept of Heritage Language and Heritage Language Speakers]
Miras Dil Kavramı ve Miras Dil Konuşucuları [The Concept of Heritage Language and Heritage Language Speakers]
Bu makalenin amacı son yıllarda geniş bir coğrafyada akademik bir çalışma çalışma alanı olarak ta ortaya çıkan miras dil kavramının önemini ve bu alandaki çalışmaların miras dil al...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Somut ve Somut Olmayan Değerler ve Bir Yerin Miras Niteliğine Katkısı: UNESCO Dünya Miras Alan Örnekleri
Somut ve Somut Olmayan Değerler ve Bir Yerin Miras Niteliğine Katkısı: UNESCO Dünya Miras Alan Örnekleri
Kültür, kültürel miras ve kültürel mirasın korunması, üzerine çokça fikir yürütülen, tanımlama yapılan ve sayısız tartışmaya konu olmuş ve olmaya devam eden başlıklardır. Tarih boy...

